HUKUM MEMANDANG WAJAH SAUDARA IPAR PEREMPUAN
Fatawa Syaikh Bin Baz dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath
Tanya : Di antara para dai modernis, ada yang memperbolehkan seorang laki-laki memandang wajah istri saudaranya. Mereka beralasan dengan beberapa dalil. Sejauh manakah kesahihan dalil-dalil tersebut? Bagaimana cara membantahnya?
Jawab : Kedudukan istri dan saudara seseorang sama dengan kedudukan wanita-wanita ajnabiyah (bukan mahram). Seorang pria tidak boleh memandangnya, sebagaimana dia tidak diperbolehkan memandang istri paman dan yang lainnya. Ia tidak boleh pula berkhalwat (berduaan) dengannya tanpa ada orang lain. Sebaliknya, seorang wanita tidak dibolehkan membuka wajahnya dihadapan saudara atau paman suaminya. Ia tidak diperbolehkan berpergian atau berkhalwat dengan mereka. Hal ini berdasakan firman Allah Subhanahu wa Taala :
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Al Ahzab : 53)
Ayat ini berlaku secara umum, baik bagi istri-istri Nabi Shallallahu alayhi wa alihi wasallam maupun wanita-wanita lain, berdasarkan pendapat paling shahih di antara dua pendapat para ulama.
Alasan lain adalah firman Allah Subhanahu wa Taala :
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30) Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang (biasa) nampak dari merka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An Nuur :30-31)
Juga firman Allah Subhanahu wa Taala :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu (Al Ahzab : 59)
Juga sabda Nabi Shallallahu alayhi wa alihi wasallam :
Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. (Mutafaq Alaih)
Juga sabda Nabi Shallallahu alayhi wa alihi wasallam :
Sungguh tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali setan akan menjadi pihak yang ketiga.
Karena jika seorang wanita menampakkan wajahnya kepada saudara suaminya atau kepada orang lain, dan sebaliknya jika ia melihat wajahnya, maka hal ini merupakan salah satu pintu fitnah dan terjerumusnya seseorang dalam hal-hal yang diharamkan Allah.
Inilah Wallahu alam- beberapa hal yang menjadi diwajibkannya hijab serta diharamkannya memandang dan berkhalwat, karena wajah adalah pusat berpadunya kecantikan. Wallahu waliyyut taufiq.
-oOo-
Ikuti Forum di WebSite Kami : Http://forum.mediasalafy.com
Mari Ikuti milis kami : [EMAIL PROTECTED]
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mediasalafy" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
