lear Day    BODY {  MARGIN-TOP: 25px; FONT-SIZE: 10pt; MARGIN-LEFT: 10px; 
COLOR: #0033cc; FONT-FAMILY: Arial, Helvetica }     
  
  
  
  
  
  
 Deskripsi Singkat
 Pada awal tahun 2006 sempat terjadi kegelisahan di kalangan tenaga  kerja 
seiring berhembusnya wacana merevisi UU No. 13 tahun 2003 yang menurut  
kalangan pengusaha dan pemerintah kurang kondusif mendukung iklim investasi  
khususnya pasal-pasal tentang kewajiban pemberian pesangon dan/atau penghargaan 
 masa kerja.  Kegelisahan para tenaga  kerja terekspresi secara nyata melalui 
aksi-aksi penolakan yang pada puncaknya  melakukan demonstrasi massal tepat 
pada hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei  2006 yang berujung kerusuhan, 
sehingga menyebabkan Presiden Republik Indonesia  harus turun tangan melalui 
pernyataan penundaan revisi UU No. 13 tahun 2003  sampai dengan dihasilkannya 
kajian strategis atas revisi tersebut oleh kalangan  akademis dan ahli-ahli 
terkait.
 Perkembangan yang terjadi saat ini adalah sedang dilakukannya  proses 
amandemen UU No. 3 tahun 1992 tentang “Jaminan Sosial Tenaga Kerja” oleh  Dewan 
Perwakilan Rakyat.  Salah satu  substansi amandemen tersebut adalah 
mengakomodir kewajiban pengusaha memberikan  pesangon dan/atau penghargaan masa 
kerja melalui mekanisme asuransi wajib  sebagaimana berlaku untuk kasus Jaminan 
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian  (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan 
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).  Sasaran utamanya tentu saja mengurangi  
beban pengusaha di masa datang sehingga wacana revisi UU No. 13 tahun 2003  
khususnya pasal-pasal tentang kewajiban pemberian pesangon dan/atau penghargaan 
 masa kerja menjadi lebih proporsional.
 Atas  dasar itulah Corporate  Human Resource (CHR) dan  Daya Makara 
Universitas Indonesia (Unit Layanan Strategis FEUI)  dengan  dukungan berbagai 
pihak bermaksud mengadakan One  Day Seminar & Talk-Show “Kajian Strategis  
Amandemen UU No. 3 tahun 1992: Mampukah Meredam Wacana Revisi UU No. 13 tahun  
2003?” dengan  mengundang para pakarnya dan pihak-pihak terkait.  
  
 Maksud dan Tujuan
 ·           Mendapatkan  input yang konstruktif dari para ahli dan pihak-pihak 
terkait dalam rangka  pelaksanaan hubungan industrial yang  harmonis.
 ·           Menghasilkan  konsep pemikiran yang strategis dan berdasar 
sehubungan dengan esensi amandemen  UU No. 3 tahun 1992.
 ·           Menambah  wawasan para peserta dan memperoleh informasi lebih 
akurat tentang latar  belakang berlakunya suatu regulasi di bidang  
ketenagakerjaan.
 ·           Sebagai  sarana berbagi ilmu, pengetahuan dan wawasan mengenai 
dunia ketenagakerjaan  serta perkembangan aspek regulasi hubungan  industrial.
  
 Nara  Sumber  
 1.         Ir. Erman  Suparno, MBA, MSi                                     ( 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI )
 2.         Prof.  Bambang P.S. Brodjonegoro, PhD                  (  Dekan 
Fakultas Ekonomi UI )
 3.         Isa  Rachmatarwata , M Math, ASA, ASAI                   ( Ka. Biro 
Perasuransian,Bapepam-LK, Dept.Keuangan RI  )
 4.         Ir.  FX Djoko Soedibjo, MBA                                         
 ( Praktisi &  Konsultan SDM )
 5.         Drs.  H.M. Imam Basuki,  Msc, FSAI, AAIJ                  ( HR 
Senior Consultant for Compensation & Benefit )
 6.         Prof.Dr.  A. Uwiyono, SH. MH                                        
 (  Guru Besar Fakultas Bidang Hubungan Industrial )
 7.         Sofyan  Wanandi                                                     
       (  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ) 
 8.         Drs.  Syukur Sarto, MS                                              
   ( Ketua Konfederasi Serikat Pekerja  Seluruh Indonesia )
 9.         Hotbonar  Sinaga, SE, CIIB                                          
 (  Direktur Utama Jamsostek )
 10.      Zuber  Safawi, SHI                                                    
     (  Anggota Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR RI )
 11.      Sihar  Lumban Gaol, SE, MS                                          ( 
 Direktur Pengupahan & Jaminan Sos Ketenagakerjaan Depnakertrans RI )
 12.      Dr.  DJ Nachrowi                                                      
       (  Sekretaris Program Study Pasca Sarjana Ilmu Ekonomi  UI )
 Moderator  1 : Alfito Deannova ( SCTV  )
 Moderator 2 : Kania  Sutisnawinata ( Metro TV)
 Sasaran Peserta Pengusaha, Serikat Pekerja, Praktisi HRD, Consultant HRD,  
Pemerhati Hubungan Industrial, dll
 Investasi          Rp.  500.000,- / orang,  Rp. 800.000,- /  2 orang 
  
 transfer  ke Bank BNI Cab. Kampus UI Depok  A/C. 010.621.6375 a.n. ULS FEUI 
DAYAMAKARA UI,  
 bukti  transfer di fax ke 021-47882280 /  021-47882421 ( UP : Sumarno )
 **Sudah termasuk Makan siang, Seminar kit, Majalah Sponsor &  Sertifikat**
  
 Registrasi & Informasi Telp:  (021) 47882260, (021) 92716671,   SMS: 0855 1162 
831,  Email: [EMAIL PROTECTED] 



 
---------------------------------
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.

Attachment: gif0tu1kRMkBB.gif
Description: GIF image

Kirim email ke