Menangkan Perdata Dulu, Baru Tarik Aset Soeharto

JAKARTA - Data PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan Bank Dunia yang menempatkan 
mantan Presiden Soeharto dalam deretan penguasa paling korup di dunia bisa saja 
ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, menarik aset-aset milik 
penguasa Orde Baru itu yang diparkir di luar negeri. Tapi, itu tidak mudah. Ada 
beberapa syarat yang harus dilakukan Kejagung. 

Di antara syarat itu, Kejagung harus terlebih dahulu memenangi perkara perdata 
Soeharto. Yakni, menggugat perdata aset Yayasan Supersemar milik Soeharto. 
"Sebab, kalau perdata kalah, bagaimana Indonesia bisa meminta negara-negara 
lain membantu menarik aset-aset Soeharto," kata Romli Atmasasmita, pakar hukum 
dari Unpad (Universitas Padjadjaran), Bandung. 

Menarik aset, kata Romli, harus ditunjukkan dengan bukti hukum. Yakni, putusan 
pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Jika memang serius 
menindaklanjuti data PBB dan Bank Dunia terkait aset Soeharto di sejumlah bank 
di luar negeri, kejaksaan harus memenangi gugatan. 

Selasa lalu Bank Dunia dan PBB melalui program StAR (Stolen Asset Recovery 
Initiative) menempatkan Soeharto dalam deretan mantan penguasa paling korup. 
Jenderal bintang lima itu bahkan menempati posisi nomor wahid, di atas mantan 
Presiden Filipina Ferdinand Marcos dan mantan Presiden Zeire Mobutu Seseko. 
Romli menjelaskan, StAR bertujuan semua negara saling membantu dalam 
pengembalian aset hasil korupsi pascaratifikasi konvensi antikorupsi sedunia, 
United Nation Convenant Against Corruption (UNCAC). 

Penempatan Soeharto dalam posisi pertama bukannya tanpa alasan. Menurut Romli, 
itu adalah bentuk tekanan dari dunia internasional kepada penegak hukum 
Indonesia. "Ini adalah suatu warning bagi pemerintah Indonesia untuk serius, 
atau dengan kata lain dunia internasional mempertanyakan apa yang telah 
dilakukan sehingga kasus Soeharto tidak pernah tuntas. Ini warning dunia 
internasional," ujar salah seorang penyusun UU Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi itu. (ein/agm) 

Sumber: Jawapos - Jumat, 21 September 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke