Mengatasi Dilema Ketenagalistrikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/1994, PLN berubah status dari
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Persero (PT) yang tujuannya adalah:
Menyediakan listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dengan jumlah dan mutu yang memadai,
yang tujuannya untuk:
Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata
serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik
untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga
listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan status menjadi persero tersebut tentu saja menimbulkan konsekuensi
bagi PLN. Pada satu sisi, PLN harus tetap menjalankan fungsi sosialnya dalam
bentuk public service obligation (PSO). Pada sisi yang lain, dengan status
persero tersebut, PLN harus bisa mendapatkan keuntungan berdasarkan
kaidah-kaidah bisnis perusahaan yang rasional. Dari sini, dua fungsi tersebut
adalah sangat bertentangan. Akibatnya, PLN tidak bisa bergerak lincah.
Pembentukan anak perusahaan yang diharapkan bisa menjalankan fungsi komersial
ternyata tak berdampak banyak bagi PLN untuk mendapatkan laba. Dengan kata
lain, anak perusahaan tak lebih daripada unit bisnis PLN.
Marilah kita tengok, misalnya, audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap
PLN pada 2004. Di situ disebutkan bahwa dengan pendapatan usaha sebesar Rp
62,27 triliun, dimana beban usaha sebesar Rp 59,7 triliun ditambah kerugian
akibat bencana tsunami Aceh sebesar Rp 56,4 miliar, maka laba sebelum pajak
adalah Rp 1,45 triliun. Namun, dengan beban pajak sebesar Rp 3,19 triliun
akibatnya PLN merugi sebesar Rp 2,021 triliun.
Mengkaitkan fungsi yang dibebankan, tentu saja perhitungan akuntansi yang
berlaku secara umum untuk bisnis yang murni komersial adalah tidak adil. Beban
pajak yang cukup besar telah menggerus pendapatan yang seharusnya menjadi laba.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah perlu memberikan solusi yang tepat
agar PLN tidak terbelit dalam situasi yang serba salah. Untuk itu, kami
menawarkan solusi sebagai berikut:
Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi sosial dari
PLN. Bila perlu membuat perusahaan PLN lain yang hanya menjalankan satu
fungsi saja, misalnya fungsi sosial saja. Sementara, PLN yang satunya lagi
hanya menjalankan fungsi komersial.
Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial, dengan status Persero,
dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan mempunyai
potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial, sementara untuk
wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah
kewajiaban PLN yang menjalankan misi sosial, yang boleh jadi hanya berbentuk
Perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik
secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam
pembentukan ini)
Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan, pemerintah
hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya, yaitu Perum. Untuk
menjalankan usahanya, pemerintah apa boleh buat harus menganggarkan biaya
pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagaimanapun,
adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam
mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.
Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang, PLN
(pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersediia dalam
jumlah besar. Sebagai contoh, Indonesia mempunyai potensi total panas bumi
sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4% saja. Lambannya
pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas dan tidak menarik
investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu saja,
energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional seperti
batubara, matahari dan sebagainya.
Jakarta, 22
September 2007
Arief Sutawidjaja
Sekretaris Jendral Forum
Indonesia untuk Indonesia
---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.