STOPPRESS Suami Saya Tidak Suka Jika Saya Punya Usaha Oleh : Ria Permana
INSTITUT PEREMPUAN-Bandung : Minggu, 26 Agustus 2007 di Desa Santing, Losarang, Indramayu diadakan pertemuan kelompok Mawar, yang beranggotakan perempuan-perempuan lokal di desa tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Trisiandari, INSTITUT PEREMPUAN, mengawali diskusi dengan menanyakan apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebanyakan dari peserta telah mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga, namun baru sebatas kekerasan yang terjadi antara suami dan istri. Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan yang terjadi dalam satu atap atau rumah, demikian ungkap Trisi. Melalui diskusi, peserta mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, misalnya kekerasan terhadap anak, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Setelah mengetahui tentang apa itu kekerasan dalam rumah tangga, diadakan sharing bersama antar peserta mengenai pengalaman mereka. Sri, salah seorang peserta menceritakan, Tadinya saya usaha kreditan baju dan alat-alat rumah tangga, tapi sekarang udah nggak lagi. Nggak boleh sama suami saya. Dalam ceritanya Sri mengatakan bahwa saat usahanya sudah mulai berkembang, suami yang tadinya membolehkannya kemudian melarangnya berdagang. Hal serupa juga dialami oleh Taswen, Suami saya tidak suka suka jika saya punya usaha demikian tuturnya saat menceritakan pengalamannya melakukan usaha bersama dalam kelompok Mawar. Dalam diskusi, terungkap bahwa kebanyakan suami melarang istrinya bekerja dan mempunyai usaha karena takut penghasilan istrinya lebih besar. Selain itu, ada kekhawatiran jika kemudian istrinya tidak mau lagi melakukan pekerjaan rumah, dan tidak mematuhi suami. Narti, salah seorang peserta mengatakan bahwa melakukan usaha ekonomi tidak lepas dari keinginan istri untuk membantu suami dalam mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Peserta yang lain juga mengatakan hal yang serupa, dan menginginkan adanya dukungan suami dalam usaha yang mereka lakukan. Pun demikian tidak semua suami dari peserta diskusi yang hadir, tidak mendukung usaha yang dilakukan oleh istrinya. Akhirnya dalam diskusi, ditemukan pemecahan untuk berbicara dengan suami mereka, sehingga kemudian bisa berdiskusi dengan suami peserta yang tidak membolehkan istrinya memiliki usaha agar nantinya bisa mendukung usaha yang dilakukan oleh istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang tidak bisa ditolerir, demikian tegas Trisi. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga selama ini dianggap sebagai hal yang tabu untuk diceritakan, sehingga cenderung dibiarkan saja. Padahal secara hukum, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*) INSTITUT PEREMPUAN Jl. Dago Pojok No. 85, Coblong Bandung 40135 Telp/ Fax: 022 2516378 E-mail : [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Web: www.institutperempuan.or.id, www.institutperempuan.blogspot.com ____________________________________________________________________________________ Pinpoint customers who are looking for what you sell. http://searchmarketing.yahoo.com/