*Tuntunan Sunnah Berkenaan Dengan Puasa Ramadhan
Sumber : http://alghuroba.org
*

Sebagaimana telah diketahui oleh kita semua, bahawa syarat untuk diterimanya
amalan shaleh oleh Allah adalah ikhlas dalam niat dan tujuannya untuk Allah
semata dan juga amalan itu haruslah diamalkan sesuai dengan tuntunan Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Maka termasuk upaya
persiapan kita menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah mempelajari tuntunan
Sunnah (ajaran Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam) berkenaan dengan
puasa Ramadhan. Berikut ini kami bawakan untuk pembaca yang budiman uraian
berkenaan dengan masalah tersebut.


PENETAPAN AWAL DAN AKHIR PUASA

**Telah sepakat para Ulama' Ahlus Sunnah Wal Jama'ah bahwa penetapan awal
bulan Ramadhan sehingga ibadah puasa harus dimulai, adalah dengan melihat
terbitnya hilal (Hilal itu artinya terlihatnya bulan yang hanya sejenak dan
juga hanya satu garis lengkung yang tipis pada awal setiap hitungan bulan
qamariyah. tanggal satu Ramadhan). Juga penetapan akhir bulan Ramadhan
sehingga berakhirlah kewajiban ibadah puasa, adalah dengan melihat hilal
tanggal satu Syawwal. Karena Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wa sallam
bersabda :

"Janganlah kalian mulai berpuasa sehingga kalian melihat hilal (hilal
tanggal satu Ramadhan), dan janganlah kalian berbuka (yakni mengakhiri
ibadah puasa) sehingga kalian melihat hilal (yakni hilal tanggal satu
Syawwal). Bila kalian tertutup awan sehingga tidak bisa melihatnya, maka
perkirakanlah ia". (Yakni genapkan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari
sehingga hari berikutnya adalah pasti tanggal satu Ramadhan dan bila mendung
itu di akhir Ramadhan, maka genapkanlah Ramadhan itu menjadi tiga puluh hari
sehingga hari berikutnya pasti tanggal satu Syawwal. Cara yang demikian ini
dinamakan *Istikmal, -red). *(Shahih Al Bukhari hadits ke 1906)

Dalam hal yang perlu diketahui oleh para pembaca yang budiman, bahwa
hitungan hari dalam sebulan itu menurut penanggalan Qamariyah (Yakni
penanggalan yang memakai penetapannya dengan mengikuti terbit dan
tenggelamnya bulan, sedangkan penanggalan Syamsiyah yaitu penanggalan yang
memakai penetapannya dengan berdasarkan peredaran matahari. Penanggalan
Hijriyyah memakai sistem Qamariyah sedangkan penanggalan Masehi memakai
sistim Syamsiyah) adalah dua puluh sembilan hari. Tetapi bila ternyata dalam
kondisi langit tertutup awan, sehingga tidak memungkinkan untuk melihat
hilal, maka digenapkan menjadi tiga puluh hari. Jadi tidak ada dalam
hitungan penanggalan Qamariyah itu dalam sebulan kurang dari dua puluh
sembilan hari dan tidak ada pula dalam sebulan itu lebih dari tiga puluh
hari. Hal ini telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi
wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

"Satu bulan itu adalah dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian
berpuasa sehingga kalian melihatnya (yakni melihat hilal awal Ramadhan).
Maka bila kalian diliputi oleh awan (sehingga kalian tidak bisa melihat
hilal) maka sempurnakanlah bilangan harinya tiga puluh hari".HR. Bukhari
dalam Shahihnya riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma.

Dalam riwayat Bukhari juga dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda : Berpuasalah
kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian (yakni mengakhiri bulan
Ramadhan) karena melihat hilal. Maka bila kalian tertutup awan sehingga
tidak dapat melihatnya, sempurnakannlah Sya'ban menjadi tiga puluh hari"
(Demikian pula Ramadhan bila di waktu tenggelam matahari pada tanggal 29
Ramadhan tidak terlihat hilal karena mendung atau sebab lainnya, maka
sempurnakan ia menjadi tiga puluh hari sehingga hari sesudahnya sudah pasti
tanggal satu Syawwal).

Maka dengan hadits-hadits tersebut dituntunkan untuk mulai melihat hilal
tanggal 29 Sya'ban di waktu sejenak menjelang tenggelamnya matahari pada
tanggal tersebut. Bila terlihat hilal, maka itu berarti telah memasuki
tanggal satu Ramadhan, sehingga esok harinya setelah terbit fajar sudah
dimulai ibadah puasa Ramadhan. Dan bila ternyata tidak terlihat hilal karena
tertutup awan, maka esok harinya masih dianggap tanggal 30 Sya'ban dan belum
mulai ibadah puasa dan sehari sesudah tanggal tiga puluh Sya'ban itu baru
mulai tanggal satu Ramadhan. Demikianlah mestinya menurut Sunnah Nabi
shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Adapun penetapan mulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya dengan apa yang
dinamakan ilmu hisab, yang demikian ini adalah salah satu bentuk amalan
muhdatsah (yang baru dalam agama) yang tidak dikenal dalam Sunnah Nabi
shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dan semua yang muhdatsah itu adalah
bid'ah dan semua yang bid'ah itu adalah sesat.

Para Ulama' juga membincangkan tentang saksi orang melihat bulan, bisa
diterima persaksiannya walaupun saksinya hanya satu. Asal saksi melihat
bulan itu telah pula bersaksi bahwa dirinya adalah seorang Muslim. Hal ini
telah diberitakan dari perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam
sebagai berikut :

Abdullah bin Umar bin Al Khattab radhiyallahu anhuma telah menceritakan :
"Orang-orang berusaha melihat hilal tanggal satu Ramadhan, maka aku
memberitakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bahwa aku
telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan sekalian kaum
Muslimin berpuasa". HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 2342, dan Ad
Darimi dalam Sunannya jilid 2 halaman 4, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya
hadits ke 871, Al Hakim dalam Mustadraknya jilid 1 halaman 423, Al Baihaqi
dalam As Sunanul Kubra jilid 4 halaman 212.


MEMULAI PUASA DENGAN BERNIAT DI MALAM SEBELUMNYA

**Dituntunkan dalam Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam untuk
orang Islam yang akan berpuasa agar berniat akan menjalankan ibadah puasa
pada malam sebelumnya dimana dia akan berpuasa pada esok harinya. Hal ini
sebagaimana telah diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi
wasallam bersabda :

"Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa pada malam harinya, maka tidak sah
puasa yang dia lakukan di esok harinya". HR. Baihaqi dalam Sunannya.
Diriwayatkan pula oleh Imam Malik dalam Muwattha'nya dengan sanad Nafi' dari
Abdullah bin Umar, bahwa beliau menyatakan : "Tidak dianggap puasa kecuali
yang berniat puasa sebelum terbitnya fajar". Imam Malik meriwayatkan pula
dari Ibnu Syihab Az Zuhri dari A'isyah dan Hafshah yang keduanya adalah
istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam yang menegaskan
sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Umar. Maka dengan sebab itu telah
sangat meyakinkan bahwa berniat puasa di bulan Ramadhan adalah merupakan
rukun puasa wajib dan niat itu haruslah dikuatkan di hati pada malam harinya
sebelum terbit fajar. Sehingga tidak sah puasa orang yang belum sempat
berniat di malam harinya. Berikut ini kami nukilkan keterangan para Ulama'
Ahlis Sunnah Wal Jama'ah tentang masalah ini agar kiranya dengan itu akan
semakin memantapkan keyakinan kita tentang masalah ini.

Al Imam Ibnu Hazem rahimahullah dalam Al Muhalla jilid ke 4 halaman 285
menyatakan : "Dan tidak sah puasa itu, baik puasa Ramadhan atau yang
lainnya, kecuali dengan niat yang diperbaharui setiap malam untuk ibadah
puasa hari berikutnya. Maka barangsiapa yang sengaja meninggalkan niat di
malam hari, maka puasanya batal". Selanjutnya Ibnu Hazem menambahkan :

"Dan barangsiapa yang lupa berniat di malam harinya di bulan Ramadhan, maka
kapan saja dia ingat di siang harinya dia berniat, sama saja hukumnya apakah
dia telah makan dan minum serta behubungan seks dengan istrinya atau belum
berbuat apapun, maka dia segera berniat puasa pada waktu dia ingat. Dan
kemudian menahan diri dari segala apa yang semestinya orang yang berpuasa
menahan diri daripadanya. Dan dengan demikian sahlah puasanya dan tidak ada
kewajiban mengqadha'nya (yakni mengagantinya), walaupun hari itu hampir
habis (yakni matahari hampir tenggelam) dan tidak ada kesempatan sisa waktu
kecuali sekedar cukup untuk berniat semata, maka tetap puasanya sah. Dan
bila dalam kondisi demikian, dia tidak juga mau berniat, maka puasanya tidak
sah karenanya. Dan orang yang demikian ini bermaksiyat kepada Allah Ta'ala,
dan dianggap membatalkan puasanya dan tidak bisa diganti dengan qadha' ".

Al Imam An Nawawi rahimahullah menegaskan dalam Al Majmu' Syarah Al
Muhadzdzab jilid 6 halaman 305 sebagai berikut : "Dan madzhab kami
menyatakan bahwa tidak sah puasa kecuali dengan niat, baik puasa wajib
Ramadhan atau puasa wajib yang lainnya , maupun puasa sunnah. Dan telah
berpendapat demikian segenap Ulama' kecuali Atha' dan Mujahid dan Zufar".

Al Imam Al Mawardi rahimahullah dalam Al Hawi Al Kabir jilid 3 halaman 243
menegaskan : "Imam Syafi'ie dan segenap Ulama' ahli fiqih telah berpendapat
tentang wajibnya niat puasa Ramadhan". Kemudian beliau menambahkan : "Karena
puasa itu adalah ibadah. Ada yang wajib dan ada yang sunnah. Maka
semestinyalah niat itu sebagai syarat sahnya amalan tersebut sebagaimana
shalat juga disyaratkan dengan niat untuknya". Selanjutnya beliau
menyempurnakan keterangannya : "Berkata Asy Syafi'ie : Sesungguhnya wajib
atas orang yang berpuasa untuk berniat puasa setiap harinya sebelum terbit
fajar. Maka kalau dia berniatnya sesudah terbitnya fajar, puasanya tidak
sah".

Al Imam Abul Qasim Abdul Karim bin Muhammad bin Abdul Karim Ar Rafi'ie Al
Qazwaini As Syafi'ie dalam Asy Syarhul Kabir jilid 3 halaman 183 : "Niat itu
wajib dalam menjalankan puasa dimana tidak dianggap sah satu amalan kecuali
dengan berniat. Dan tempatnya niat itu adalah hati dan tidaklah disyaratkan
dalam berniat itu dengan melafadlkannya untuk berpuasa dan ini adalah
pendapat yang tidak berselisih padanya para Ulama' ".

Demikian para Ulama' Ahlis Sunnah Wal Jama'ah menerangkannya dan mereka
semua berdalil dengan hadits riwayat yang tersebut di atas dan menshahihkan
riwayat tersebut. Oleh karena itu dituntunkan kepada mereka yang berpuasa
Ramadhan dan puasa yang lainnya untuk memantapkan niatnya di dalam hati dan
tidak melafadlkannya dengan lesan, di malam hari dimana esoknya dia akan
berpuasa. Sehingga dalam puasa Ramadhan, setiap malam dia harus berniat
dalam hati bahwa besok dia akan berpuasa untuk beribadah kepada Allah dalam
menjalankan perintah Allah dan RasulNya.


MENUNAIKAN SAHUR DAN BUKA

**Sahur itu adalah makan dan minum yang disunnahkan terhadap orang yang akan
menunaikan puasa dan lebih utama amalan sahur itu adalah diakhirkan sampai
menjelang terbitnya fajar. Maka oleh karena itu perlu diingatkan kepada
pembaca yang budiman untuk memperhatikan batas waktu sahur itu. Yaitu
terbitnya fajar di ufuk timur dalam bentuk garis putih kemerah-merahan
membentang secara horizontal dari utara ke selatan. Inilah yang
dinamakan *Fajar
Shadiq *. Adapun sejenak sebelum itu, ada pula sinar putih kemerah-merahan
di ufuk timur, tetapi sinarnya dari bawah membentang secara vertikal ke
atas. Yang demikian ini dinamakan *Fajar Kadzib * dan tidak dianggap sebagai
batas waktu makan sahur sehingga orang yang berpuasa tetap boleh makan sahur
sampai terbitnya *Fajar Shadiq *. Berbagai ketentuan tersebut di atas telah
diterangkan oleh Allah dan RasulNya dalam Al Qur'an dan Al Hadits sebagai
berikut :

Allah Ta'ala berfirman :

"Dan makanlah kalian dan minumlah hingga tampak bagi kalian benang putih
dari benang hitam, dari sinar fajar". S. Al Baqarah 187.

Dalam kaitannya dengan ayat ini, Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya pada hadits ke 1916 sebuah pengalaman yang diceritakan oleh Adi
bin Hatim radhiyallahu anhu sebagai berikut : "Ketika turun ayat yang
mengatakan : *Dan makan minumlah sehingga menjadi jelas bagi kalian benang
berwarna dari benang berwarna hitam *. Aku menyiapkan tali berwarna hitam
dan tali berwarna putih dan aku letakkan keduanya di bawah bantalku. Dan
setiap saat di kegelapan malam aku melihat kepada keduanyauntuk melihat
batas waktu sahur. Sehingga ketika di pagi hari aku bertemu Rasulullah
shallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan aku ceritakan kepada beliau apa
yang aku lakukan. Maka beliaupun bersabda menjelaskan kepadaku : *Yang
dimaksud di ayat itu sesungguhnya hanyalah hitamnya malam dan putihnya
siang". *

Demikianlah keterangan dari ayat Qur'an yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Maka fajar itu mulai terbitnya di
ufuk timur adalah dalam bentuk garis tipis seperti benang berwarna putih
yang tampak jelas di tengah-tengah warna hitam kelamnya malam. Dan garis itu
bertambah tebal terus menerus. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa
aalihi wasallam menjelaskan lebih lanjut : "Fajar itu ada dua macam : Yaitu
fajar jenis pertama bila terbit, maka tidak diharamkan padanya makan dan
minum dan tidak dihalalkan shalat subuh. Dan adapun fajar jenis kedua bila
ia terbit, maka diharamkan makan dan minum dan dihalalkan shalat subuh". HR.
Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra jilid 4 halaman 216 dari Ibnu Abbas
radhiyallahu anhuma. Maka fajar jenis pertama dinamakan fajar kadzib dan
fajar jenis kedua dinamakan fajar shadiq.

Al Imam Abu Iesa At Tirmidzi telah meriwayatkan dalam Sunannya
sebuahpenjelasan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam
tentang *Fajar Kadzib *dan *Fajar Shadiq * dalam kaitannya dengan bersahur.
Dari Thalq bin Ali radhiyallahu anhu beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah
sallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

"Makan dan minumlah kalian (dalam sahur kalian). Dan janganlah menghalangi
kalian untuk makan dan minum sahur dengan terbitnya sinar di ufuk timur yang
membentang ke atas (yakni *Fajar Kadzib) *, dan teruslah kalian makan dan
minum sehingga terbit dihadapan kalian di ufuk timur sinar yang membentang
horizontal berwarna merah (yakni *Fajar Shadiq *)". Al Imam At Tirmidzi
menyatakan : "Hadits ini juga diriwayatkan oleh Adi bin Hatim, Abu Dzar dan
Samurah bin Jundub". Kemudian Al Imam At Tirmidzi menambahkan : "Hadits
Thalq bin Ali adalah hadits yang Hasan Gharib dari sanad ini. Dan pengamalan
hadits ini menurut para Ulama' adalah ; bahwa tidak haram bagi orang yang
akan puasa untuk makan minum di waktu sahur sehingga terbitnya fajar yang
berwarna merah membentang secara horizontal di ufuk timur. Mayoritas Ulama
berpandangan demikian". Sampai di sini keterangan Al Imam At Tirmidzi.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud As Sijistani dalam
Sunannya hadits ke 2348. Juga hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal dalam Musnadnya jilid 4 halaman 23. Al Imam Ibnu Khuzaimah juga
meriwayatkan hadits ini dalam Shahihnya dalam jilid ke 3 halaman 211 riwayat
ke 1930.

Adapun hikmah disunnahkannya sahur dan dianjurkan kepadanya adalah karena
untuk menyelisihi *Ahlul Kitab *(yakni Yahudi dan Nashara) sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Hajjaj Al Qusyairi An Nisaburi dalam
Shahihnya hadits ke 1096 dari Amer bin Al Ash radhiyallahu anhu bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa *Ahlil Kitab *, adalah makan
sahur".

Juga hikmah makan sahur itu ialah karena adanya barokah yang Allah berikan
padanya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam
Shahihnya hadits ke 1923 dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

"Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada barakah".

Adapun pengertian barakahnya makan sahur itu telah diterangkan oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wa sallam dalam sabda beliau berikut
ini :

"Bantulah ketahanan kalian berpuasa di siang hari dengan bersahur, dan
bantulah kekuatan kalian untuk shalat malam dengan tidur siang". HR. Ibnu
Khuzaimah dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas hadits ke 1939.

Jadi barakahnya makan sahur itu adalah antara lain membantu ketahanan tubuh
orang yang berpuasa. Dengan sebab tujuan bersahur itu demikian, maka
disunnahkan bersahur itu dilakukan menjelang terbitnya fajar. Hal ini
sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari Sahel
bin Sa'ad radhiyallahu anhu, beliau menceritakan : "Aku bersahur di
keluargaku, kemudian aku segera bergegas menuju masjid untuk aku bisa
bersujud pada rakaat pertama shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu
alaihi wa aalihi wasallam". Demikian dekatnya dengan saat terbitnya fajar
makan sahur yang dilakukan Shahabat Nabi yang bernama Sahl bin Sa'ad ini
sehingga ketika beliau selesai bersahur langsung menuju masjid untuk shalat
subuh, dia telah terlambat satu rakaat. Mungkin ada pikiran di kalangan
pembaca yang budiman, bahwa kalau makan sahur itu dipepetkan dengan waktu
fajar untuk adzan subuh, lalu apakah tidak dikuatirkan nantinya tidak sempat
menghabiskan makan sahurnya sehingga makanan itu tersisa dan mubazzir karena
tengah makan sudah tersusul adzan subuh ? Jawabannya adalah sebagaimana yang
disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam berikut ini
:

"Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan, dan cawan air minum
masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan cawan tempat minum itu
sehingga dia menunaikan keperluan minum dari cawan itu". HR. Abu Dawud dalam
Sunannya hadits ke 2350.

Jadi kalau anda masih makan sahur dan adzan subuh telah diperdengarkan, maka
tunaikanlah makannya sampai habis dan baru setelah itu mulai berpuasa.
Demikianlah mestinya bersahur itu, dan janganlah makan sahur itu terhenti
hanya karena apa yang dinamakan waktu imsak. Karena waktu imsak itu masih
belum masuk waktu fajar. Dan apa yang dinamakan imsak sebelum fajar ini
dalam arti menahan makan minum sejenak sebelum fajar dengan alasan untuk
menjaga diri dari kemungkinan makan minum setelah terbitnya fajar, adalah
perbuatan bid'ah. Karena hal ini justru menyelisihi apa yang dianjurkan oleh
Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam untuk mengakhirkan sahur. Al
Hafidl Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menerangkan : "Adalah termasuk
perbuatan bid'ah yang mungkar ialah apa yang dibikin baru di zaman ini,
yaitu membikin adzan pertama beberapa saat sebelum terbitnya fajar, kemudian
dimatikannya lentera-lentera yang merupakan pertanda diharamkannya makan dan
minum atas mereka yang ingin berpuasa dengan anggapan bahwa apa yang mereka
lakukan itu adalah dalam rangka untuk menjaga diri dalam beribadah puasa
(yakni menjaga diri dari kemungkinan makan dan minum dalam keadaan tidak
sadar telah terbitnya fajar -pent). Dan tidaklah ada yang mengetahui adanya
perbuatan demikian dalam agama kecuali beberapa gelintir orang. Dan dengan
alasan yang sama pula menyeret mereka untuk berbuat yang sama dalam perkara
berbuka puasa. Mereka di bulan Ramadhan tidak beradzan kecuali setelah
tenggelam matahari sampai waktu yang sangat meyakinkan. Sehingga dengan
demikian merekapun mengakhirkan buka dan menyegerakan sahur yang berarti
mereka menyelisihi tuntunan Sunnah nabi shallallahu alaihi wa aalihi
wasallam. Sehingga dengan sebab itulah jadinya kebaikan itu semakin sedikit
adanya pada mereka". (Fathul Bari Ibnu Hajar Al Asqalani jilid 4 halaman
199).

Apa yang diterangkan oleh Al hafidl Ibnu Hajar Al Asqalani tersebut di atas
ialah sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam
sebagai berikut :

"Kaum Muslimin akan terus-menerus dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan
buka". HR. Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 1957 dari Sahl bin Said. Ibnu
Hajar menambahkan : " Dalam riwayat Ahmad dari Abu Dzar disebutkan sabda
Nabi shallallahu alaihi wasallam : "Kaum Muslimin akan terus menerus dalam
kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan buka".

Jadi perbuatan bid'ah dalam bentuk menyegerakan sahur dan mengakhirkan buka
itu telah menyelisihi Sunnah Nabi, karena Sunnah Nabi menganjurkan untuk
mengakhirkan sahur dan menyegerakan buka. Dan perbuatan bid'ah tersebut
menyebabkan ummat ini tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang
diberitakan dalam hadits tersebut, yaitu hilangnya kebaikan yang melimpah.

Maka dengan demikian waktu sahur itu diakhirkan sehingga mendekati waktu
terbitnya fajar, sedangkan waktu buka itu disegerakan sehingga ketika pas
tenggelamnya matahari dan langit masih terang, sudah diperintahkan untuk
berbuka. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam
Shahihnya hadits ke 1956 dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu,
beliau bercerita : "Kami pernah berpergian dengan Rasulullah shallallahu
alaihi wa aalihi wasallam dalam satu perjalanan dan beliau dalam keadaan
berpuasa. Maka ketika tenggelam matahari, maka beliaupun memerintahkan :
turunlah engkau dari kendaraanmu dan siapkan buka untuk kami. Abdullah
menyatakan : Wahai Rasulullah, seandainya ditunda buka ini pada waktu yang
lebih gelap. Beliaupun mengulangi perintahnya : Turunlah, siapkan untuk kami
buka. Abdullah mengulang pernyataannya : Wahai Rasulullah kita masih di
waktu yang sangat terang. Maka beliaupun turun dari kendaraannya dan segera
berbuka. Kemudian beliau bersabda : Apabila kalian melihat malam dari arah
ini maka orang yang berpuasa segera berbuka. Beliau mengisyaratkan dengan
jari-jemari beliau ke arah timur".

Dalam riwayat Abdur Razzaq dalm Mushannafnya jilid 4 halaman 226 ada
tambahan keterangan : "Seandainya salah seorang melihat matahari dari atas
ontanya, niscaya dia masih bisa melihat sinar matahari itu". Yakni masih
sangat terang bahkan baru saja matahari tenggelam dan sinarnya masih tampak,
Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam sudah berbuka. Ini
menunjukkan betapa beliau bersegera untuk berbuka dan waktu berbuka memang
sebelum waktu shalat maghrib. Karena waktu ketika matahari tenggelam, itu
adalah waktu dilarangnya shalat maghrib, tetapi justru pada waktu itulah
yang paling utama untuk berbuka puasa.

Disunnahkan pula dalam berbuka untuk membaca do'a yang dicontohkan Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Yaitu dengan lafadl sebagai
berikut :

Artinya : "Telah hilang kedahagaan dan telah basah urat-urat serta telah
tetap pahalanya bila dikehendaki oleh Allah". (HR. Abu Dawud hadits ke 2357
dari Ibnu Umar).

Dan diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya jilid 3 halaman 164
dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
aalihi wasallam biasa berbuka dengan beberapa biji ruthob (yakni korma basah
yang masih berair). Kalau tidak ada ruthob, beliau berbuka dengan korma
kering, dan kalau juga tidak punya korma kering, maka beliau berbuka dengan
meneguk beberapa teguk air bening".

Jadi disunnahkan untuk berbuka itu dengan memakan ruthob bila ada, dan bila
tidak ada maka disunnahkan untuk berbuka denga korma, bila tidak juga ada
maka berbuka dengan beberapa teguk air bening. **

Demikianlah beberapa tuntunan bagi orang yang berpuasa yang telah kami
nukilkan dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Semoga
sedikit keterangan ini kiranya akan bermanfaat bagi segenap pembaca yang
budiman untuk menjalankan perjuangan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan
kita. Wallahu a'lamu bis Shahawab.
Al Ustadz Ja'far Umar Thalib

Kirim email ke