*Ijab Qabul dalam Qurban*
**
*Tanya:*

Assalamu'alaikum wr. wb. Pertanyaan saya tentang "tata cara Qurban" dapat
dijawab degan panjang lebar. pertanyaan saya:
1. sewaktu penyerahan dan pemotongan hewan adakah ijab kabul?
2. pengertian kata diberikan daging kurban kepada "yang terdekat" itu apa?
3. bolehkah daging kurban diberikan kepada agama non muslim dari pada
diberikan kepada muslim tetapi sedikit jauh jaraknya(antara hajat dengan
kampung kurang lebih 1 km)

Terima kasih atas jawabannya.

wassalam
*Yudi, Bandung*

*Jawab:*

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
1) Tidak perlu ada ijab-kabul. Yang diperlukan adalah kefahaman dari kedua
belah pihak, seorang yang menyerahkan hewan kurban, dan pihak panitia yang
menjadi wakil dalam pelaksanaan kurban. Seorang yang berkurban harus faham
dan mengerti bahwa ketika ia menyerahkan hewan kurban adalah sedang
mewakilkan pelaksanaan kurban. Begitu pula panitia, ketika ia menerima hewan
kurban, ia mengerti dan sadar bahwa ia sedang menjadi wakil pelaksanaan
kurban. Yang diperlukan lagi adalah ketika panitia menyembelih, ia harus
niat menyembelih kurban.
2) Yang terdekat maksudnya adalah keluarga dan kawan dekat. Mereka mendapat
jatah sepertiga.
3) Baik diberikan kepada Yahudi dan Kristiani, atau kepada Muslim di tempat
yang jauh, hukumnya boleh, selama mereka membutuhkan. Sebagian ulama
menghukuminya sebagai tindakan makruh.

*Abdul Ghofur Maimoen*

Kirim email ke