*POLIGAMI*

* *



  1. Dibolehkannya poligami atau disunnahkannya hal ini tidak berarti
  lalu setiap laki-laki boleh menikah sekehendak hatinya dan melakukannya
  untuk kesenangan belaka. Mereka yang menginginkan poligami juga tidak
  menginginkan wanita yang memiliki suami. Poligami bukan merupakan penghalang
  para pemuda yang masih bujang. Halangan para pemuda bujangan adalah dari
  sisi keengganan para pemuda itu sendiri dan sistem sosial yang ada di mana
  waktu belajar (kuliah) melampaui masa pernikahan. Hal ini juga mengakibatkan
  para wanita lupa tentang pentingnya pernikahan. Mereka tertimbun oleh
  setumpuk harapan.



  1. Kalau kita bolehkan seorang wanita bersuami lebih dari satu
  (poliandri), maka tidaklah mungkin suatu kehidupan akan tegak karena adanya
  fitrah bahwa seorang suami tidak ingin kepemimpinan dalam kehidupan
  keluarganya dicampuri oleh siapapun. Poliandri akan menimbulkan percekcokan
  dan kegagalan. Bila poliandri diperbolehkan, lalu sang istri melahirkan
  hanya seorang anak, akan timbul perselisihan, milik siapakah anak yang
  dilahirkan itu? Ini merupakan hikmah yang teramat jelas. Tetapi peringatan
  itu tidak dapat diambil manfaatnya dan sebagian dari kaum laki-laki memilih
  melakukan *mut'ah* (kawin dengan batas waktu tertentu) dengan seorang
  perempuan bekas laki-laki lain yang tidak mustahil akan mengakibakan
  gangguan kesehatan disebabkan campurnya lebih dari satu laki-laki
  sebagaimana hal ini terjadi di kalangan pelacur yang merebak pada saat ini,
  misalnya sipilis, aids, dan lain-lainnya.



  1. Poligami justru dapat menjadi penyebab keutuhan kehidupan
  berkeluarga dan mengurangi kemungkinan terjadinya talak. Ketika seorang
  istri mengalami sakit, frigid, mandul, atau hal lainnya yang dapat
  menghalangi pemenuhan kebutuhan seksual yang memberatkan suami, maka
  kemungkinannya adalah talak, sehingga runtuhlah keluarga. Bila keluarga itu
  memiliki sejumlah anak, maka anak-anak itu akan kehilangan induk dan
  bimbingan serta mengalami keguncangan jiwa dan hambatan pendidikan. Pilihan
  lainnya adalah suami melakukan sesuatu yang mungkin saja dapat merusak
  akhlaqnya. Dengan diperbolehkannya poligami, hilanglah semua kemungkinan
  itu. Ia bahkan akan menemukan keleluasaan. Sementara itu penyakit atau
  kelainan yang diderita seorang istri tadi tidak diketahui kecuali oleh
  dirinya sendiri atau orang-orang yang diminta untuk mengatasi masalah itu.
  Oleh karena itu, negara-negara yang menjalankan ajaran sesuai dengan ajaran
  Al Qur'an, yang tidak menolak poligami, dan tidak mencampuri kebijakan
  hukum-hukum Allah, akan lebih sedikit prosentase perceraiannya. Sementara
  itu, di negara yang perundang-undangannya melarang poligami atau
  mempersulitnya, maka seorang suami akan mencari jalan kerusakan. Ia
  meninggalkan istrinya, atau mempertahankan status suami istri sebatas di
  hadapan hukum, atau bahkan terpikir olehnya untuk membunuh istrinya agar dia
  dapat terbebas darinya, atau ia melontarkan tuduhan-tuduhan palsu terhadap
  istrinya sekadar agar ia terbebas dari istrinya tanpa memperdulikan apakah
  cara itu benar ataukah batil. Fenomena seperti itulah yang telah ditunjukkan
  oleh dunia yang jauh dari Allah, jauh dari hukum-Nya yang bijaksana. Jika
  kita mengikuti berita-berita tentang dunia ini , kita akan menemukan
  berbagai keanehan. Maka ambillah *ibrah* (pelajaran), wahai
  orang-orang yang berakal.



  1. Poligami juga dapat menjadi pemecahan terhadap masalah
  sosial-ekonomi bagi banyak wanita. Hal ini karena Allah mewajibkan kaum
  laki-laki memberikan nafkah kepada wanita, bahkan kewajiban ini lebih
  diutamakan dari segala jenis nafkah bagi Saudara-saudara terdekat sekalipun.
  Islam membebani seorang suami untuk menafkahi sekian banyak wanita, bahkan
  sekian banyak keluarga. Seandainya sisi ini diabaikan, maka akan timbullah
  kepincangan ekonomi dan ketelantaran sekian banyak wanita yang tidak
  menikah. Hal ini merupakan bahaya bagi kehidupan sosial, ekonomi dan moral.
  Suatu hal yang sangat mungkin bila ketimpangan sosial ini akan memaksa
  wanita menjadi peminta-minta atau jatuh moral dan kehormatannya. Ketentuan
  Allah tentang poligami merupakan hikmah untuk menghindari malapetaka ini.
  Hal ini sesungguhnya tidaklah mengherankan karena berasal dari Allah Yang
  Mahabijaksana dan Maha Mengetahui sebagaimana ditetapkan dalam kitab-Nya
  yang telah dipaparkan dan dirinci. Adapun orang-orang yang berpura-pura
  meratapi nasib wanita, padahal mereka merupakan musuh-musuh nya, maka
  mungkin saja banyak diantara mereka yang mengetahui hikmah-hikmah ini, akan
  tetapi mereka ditimpa suatu penyakit sehingga mencela Islam. Sungguh mereka
  itu tidak lama lagi akan mengetahui beritanya.

Kirim email ke