Mengatasi Dilema Ketenagalistrikan
   
  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/1994, PLN berubah status dari 
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Persero (PT) yang tujuannya adalah:
   
    
   Menyediakan listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan 
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.  
   Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dengan jumlah dan mutu yang memadai, 
yang tujuannya untuk:    
      Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata 
serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;  
      Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik 
untuk melayani kebutuhan masyarakat.
  
   Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.  
   Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga 
listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   
  Perubahan status menjadi persero tersebut tentu saja menimbulkan konsekuensi 
bagi PLN. Pada satu sisi, PLN harus tetap menjalankan fungsi sosialnya dalam 
bentuk public service obligation (PSO). Pada sisi yang lain, dengan status 
persero tersebut, PLN harus bisa mendapatkan keuntungan berdasarkan 
kaidah-kaidah bisnis perusahaan yang rasional. Dari sini, dua fungsi tersebut 
adalah sangat bertentangan. Akibatnya, PLN tidak bisa bergerak lincah.
   
  Pembentukan anak perusahaan yang diharapkan bisa menjalankan fungsi komersial 
ternyata tak berdampak banyak bagi PLN untuk mendapatkan laba. Dengan kata 
lain, anak perusahaan tak lebih daripada unit bisnis PLN.
   
  Marilah kita tengok, misalnya, audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap 
PLN pada 2004.  Di situ disebutkan bahwa dengan pendapatan usaha sebesar Rp 
62,27 triliun, dimana beban usaha sebesar Rp 59,7 triliun ditambah kerugian 
akibat bencana tsunami Aceh sebesar Rp 56,4 miliar, maka laba sebelum pajak 
adalah Rp 1,45 triliun. Namun, dengan beban pajak sebesar Rp 3,19 triliun 
akibatnya PLN merugi sebesar Rp 2,021 triliun.
   
  Mengkaitkan fungsi yang dibebankan, tentu saja perhitungan akuntansi yang 
berlaku secara umum untuk bisnis yang murni komersial adalah tidak adil. Beban 
pajak yang cukup besar telah menggerus pendapatan yang seharusnya menjadi laba. 
   
  Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah perlu memberikan solusi yang tepat 
agar PLN tidak terbelit dalam situasi yang serba salah. Untuk itu, kami 
menawarkan solusi sebagai berikut:
   
    
   Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi  sosial dari 
PLN. Bila perlu membuat perusahaan ‘PLN’ lain yang  hanya menjalankan satu 
fungsi saja, misalnya fungsi sosial saja. Sementara, PLN yang satunya lagi 
hanya menjalankan fungsi komersial.
   
    
   Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial, dengan status  Persero, 
dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan mempunyai 
potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial, sementara untuk 
wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah 
kewajiaban PLN yang menjalankan misi sosial, yang boleh jadi hanya berbentuk 
Perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik 
secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam 
pembentukan ini)
   
    
   Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan, pemerintah 
hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya, yaitu Perum. Untuk 
menjalankan usahanya, pemerintah apa boleh buat harus menganggarkan biaya 
pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagaimanapun, 
adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam 
mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.
   
    
   Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang, PLN 
(pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersediia dalam 
jumlah besar. Sebagai contoh, Indonesia mempunyai potensi total panas bumi 
sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4% saja. Lambannya 
pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas dan tidak menarik 
investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu saja, 
energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional seperti  
batubara, matahari dan sebagainya.
                                                                 Jakarta, 22 
September 2007
   
  Arief Sutawidjaja
                                                  Sekretaris Jendral Forum 
Indonesia untuk Indonesia
       
---------------------------------
Building a website is a piece of cake. 
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.

Kirim email ke