Menangkan Perdata Dulu, Baru Tarik Aset Soeharto
JAKARTA - Data PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan Bank Dunia yang menempatkan mantan Presiden Soeharto dalam deretan penguasa paling korup di dunia bisa saja ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, menarik aset-aset milik penguasa Orde Baru itu yang diparkir di luar negeri. Tapi, itu tidak mudah. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan Kejagung. Di antara syarat itu, Kejagung harus terlebih dahulu memenangi perkara perdata Soeharto. Yakni, menggugat perdata aset Yayasan Supersemar milik Soeharto. "Sebab, kalau perdata kalah, bagaimana Indonesia bisa meminta negara-negara lain membantu menarik aset-aset Soeharto," kata Romli Atmasasmita, pakar hukum dari Unpad (Universitas Padjadjaran), Bandung. Menarik aset, kata Romli, harus ditunjukkan dengan bukti hukum. Yakni, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Jika memang serius menindaklanjuti data PBB dan Bank Dunia terkait aset Soeharto di sejumlah bank di luar negeri, kejaksaan harus memenangi gugatan. Selasa lalu Bank Dunia dan PBB melalui program StAR (Stolen Asset Recovery Initiative) menempatkan Soeharto dalam deretan mantan penguasa paling korup. Jenderal bintang lima itu bahkan menempati posisi nomor wahid, di atas mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos dan mantan Presiden Zeire Mobutu Seseko. Romli menjelaskan, StAR bertujuan semua negara saling membantu dalam pengembalian aset hasil korupsi pascaratifikasi konvensi antikorupsi sedunia, United Nation Convenant Against Corruption (UNCAC). Penempatan Soeharto dalam posisi pertama bukannya tanpa alasan. Menurut Romli, itu adalah bentuk tekanan dari dunia internasional kepada penegak hukum Indonesia. "Ini adalah suatu warning bagi pemerintah Indonesia untuk serius, atau dengan kata lain dunia internasional mempertanyakan apa yang telah dilakukan sehingga kasus Soeharto tidak pernah tuntas. Ini warning dunia internasional," ujar salah seorang penyusun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu. (ein/agm) Sumber: Jawapos - Jumat, 21 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id