This is sooooooo sad!!!!!!!!! Very deep. Apa yang telah terjadi dengan Ibu Pertiwi ku? So F U _ _ _ D UP Why lord?
Uda Rad, Did you understand what's wrong with NKRI? Ambo yang sudah meranto di amrik selama 30 tahun, banyak gangguan SETAN. Alhamdulillah ambo hadapi dengan kumite karate semua setan. salam, sensei deddy mansyur university of houston www.uh.edu/shotokan ----- Original Message ----- From: Bang Sud Dion To: mediacare@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 27, 2007 3:54 AM Subject: Re: [mediacare] KPK Tangkap Basah Anggota KY dalam Kasus Suap Profil H.M.Irawady Joenoes, SH Nama : H. M. Irawady Joenoes, S.H. Tempat/Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 29 Mei 1940 Agama : Islam Alamat Rumah : Jl. Hang Tuah No. 24 Kelurahan Talang Semut Palembang Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan,Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Alamat Kantor : Komisi Yudisial RI Jl. Abdul Muis No. 8, Wisma ITC Lt. 5 Jakarta Pusat 10110 Karir hukum pria kelahiran Tebing Tinggi, 29 Mei 1940 ini dari awal hingga akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi Yudisial lebih banyak dihabiskan di bidang Kejaksaan. Asisten Pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Ketua TP 4 daerah V Bangka Belitung hanyalah segelintir kecil dari pengalaman kerja Irawady Joenoes. Setelah menamatkan pendidikan dasar di tanah kelahirannya, Palembang, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang (Banten), Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi/Kabupaten Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur ini meneruskan pendidikan Sekolah Menengahnya di SMA Mardi Yuana Serang-Banten (1957-1960). Jabatan Ketua Pemuda Pelajar Mardi Yuana Serang-Banten menjadi pengalaman organisasinya saat masih di Sekolah Menengah Atas. Dilanjutkan sebagai Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palembang, Ketua Umum GMNI Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya/Pengurus Dewan Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya saat berstatus sebagai Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang, hingga akhirnya menamatkan studinya di tahun 1967 dengan gelar Sarjana Hukum. Tiga penghargaan antara lain Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (10 tahun mengabdi tanpa cacat) diraih pria yang pernah menjadi Ketua Yayasan/LSM Hang Tuah di Palembang ini. Selain itu penggemar olah raga yang mendedikasikan kegemarannya dengan menjabat sebagi Ketua Umum Olah Raga Tenis Meja (PTMSI) Jawa Barat dan Ketua Umum cabang Olah Raga Bola Voly Kalimantan Tengah ini juga melengkapi prestasinya dengan meraih Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (20 tahun mengabdi tanpa cacat) dan Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (30 tahun mengabdi tanpa cacat). Pendidikan menjadi calon Jaksa selama 9 bulan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI Jakarta (1968), Kursus Intelijen Kejaksaan, Pendidikan SPAMEN pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta dan Kursus-kursus lainnya yang berkaitan dengan Kejaksaan serta berbagai macam seminar menyempurnakan pendidikan pria yang terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial RI dengan Jabatan sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim ini. Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: HARIAN ANALISA Edisi Kamis, 27 September 2007 KPK Tangkap Basah Anggota KY dalam Kasus Suap Jakarta, (Analisa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes dalam kasus suap. Irawady yang menjabat Koordinator Pengawasan Perilaku Hakim itu ditangkap di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, karena diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan tanah untuk rencana Gedung KY di wilayah Kramat, Jakarta Pusat. Irawady Joenoes tertangkap tangan bersama dengan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari tas Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari kantong pakaiannya. Dari hasil pemeriksaan di KPK, Freddy telah mengakui pemberian uang itu kepada Irawady. Namun, Irawady masih membantahnya. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin, untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan Irawady Joenoes dan Freddy Santoso selama 1x24 jam sejak Rabu (26/9) hingga Kamis (27/9) pukul 13.30 WIB. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Tumpak, setidaknya Irawady dan Freddy bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 11 dan 12b tentang penerimaan hadiah. Sementara itu Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, meski terkejut dan menganggap penangkapan terhadap Irawady Joenoes sebagai musibah, KY mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya itu. "KY akan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kami mendukung KPK dalam melakukan tugas dan wewenangnya," katanya. (Ant/dt ------------------------------------------------------------------------------ Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.