wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
pertama
Mahar itu tidak harus berbentuk cincin kawin. Bahkan sebagian kalangan mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat yang secara hukum
berbeda dengan syariat Islam. jika ada pihak yang mengharuskannya maka itulah tasyabbuh dengan org kafir
.
Islam tidak mesyariatkan cincin kawin dalam masalah pernikahan. Yang ada hanyalah mahar, yaitu sejumlah harta yang diberikan kepada pihak mempelai wanita sebagai tanda dihalalkannya hubungan mereka.
Dari Abi Musa Al-Asy`ari radhiallahua'nhu bahwa Rasululah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,"Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki ummatku dan dibolehkan bagi wanitanya". (HR Tirmizy). Kedudukan hadits ini adalah hasan shohih. Diriwayatkan juga oleh An-Nasai.
kedua
tentang penyebutan KAMI itu menunjukkan Allah itu maha adil, setiap penciptaan yang dalam penciptaan itu adalah hasil bukan Allah saja maka Allah menyebutkan KAMI, misalnya melahirkan yang ada unsur ibu, menunjukkan tentang kekuasaanNya, digunakan dalam hal-hal yang dalam penciptaannya makhluk turut andil. Tetapi bila hal2 yang Allah kuasa tunggal, maka Allah menggunakan kata "Aku". Jadi tidak selamanya kata kami itu disebut, tetapi dalam konteks tertentu saja.
ketiga
tidak seharusnya sholat berjamaah di rumah bagi laki2. hukumnya WAJIB untuk sholat berjamaah di masjid. adapun untuk dirumah maka itu adalah sholat sunnah, atau bisa juga anda sholat lail/ malam berjamaah.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wassallam telah bersabda : "Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka." (Al Bukhari-Muslim)
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata : "Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau."
Abdullah bin Masud radhiyallahu anhu berkata : "Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, ke-cuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). "Beliau menegaskan : "Rasulullah shallallahu alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid)." (Shahih Muslim)
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan.
Ibnu Hajar berkata : "Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau."
Abdullah bin Masud radhiyallahu anhu berkata : "Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, ke-cuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). "Beliau menegaskan : "Rasulullah shallallahu alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid)." (Shahih Muslim)
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan.
wallahu a'lam
Abu Tilmidz
M Sodikin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum Wr.Wb,Temen-temen semua, barang kali ada yang bisa sharing atas hal -hal dibawah ini, mohon penjelasanya,1. apa boleh seorang laki-laki memakai cincin kawin dari emas2. kenapa di beberapa ayat alqur`an, Allah menyebut dirinya Kami3. selama ini saya lebih suka sholat di rumah dengan alasan biar bisa jamah dengan anak dan istri, bagaimana hukumnyasekali lagi mohon penjelasnya atas beberapa hal diatas, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih,salam,Sodikin
MENEBAR ILMU & TEGAKKAN SUNNAH
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
SPONSORED LINKS
| Religion | Islam video | Islam book |
| Belief net | Beliefs | Islam matrimonial |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mediasalafy" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
