Aya Aya Wae Lha --
Jimmy Okberto to be my friendster <http://www.friendster.com/okberto> and visit my multiply <http://okberto.multiply.com/> ________________________________ From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of bh_bagja Sent: Wednesday, September 19, 2007 6:18 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Urang Sunda] Putri Kerajaan Sunda Terdampar di Malaysia mangga... Koran Tempo, 15 September 2007 Putri Kerajaan Sunda Terdampar di Malaysia Muda dan cantik, dua perempuan ini bukan orang sembarangan. Mereka mengaku putri dari kerajaan Indonesia kuno. Namun, nasib mereka apes. Pengacara keduanya, Shankar Ram Asnani, Rabu lalu menyebut mereka dituntut di pengadilan Malaysia karena masuk secara ilegal. Awalnya, pada 16 Juli lalu, otoritas imigrasi Malaysia mencokok Putri Lamia Roro Wiranata, 21 tahun, dan Putri Fathia Reza, 23 tahun, di zona penyangga antara Kesultanan Brunei dan Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Keduanya hendak masuk ke Brunei, tapi diusir ke zona penyangga--konsideransnya dibuat dua negara itu di bawah yurisdiksi Malaysia. Saat itu otoritas imigrasi Brunei terkaget-kaget memeriksa paspor mereka. Dua putri itu mengaku selama ini hidup "eksil" di Swiss dan Jerman. Mereka tengah mengunjungi Asia Tenggara menggunakan paspor yang dikeluarkan oleh "Kerajaan Demokratik Sunda". Padahal "kerajaan" itu merujuk pada bekas monarki rakyat Sunda di Jawa Barat di Indonesia berabad-abad lampau--tak lagi ada di Indonesia dan negara lainnya di kawasan regional ini. Setelah terkatung-katung di zona penyangga lebih dari sepekan, keduanya ditahan di Kantor Polisi Pusat Sarawak. Anehnya, selama dua pekan lalu pengadilan magistrasi setempat menginvestigasi untuk membuktikan klaim mereka. Tentu saja tak ada Kerajaan Demokratik Sunda di muka bumi ini saat ini. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Sarawak mengadili mereka. Rabu lalu Jaksa Negara menuntut dua putri tersebut melanggar hukum masuk Malaysia secara ilegal dan membawa dokumen perjalanan yang ngawur. Shankar mengatakan mereka menghadapi hukuman penjara dan denda uang jika terbukti bersalah. Sidang dengar pendapat kasus ini bakal digelar lagi. Pejabat Departemen Imigrasi Malaysia yang menangani kasus ini hingga kemarin belum dapat dihubungi. Yang pasti, dua putri unik tersebut kembali menghuni hotel prodeo alias tahanan kantor polisi. l THE STAR | AFP | DWI