Aya Aya Wae Lha --

 

 

Jimmy Okberto

to be my friendster   <http://www.friendster.com/okberto> and visit my
multiply <http://okberto.multiply.com/> 

________________________________

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of bh_bagja
Sent: Wednesday, September 19, 2007 6:18 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Urang Sunda] Putri Kerajaan Sunda Terdampar di Malaysia

 

mangga...

Koran Tempo, 15 September 2007

Putri Kerajaan Sunda Terdampar di Malaysia

Muda dan cantik, dua perempuan ini bukan orang sembarangan. Mereka
mengaku putri dari kerajaan Indonesia kuno. Namun, nasib mereka apes.
Pengacara keduanya, Shankar Ram Asnani, Rabu lalu menyebut mereka
dituntut di pengadilan Malaysia karena masuk secara ilegal.

Awalnya, pada 16 Juli lalu, otoritas imigrasi Malaysia mencokok Putri
Lamia Roro Wiranata, 21 tahun, dan Putri Fathia Reza, 23 tahun, di
zona penyangga antara Kesultanan Brunei dan Negara Bagian Sarawak,
Malaysia.

Keduanya hendak masuk ke Brunei, tapi diusir ke zona
penyangga--konsideransnya dibuat dua negara itu di bawah yurisdiksi
Malaysia. Saat itu otoritas imigrasi Brunei terkaget-kaget memeriksa
paspor mereka.

Dua putri itu mengaku selama ini hidup "eksil" di Swiss dan Jerman.
Mereka tengah mengunjungi Asia Tenggara menggunakan paspor yang
dikeluarkan oleh "Kerajaan Demokratik Sunda".

Padahal "kerajaan" itu merujuk pada bekas monarki rakyat Sunda di Jawa
Barat di Indonesia berabad-abad lampau--tak lagi ada di Indonesia dan
negara lainnya di kawasan regional ini.

Setelah terkatung-katung di zona penyangga lebih dari sepekan,
keduanya ditahan di Kantor Polisi Pusat Sarawak. Anehnya, selama dua
pekan lalu pengadilan magistrasi setempat menginvestigasi untuk
membuktikan klaim mereka. Tentu saja tak ada Kerajaan Demokratik Sunda
di muka bumi ini saat ini.

Akhirnya, Pengadilan Tinggi Sarawak mengadili mereka. Rabu lalu Jaksa
Negara menuntut dua putri tersebut melanggar hukum masuk Malaysia
secara ilegal dan membawa dokumen perjalanan yang ngawur.

Shankar mengatakan mereka menghadapi hukuman penjara dan denda uang
jika terbukti bersalah. Sidang dengar pendapat kasus ini bakal digelar
lagi.

Pejabat Departemen Imigrasi Malaysia yang menangani kasus ini hingga
kemarin belum dapat dihubungi. Yang pasti, dua putri unik tersebut
kembali menghuni hotel prodeo alias tahanan kantor polisi. l THE STAR
| AFP | DWI 

 

Kirim email ke