*Mengingkari Janji*


*Tanya:*

Apakah sama janji kepada manusia dengan janji kepada Allah? Terus apakah
kalo inkar janji kepada Allah cukup dengan minta ampunnya saja atau sama ada
kafaratnya?


*Dian Herdiana*


*Jawab:*


Assalamu`alaikum wr. wb.


Islam mengajarkan, bahwa kepada siapa pun janji itu diberikan-selama tidak
janji bermaksiat maka harus ditepati. Bahkan siapa yang tidak menepati janji
dikhawatirkan akan masuk golongan orang munafik. Rasulullah saw.
bersabda, *"Ada
empat sifat yang jika melekat pada seseorang maka orang itu benar-benar
munafik, jika ada satu sifat yang melekat (dari empat itu) maka dalam
dirinya ada karakter munafik sampai ia meninggalkan sifat itu semua, (empat
sifat itu adalah); jika dipercaya berkhianat, jika berbicara dusta, jika
berjanji mengingkari, dan jika berdebat berkata keji." *(HR.Bukhari Muslim
). Dalam hadits yang lain Baginda Nabi bersabda, *"Tanda-tanda orang munafik
itu ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji tidak menepati, dan jika
dipercaya berkhianat."* (HR. Bukhari Muslim)


Adapun janji seorang muslim kepada Allah SWT dalam bahasa fikihnya lazim
disebut *"nadzar"*. Secara bahasa nadzar adalah berjanji melakukan kebaikan
atau kejelekan. Sedangkan dalam istilah syariat nadzar adalah janji yang
diwajibkan oleh orang mukallaf pada dirinya sendiri untuk Allah, dengan
mengatakan sesuatu yang dalam asal syariat tidak diwajibkan.


Maka janji kepada Allah SWT (nadzar) harus ditepati. Karena di dalam Al
Quran, Allah telah memerintahkan untuk menepati nadzar. Firman Allah, *"Dan
hendaklah mereka menepati nadzar-nadzar mereka."* (Al Hajj : 29). *"Apa saja
yang kamu nafkahkan dan apa saja yang kamu nadzarkan sesungguhnya Allah
mengetahuinya." *(Al Baqarah : 270).


Di antara sifat hamba Allah yang baik adalah seperti yang dipuji Allah dalam
firmanNya, *"Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang
adzabnya merata di mana-mana."* (Al Insan : 7)


Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah saw. bersabda, *"Siapa
yang bernadzar (berjanji) akan melakukan amal taat kepada Allah maka
taatilah dan siapa yang bernadzar akan berbuat maksiat kepada Allah maka
jangan bermaksiat kepadaNya." *


Jelaslah bahwa semua janji manusia kepada Allah selama janji itu baik dan
mampu ditunaikan wajib ditunaikan. Jika janji itu bernilai maksiat, maka
tidak wajib ditunaikan karena tidak sah. Begitu juga jika tidak mampu untuk
menunaikannya maka tidak harus ditunaikan. Dan jika tidak bisa menunaikan
janji kepada Allah itu maka harus ditebus dengan kafarat. Dan kafaratnya
sama dengan kafarat sumpah (yamin). Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Daud,
Baginda Nabi bersabda, *"Barang siapa bernadzar suatu nadzar dan tidak bisa
menunaikannya, maka kafaratnya adalah seperti kafarat sumpah."*


Dan kafarat sumpah adalah sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat
89 : *"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak atau memerdekakan
budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya
puasa tiga hari." *


Apakah mengingkari janji mempunyai konsekwensi hukum?


Janji yang mengandung tanggung jawab materi, seperti janji membeli suatu
produk atau menjualnya, atau janji memberi sejumlah uang yang akan digunakan
untuk kebutuhan tertentu, bila diingkari selain dosa, oleh pendapat mazhab
Maliki, juga boleh dituntut di pengadilan untuk dimintai ganti rugi. Ini
terutama bila ingkar janji tersebut menimbulkan kerugian yang sifatnya
materi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

*Habiburrahman Saerozi*


Kitab rujukan :

1.     Qalyubi Wa Amirah, karangan Syaikh Syihabuddin Al Qaldyubi dan Syaikh
Amirah.

2.     Mughnil Muhtaj, karangan Syaikh Khathib Asy Syarbini.

3.     Al Mausu`ah Al Islamiyyah Al Ammah, Wizaratul Auqaf, Mesir.

Kirim email ke