STOPPRESS
“Suami Saya Tidak Suka Jika Saya Punya Usaha”

Oleh : Ria Permana 

INSTITUT PEREMPUAN-Bandung : Minggu, 26 Agustus 2007
di Desa Santing, Losarang, Indramayu diadakan 
pertemuan kelompok Mawar, yang beranggotakan
perempuan-perempuan lokal di desa tersebut. Dalam
pertemuan itu dibahas mengenai Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT). 

Trisiandari, INSTITUT PEREMPUAN, mengawali diskusi
dengan menanyakan apa itu Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Kebanyakan dari peserta telah mengetahui apa
itu kekerasan dalam rumah tangga, namun baru sebatas
kekerasan yang terjadi antara suami dan istri.
”Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan yang
terjadi dalam satu atap atau rumah,” demikian ungkap
Trisi. Melalui diskusi, peserta mengetahui
bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, misalnya
kekerasan terhadap anak, dan kekerasan terhadap
pekerja rumah tangga. 

Setelah mengetahui tentang apa itu kekerasan dalam
rumah tangga, diadakan sharing bersama antar peserta
mengenai pengalaman mereka. Sri, salah seorang peserta
menceritakan, ”Tadinya saya usaha kreditan baju dan
alat-alat rumah tangga, tapi sekarang udah nggak lagi.
Nggak boleh sama suami saya.” Dalam ceritanya Sri
mengatakan bahwa saat usahanya sudah mulai berkembang,
suami yang tadinya membolehkannya kemudian melarangnya
berdagang. Hal serupa juga dialami oleh Taswen, ”Suami
saya tidak suka suka jika saya punya usaha” demikian
tuturnya saat menceritakan pengalamannya melakukan
usaha bersama dalam kelompok Mawar. 

Dalam diskusi, terungkap bahwa kebanyakan suami
melarang istrinya bekerja dan mempunyai usaha karena
takut penghasilan istrinya lebih besar. Selain itu,
ada kekhawatiran jika kemudian istrinya tidak mau lagi
melakukan pekerjaan rumah, dan tidak mematuhi suami.
Narti, salah seorang peserta mengatakan bahwa
melakukan usaha ekonomi tidak lepas dari keinginan
istri untuk membantu suami dalam mencukupi kebutuhan
ekonomi keluarga. Peserta yang lain juga mengatakan
hal yang serupa, dan menginginkan adanya dukungan
suami dalam usaha yang mereka lakukan. 

Pun demikian tidak semua suami dari peserta diskusi
yang hadir, tidak mendukung usaha yang dilakukan oleh
istrinya. Akhirnya dalam diskusi, ditemukan pemecahan
untuk berbicara dengan suami mereka, sehingga kemudian
bisa berdiskusi dengan suami peserta yang tidak
membolehkan istrinya memiliki usaha agar nantinya bisa
mendukung usaha yang dilakukan oleh istrinya.

”Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang tidak
bisa ditolerir,” demikian tegas Trisi. Persoalan
kekerasan dalam rumah tangga selama ini dianggap
sebagai hal yang tabu untuk diceritakan, sehingga
cenderung dibiarkan saja. Padahal secara hukum,
pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004
yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga. (*)

INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok No. 85, Coblong
Bandung 40135
Telp/ Fax: 022 – 2516378
E-mail : [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Web: www.institutperempuan.or.id,
www.institutperempuan.blogspot.com



       
____________________________________________________________________________________
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke