SERIKAT TANI NASIONAL
Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun, Jakarta Timur 13220., Indonesia
Desa Tani Baru, 26 Agustus 2007
No : 001/sp/stt-dtb/h/07
Hal : Surat Pernyataan Kepada PT. TOTAL INDONESIA E&P.
Lamp : -
MENIMBANG
1. Permasalahan yang terjadi antara PT. TOTAL INDONESIA E&P dan Para
Masyarakat Desa Tani Baru Kec. Anggana Kab. Kutai Kertanegara Prop.
Kalimantan Timur (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau
Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang
diakibatkan oleh armada operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P yang merusak
seluruh bantaran sungai Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat
Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali).
2. Tidak adanya respon dari PT. TOTAL INDONESIA E&P dalam menyikapi
permintaan Masyarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat
Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) untuk meyediakan sarana untuk
memajukan produktifitas masyarakat.
3. Undang-undang no 5 TAHUN 1960 (5/1960) tantang PERATURAN DASAR
POKOK-POKOK AGRARIA
MENGINGAT
1. Hasil konsolidasi warga tanggal 20 Agustus 2007 tentang kelanjutan nasib
mayarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok,
RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru
yang + selama 4 tahun mengalami kegagalan panen dan sulitnya mendapatkan
sarana pendidikan dan kesehatan.
2. Situasi obyektif buruh tani tambak yang semakin terpuruk dan tidak
sejahtera.
MEMUTUSKAN
Maka kami mayarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat
Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa
Tani Baru yang selama ini merasa dan terbukti sangat dirugikan akan
kegiatan kendaraan operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P, akan terus mendesak
PT. TOTAL INDONESIA E&P untuk memberikan semua tuntutan masyarakat Desa
Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu,
RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru hingga diberikannya
tuntutan,
1. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya memberikan kompensasi (ganti rugi)
yang setimpal atas gagalnya panen yang diakibatkan Speed Boat operasional
PT. TOTAL INDONESIA E&P berserta kontraktornya sejak awal jebolnya tambak
hingga hari ini.
2. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya mendirikan atau MEMBANGUN PENGHALANG
OMBAK PERMANEN diseluruh bantaran sungai dalam teritori Desa Tani Baru
(RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole
Wali) untuk menanggulangi kerusakan berikutnya kemudian hari.
3. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya memberikan hak-hak masyarakat sekitar
Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau
Seribu, RT.19 Pole Wali) bantuan yang berupa bantuan penambahan bibit,
bantuan teknologi terkini pertanian tambak, pembangunan tempat peribadatan,
pembangunan sarana pendidikan, dan pembangunan sarana kesehatan yang
memadai, berkualitas dan tidak diskriminatif untuk kesejahteraan masyarakat
Desa Tani Baru dan sekitarnya
4. PT. TOTAL INDONESIA E&P memerintahkan kepada seluruh armada
operasionalnya untuk mengurangi kecepatan saat melewati teritori Desa Tani
Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19
Pole Wali) dan sekitarnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama
dikemudian hari.
Demikian surat pernyataan ini kami buat agar dapat diperhatikan dan
dilaksanakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak
manapun dikemudian hari dan seluruh pihak dapat melaksanakan aktifitas
kesehariaannya tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan.
Desa Tani Baru, 26 Agustus 2007
Catatan :
PT. Total Indonesia E&P adalah salah satu kontraktor bagi hasil migas
(minyak dan gas bumi) terbesar di Indonesia. Perusahaan asal Perancis ini
juga tercatat sebagai produsen gas terbesar di Indonesia dan memasok
sekitar 60% dari kebutuhan kilang LNG Bontang.
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP MIGAS, Total Indonesia E&P
memproduksi migas dari lapangan Bekapai, Handil, Tunu dan Peciko yang
berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pada hari Minggu, 26 Agustus 2007 lalu, ratusan anggota Serikat Tani Tambak
sebagai jaringan Serikat Tani Nasional di Prop. Kalimantan Timur melakukan
aksi massa di kantor PT. Total E & P Indonesie dengan menggunakan puluhan
speedboat. Dalam aksi tersebut, Serikat Tani Tambak berhasil mendesak untuk
diselenggarakannya tuntutan mereka melalui Pemkab Kutai Kertanegara.
Pada awal September 2007, upaya perjuangan Serikat Tani Tambak Ds. Tani
Baru Kec. Anggana berhasil mendesak pemerintahan Kab. Kutai Kertanegara
untuk membentuk tim khusus yang mengkaji konflik ini. Tim tersebut
beranggotakan wakil dari pemkab, BP Migas setempat, Serikat Tani Tambak.
DPRD dan PT. Total sendiri.
Hingga report ini diturunkan, proses kajian tengah berlangsung di lapangan.
--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah
dalam website kami.
===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===================================