Pernyataan yang disampaikan hari ini (17/9) dalam pertemuan dengan dengan Komnas HAM periode 2007-2012. Diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM M.Ridha Saleh & staf.
salam, erwin usman ============ PERNYATAAN SIKAP BERSAMA Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK) Timika-Papua; Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI); Front Perjuangan Pembebasan Rakyat Papua Barat (Front PEPERA PB); Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); Sarekat Hijau Indonesia (SHI); Konsorsium Pembarauan Agraria (KPA) KOMNAS HAM SEGERA BENTUK TIM PENYELIDIKAN KASUS FREEPORT PAPUA Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia (PT FI) hadir di tanah Papua, rentetan peristiwa kekerasan, pelanggaran HAM dan perusakkan lingkungan hidup terus terjadi secara masif. Berbagai laporan dan penelitian ilmiah yang telah dibuat dan disampaikan oleh organisasi-organisasi HAM, pembela lingkungan hidup dan masyarakat adat, kelompok agama, baik nasional maupun internasional, menegaskan secara nyata bahwa rangkaian konflik kekerasan, pelanggaran HAM, dan pemiskinan di tanah Papua, erat kaitannya dan tidak dapat dilepaskan begitu saja dengan kehadiran PT Freeport. Sepanjang PT Freeport masih ada di tanah Papua, maka orang Papua masih akan terus miskin, lingkungan hidup rusak, hutan dan gunung-gunung habis, konflik akan terus terjadi di masyarakat, ujar Yosepha Alomang wakil masyarakat adat Timika dan juga Ketua YAHAMAK Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam kasus Freeport ini, telah beberapa kali melakukan pemantauan ke Papua. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada laporan penyelidikan yang komprehensif, baik dalam bidang Hak Sipil dan Politik, maupun Ekonomi Sosial Budaya, untuk menyeret kasus PT FI ini sebagai sebuah kejahatan korporasi yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Freeport mesti bertanggungjawab untuk soal penghancuran lingkungan hidup dan kejahatan kemanusiaan di tanah Papua, tegas Yusan Yeplo aktivis perempuan Papua. Penyelidikan yang diarahkan langsung ke pusat operasi PT Freeport di Timika menjadi agenda prioritas yang seharusnya dilakukan anggota Komnas HAM periode 2007-2012. Tak seharusnya ada kompromi untuk soal Freeport ini. Freeport mesti diadili dan ditutup, ujar Markus Haluk Sekjend AMPTPI. Oleh karena itu dalam kasus PT Freeport Indonesia, kami menyatakan sikap tegas dan tuntutan kepada KOMNAS HAM, yaitu: 1. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas pelangaran HAM dan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT Freeport di Papua, dengan cara membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Freeport Papua; 2. Pembentukan Tim pada poin 1 (satu) di atas, kami harapkan dapat dilakukan tidak terlalu lama. Dan, sembari menunggu adanya keputusan pleno untuk pembentukan Tim Adhoc tersebut, kami mendesak agar segera ada Tim Komnas HAM yang melakukan pemantauan ke wilayah pertambangan Freeport di kawasan Timika, untuk melihat langsung kondisi lapangan, bertemu tokoh-tokoh adat, agama, perempuan dan kelompok-kelompok pemerhati HAM. Serta yang paling penting bertemu langsung dengan para korban yang selama ini menderita akibat keberadaan PT Freeport; 3. Kami mendesak agar hasil-hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan dalam kasus PT Freeport ini, dipublikasikan secara transparan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan kritik oto kritik yang luas. Jakarta, 17 September 2007 Kontak: M. Erwin Usman/WALHI (+62 815 803 6003); Markus Haluk/AMPTPI (+62 852 4444 2502); Yosepha Alomang/YAHAMAK (+62 852 448 120 20) .