Pernyataan yang disampaikan hari ini (17/9) dalam pertemuan
dengan dengan Komnas HAM periode 2007-2012. Diterima oleh
Wakil Ketua Komnas HAM M.Ridha Saleh & staf.

salam,
erwin usman
============


PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK) Timika-Papua;
Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI);
Front Perjuangan Pembebasan Rakyat Papua Barat (Front PEPERA PB);
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);
Sarekat Hijau Indonesia (SHI); Konsorsium Pembarauan Agraria (KPA)


KOMNAS HAM SEGERA BENTUK
TIM PENYELIDIKAN KASUS FREEPORT PAPUA

Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia (PT FI) hadir di tanah Papua,
rentetan peristiwa kekerasan, pelanggaran HAM dan perusakkan lingkungan
hidup terus terjadi secara masif. Berbagai laporan dan penelitian ilmiah
yang telah dibuat dan disampaikan oleh organisasi-organisasi HAM, pembela
lingkungan hidup dan masyarakat adat, kelompok agama, baik nasional maupun
internasional, menegaskan secara nyata bahwa rangkaian konflik kekerasan,
pelanggaran HAM, dan pemiskinan di tanah Papua, erat kaitannya dan tidak
dapat dilepaskan begitu saja dengan  kehadiran PT Freeport.

“Sepanjang PT Freeport masih ada di tanah Papua, maka orang Papua masih akan
terus miskin, lingkungan hidup rusak, hutan dan gunung-gunung habis, konflik
akan terus terjadi di masyarakat”, ujar Yosepha Alomang wakil masyarakat
adat Timika dan juga Ketua YAHAMAK Papua.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam kasus Freeport ini,
telah beberapa kali melakukan pemantauan ke Papua. Sayangnya, hingga saat
ini, belum ada laporan penyelidikan yang komprehensif, baik dalam bidang Hak
Sipil dan Politik, maupun Ekonomi Sosial Budaya, untuk menyeret kasus PT FI
ini sebagai sebuah kejahatan korporasi yang masuk dalam kategori pelanggaran
HAM berat.

“Freeport mesti bertanggungjawab untuk soal penghancuran lingkungan hidup
dan kejahatan kemanusiaan di tanah Papua”, tegas Yusan Yeplo aktivis
perempuan Papua.

Penyelidikan yang diarahkan langsung ke pusat operasi PT Freeport di Timika
menjadi agenda prioritas yang seharusnya dilakukan anggota Komnas HAM
periode 2007-2012. “Tak seharusnya ada kompromi untuk soal Freeport ini.
Freeport mesti diadili dan ditutup”, ujar Markus Haluk Sekjend AMPTPI.

Oleh karena itu dalam kasus PT Freeport Indonesia, kami menyatakan sikap
tegas dan tuntutan kepada KOMNAS HAM, yaitu:

1.      Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas pelangaran HAM dan
kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT Freeport di Papua, dengan cara
membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Freeport Papua;
2.      Pembentukan Tim pada poin 1 (satu) di atas, kami harapkan dapat 
dilakukan
tidak terlalu lama. Dan, sembari menunggu adanya keputusan pleno untuk
pembentukan Tim Adhoc tersebut, kami mendesak agar segera ada Tim Komnas HAM
yang melakukan pemantauan ke wilayah pertambangan Freeport di kawasan
Timika, untuk melihat langsung kondisi lapangan, bertemu tokoh-tokoh adat,
agama, perempuan dan kelompok-kelompok pemerhati HAM. Serta yang paling
penting bertemu langsung dengan para korban yang selama ini menderita akibat
keberadaan PT Freeport;
3.      Kami mendesak agar hasil-hasil pemantauan dan penyelidikan yang 
dilakukan
dalam kasus PT Freeport ini, dipublikasikan secara transparan kepada publik
untuk mendapatkan masukan dan kritik oto kritik yang luas.

Jakarta, 17 September 2007

Kontak:
M. Erwin Usman/WALHI (+62 815 803 6003); Markus Haluk/AMPTPI (+62 852 4444
2502);
Yosepha Alomang/YAHAMAK (+62 852 448 120 20) .

Kirim email ke