http://www.gatra.com/artikel.php?id=107846


Diskriminasi pada Warga Tionghoa Masih Terjadi


Pontianak, 17 September 2007 06:56
Praktik administrasi kependuduk masih sering menerapkan cara-cara lama yang 
diskriminatif terhadap masyarakat dari warga Tionghoa, walaupun praktik seperti 
itu semestinya sudah ditinggalkan, apalagi DPR dan pemerintah telah mengesahkan 
UU tentang Kewarganegaraan yang baru.

"Saya tadi terima laporan mengenai praktik yang menyimpang.Tidak releven lagi 
jika ada aparat masih menanyakan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI)," kata 
Ketua DPR Agung Laksono dalam dialog dengan masyarakat Tionghoa di Singkawang, 
Kalimantan Barat, akhir pekan lalu.

Masyarakat Tionghoa mempertanyakan masih adanya persyaratan SBKRI saat mengurus 
dokumen kependudukan, seperti KTP dan paspor di beberapa daerah.

Agung menyatakan prihatin masih adanya pratik penyimpangan seperti itu.

"SBKRI sudah tak ada, sudah tidak diberlakukan lagi. Kalau ada pejabat yang 
masih menerapkan cara-cara lama berarti menyimpang dari UU itu," katanya.

Agung menyatakan tidak ada lagi diskriminasi dan jangan dibiarkan adanya 
penyimpangan terhadap UU tentang Kewarganegaraan.

"Jangan ada lagi perlakukan perbedaan. Dimasa lalu banyak praktik penyimpangan. 
Sekarang ada perubahan, perlakuan harus sama terhadap semua masyarakat. Kita 
tak bicara masalah-masalah lama, tetapi bagaimana membangun negeri ini bersama 
ke depan," katanya.

Walikota Singkawang Awang Ishak menyatakan, untuk wilayah Singkawang, warga 
Tionghoa diperlakukan sama dengan warga lain. Sama sekali tidak ada perbedaan 
dan diskriminasi.

"Tak ada perbedaan apa pun, bahkan di KTP tak ada keterangan apa pun. Tidak ada 
persyaratan apa pun," katanya.

Dia menyatakan, tak ada pungutan-pungutan yang membebani dan warga Tionghoa. 
Begitu juga tidak ada pungutan-pungutan dalam mengurus izin usaha. Kalau ada 
sesuai ketentuan resmi.

"Kecuali warga Tionghoa mengurus izin melalui calo," katanya.

Mengenai masih adanya persyaratan SBKRI dalam mengurus dokumen kependudukan, 
walikota yang mencalonkan kembali dalam Pilkada 15 Nopember 2007 menjelaskan, 
untuk KTP tak ada persyaratan harus menyertakan SBKRI.

"Kalau untuk wilayah Singkawang tak ada perbedaan, sama dengan warga lainnya. 
Kecuali untuk paspor di Imigrasi. Itu (Imigrasi) tidak di bawah instansi yang 
saya pimpin," katanya. [EL, Ant] 

Kirim email ke