*Bolehkan wudhu dengan air hangat?*


*Tanya:*



Assalamuallaikum wr wb...Pak saya saat ini sedang berada di Korea dan mau
menanyakan beberapa hal. Pertama ketika musim dingin atau musim salju tiba
saya berwudhu menggunakan campuran air hangat, karena jika berwudhu langsung
dengan air dingin rasanya tidak kuat tangan, muka ataupun kakinya. Jika
terkena air dingin langsung terasa ngilu menahan dinginnya air itu apalagi
jika pas bulan januari atau februari yg puncak2nya musim dingin. Apakah
wudhu saya tersebut sah atau tidak.



Kedua berapakah ukuran NISHOB untuk zakat penghasilan dr saya yg harus saya
keluarkan?



Wassalam,

*Widodo*



*Jawab:*



Wa'alaikum salam wr. wb.

Saudara Widodo yang dirahmati Allah,



Wudlu’ disyaratkan menggunakan air yang suci dan menyucikan. Air laut, air
sungai dan air yang dipanaskan adalah air suci dan menyucikan. Maka wudlu’
saudara hukumnya sah apalagi kondisi saudara dalam keadaan dlarurat karena
tidak mampu berwudlu’ tanpa air yang dihangatkan.



Adapun nishab zakat penghasilan dapat disamakan dengan emas yaitu 85 gram
dan pengeluarannya dapat dilakukan setiap bulan 2,5 persen.



*KH. M. Cholil Nafis, Lc., MA*

*Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU*

Kirim email ke