Haddadiyah, yaitu bentuk lain peyusupan pemahaman dari kalangan yang berpandangan takfiriyah ke dalam kalangan Salafiyyin. Takfiriyah itu sendiri maknanya ialah pemahaman sesat yang cenderung mengkafirkan kaum Muslimin di luar komunitasnya hanya karena dosa-dosa yang dilakukannya. Sedangkan haddadiyah berpandangan bahwa seorang Muslim bila telah melakukan perbuatan bidah, maka dia dihukumi sebagai ahlul bidah dan keluar dari kedudukannya sebagai Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Orang yang pertama kali mengkampanyekan pemikiran ini adalah Abu Abdillah Mahmud bin Muhammad Al-Haddad Al-Masri. Orang ini semula menampilkan diri sebagai thalibul ilmi yang amat tekun menuntut ilmu di majlisnya para Ulama seperti As-Syaikh Rabi bin Hadi Al-Madkhali dan lain-lainnya. Tetapi dia kemudian menampilkan pemikiran-pemikiran anehnya sebagaimana yang disebutkan diatas.
Keanehan pemikiran haddadiyah itu sesungguhnya terletak pada syubhat (pengkaburan) yang dibuatnya dalam perkara Qaidah Aamah dengan Qaidah Tayin ketika menghukumi orang yang berbuat / berkata bidah atau orang yang padanya terdapat perbuatan / perkataan yang mengandung kekafiran. Dalam pandangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Qaidah Aamah itu ialah kaidah umum yang merupakan hukum yang mengikat semua Muslim pria dan wanita. Di mana telah ditetapkan bahwa setiap orang yang berbuat kemusyrikan itu adalah musyrik dan setiap orang yang berbuat kekafiran maka dia itu adalah kafir. Demikian pula hukumnya atas orang yang berbuat bidah, maka dia adalah ahlul bidah. Tetapi dalam penerapan kaidah ini pada seorang individu yang berbuat atau berkata dengan kekafiran, kemusyrikan dan kebidahan, masih ada apa yang dinamakan mawani (beberapa penghalang) sebelum suatu vonis dijatuhkan. Adapun mawani tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perbuatan / perkataan kufur, bidah atau syirik itu dalam keadaan tidak tahu dan belum sampai ilmu padanya. Maka tentu orang yang demikian, tidak bisa dikafirkan atau divonis musyrik atau mubtadi (ahli bidah).
2. Pelaku perbuatan / perkataan kufur, bidah atau syirik itu dalam keadaan terpaksa melakukan berbagai perbuatan itu karena takut dari ancaman pihak lain. Padahal dia meyakini bahwa perbuatan itu adalah kufur, bidah, dan syirik. Maka orang yang demikian tidak bisa divonis sebagai orang kafir, musyrik, dan mubtadi.
Maka bagaimana pula kalau pelaku itu dalam keadaan sekaligus jahil dan terpaksa. Tentu lebih tidak mungkin lagi untuk divonis dengan berbagai vonis-vonis itu. Oleh sebab itu dalam rangka menjatuhkan vonis-vonis tersebut terhadap individu atau kelompok tertentu, haruslah dengan apa yang dinamakan Qaidah Tayin. Yaitu kaidah-kaidah yang harus ditegakkan dalam menjatuhkan vonis-vonis agama terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Dalam kaidah ini dijelaskan, bahwa untuk menjatuhkan satu vonis kepada individu atau kelompok tertentu, haruslah dijalankan proses sebagai berikut:
1. Tabayyun (mencari kejelasan) dan tatsabbut (mencari kepastian). Yaitu mencari kejelasan dan kepastian apakah dia telah mengucapkan dan atau mengerjakan amalan kufur, bidah atau fasiq.
2. Bila memang benar dapat dipastikan bahwa dia telah mengucapkan dan mengerjakan amalan dan perkataan tersebut, maka harus dijalankan pada individu tersebut upaya iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi), menjelaskan tentang kebenaran apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya dan kebatilan segala yang menyimpang dari padanya. Dalam upaya kedua ini akan dapat diketahui, apa sesungguhnya motif pelaku amalan atau perkataan kufur, bidah dan maksiat itu. Apakah karena tidak mengerti ketika melakukan atau mengatakannya, atau karena terpaksa, ataukah karena memang benar dia sengaja melakukan dan mengatakannya dalam rangka ingkar kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. Maka bila didapati bahwa dia melakukan atau mengatakannya karena tidak mengerti, tentu dia harus diajari ilmu agar terhindar dari perkataan dan perbuatan tersebut. Bila karena takut atau terpaksa, maka dia harus dibantu agar terlepas dari ancaman atau keterpaksaannya.
3. Tetapi bila ternyata setelah upaya iqamatul hujjah, pelaku perbuatan atau perkataan kufur dan bidah itu memang adalah orang yang mempunyai semangat kekafiran dan kebidahan serta penolakan terhadap Iman dan Sunnah Nabi shallallahu alayhi wa alihi wasallam, maka barulah vonis dijatuhkan terhadapnya sebagai orang kafir atau ahlul bidah.
Proses iqamatul hujjah itu dilakukan oleh Ulama atau Thalibul Ilmi (penuntut ilmu agama) yang mantap keilmuannya dan manhajnya dan proses itu dilaksanakan dalam bentuk dialog ilmiah yang padanya dipatahkan segala kerancuan berfikir tentang Islam dan dibantah pula segala alasan menjalankan kekafiran dan kebidahan itu. Perlu diingatkan disini, bahwa dialog ilmiah tersebut adalah dalam rangka nasehat dan dakwah.
Demikian mestinya qaidah tayin yang dikenal dikalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Namun pemahaman haddadiyah mengabaikan qaidah ini. Sehingga mereka yang dijangkiti pemahaman ini akan mencukupkan diri mereka dengan qaidah aamah dalam memvonis setiap individu atau golongan tertentu sebagai kafir atau ahlul bidah. Tentu yang demikian ini akan menimbulkan fitnah besar di kalangan kaum Muslimin, yang diatasnamakan pemahaman Salafiyah. Orang yang tidak tahu akan dengan mudah menganggap bahwa mereka yang membawa pemahaman seperti ini adalah orang-orang Salafiyyin. Jadi kesimpulannya ialah, bahwa Salafiyyin itu adalah gerombolan orang-orang yang suka memvonis orang lain sebagai ahlul bidah. Padahal sesungguhnya yang demikian itu bukanlah akhlaq yang diajarkan oleh manhaj Salafy Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang agung ini. Manhaj Salafy itu sangat ketat kehati-hatiannya dalam memvonis seseorang atau sekelompok tertentu sebagai kafir atau ahlul bidah, sebagaimana para pembaca yang budiman telah mengikuti uraian disini tentang Qaidah Tayin Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Namun kemunculan orang-orang yang berpemahaman haddadiyah ini amat menimbulkan kesan, adanya prahara dalam perjalanan Dakwah Salafiyah, khususnya di Indonesia.
Penutup
Makin banyak orang-orang yang mengaku di atas manhaj Salafi Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Namun akhlaq dan manhaj mereka tidak menunjukkan warna Salafy, bahkan banyak pula yang menunjukkan akhlaq dan manhaj hizbiyah tetapi berbendera Salafiyah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Namun biarlah semua orang mengaku dengan pengakuannya. Hanya Allah Taala jualah yang akan menampakkan apa yang sebenarnya disembunyikan di hati mereka. Bersama perjalanan waktu dan berbagai peristiwa, Allah Taala akan menunjukkan perbedaan antara yang asli dari yang palsu. Yang penting, dakwah Salafiyah harus terus berlangsung. Perjuangan untuk mengentaskan Ummat Islam dari kejahilan tentang agama harus terus bergulir. Upaya menyelamatkan Ummat Islam dari kekafiran, kebidahan dan kemaksiatan harus terus dilagakan. Semua itu adalah simbol perjuangan Dakwah Salafiyah, dan dakwah ini tidak pernah membikin prahara di Indonesia atau di bumi manapun. Hanya saja para calo dakwah itu yang sering bikin ribut.
Kalau begitu, biar anjing menggonggong, kafilah Dakwah Salafiyah tetap berlalu menuju Izzul Islam wal Muslimin (kemuliaan Islam dan Kemuliaan Kaum Muslimin).
Tulisan ini disadur dari Majalah Ilmiah Islamy SALAFY Edisi 04/TH V/1426 H/2005 M.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
| Religion | Islam video | Islam book |
| Belief net | Islam matrimonial | Beliefs of christianity |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mediasalafy" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
