> sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene &
> Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di
> kendaraannya mohon dapat di cermati dan di
> antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat
> Bapak Kapolda Irjen Drs Firman Gani.
>
>
==============================================================
>
> KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
> DAERAH
> METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
> Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
>
> No.Pol : B17173/X/2005/Datro
> Jakarta 31 Oktober 2005
> Klasifikasi : BIASA
> Lampiran : -
> Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan
> Rotator
>
> 1.Rujukan :
> a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993
> tentang Prasarana dan Lalu Lintas
> Jalan
> b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993
> tentang Kendaraan dan Pengemudi
>
> 2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan
> penyalahgunaan dan pemasangan
> Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan
> bermotor yang tidak berhak, maka
> bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan
> dan Pemasangan Lampu Rotator
> dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
>
> Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa
> Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
> Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
>
> a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang
> melaksanakan tugas termasuk
> kendaraan yang diperbantukan untuk
> keperluan Pemadam Kebakaran.
> b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
> c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut
> Jenazah.
> d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu
> yang sedang melaksanakan
> tugas.
> e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara
> atau Pemerintahan Asing yang
> menjadi Tamu Negara.
>
> Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75
> PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
> dipasang pada kendaraan bermotor :
>
> a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
> b. Dinas Pemadam Kebakaran
> c. Penanggulangan Bencana
> d. Ambulance
> e. Unit Palang Merah
> f. Mobil Jenazah
>
> Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP
> No.44 Tahun 1993 hanya boleh
> dipasang pada kendaraan bermotor :
>
> a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
> b. Dinas Pemadam Kebakaran
> c. Penanggulangan Bencana
> d. Ambulance
> e. Unit Palang Merah
> f. Mobil Jenazah
>
> Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67
> PP No.44 Tahun 1993 hanya
> boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
>
> a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan
> fasilitas umum.
> b. Untuk menderek kendaraan.
> c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun,
> limbah bahan berbahaya dan
> beracun, peti kemas dan alat berat.
> d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran
> maksimum yang diperbolehkan
> untuk dioperasikan di jalan.
> e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan
> dalam rangka keamanan barang
> yang diangkut.
>
> 3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas,
> dalam rangka menciptakan
> ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine
> maka bersama ini kami mohon
> bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
> lapisan masyarakat untuk tidak
> menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan
> Sirine pada kendaraan bermotor
> yang tidak berhak.
>
> 4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan
> dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
> 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan
> Pidana Kurungan paling lama
> 1 bulan dan denda setinggi tingginya
> Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
>
> 5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas
> bantuannya diucapkan terima kasih.
>
>
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Drs. FRIMAN GANI
>
> INSPEKTUR JENDERAL POLISI
> Tembusan :
>
> 1. Kapolri
> 2. Dir Lantas Polri
- free email [ http://webmail.orangmedan.com ]
- Friendster [ [EMAIL PROTECTED] ]
- Mail Archive [http://www.mail-archive.com/milis-orangmedan@yahoogroups.com/ ]
*Keluar/Cuti : [EMAIL PROTECTED]
*Email 1 Buah / hari : [EMAIL PROTECTED]
*Mailing Moderator : [EMAIL PROTECTED]
Mohon pesan-pesan yang tidak perlu di hapus, supaya menghemat bandwith.
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "milis-orangmedan" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.