lear Day BODY { MARGIN-TOP: 25px; FONT-SIZE: 10pt; MARGIN-LEFT: 10px; COLOR: #0033cc; FONT-FAMILY: Arial, Helvetica } Deskripsi Singkat Pada awal tahun 2006 sempat terjadi kegelisahan di kalangan tenaga kerja seiring berhembusnya wacana merevisi UU No. 13 tahun 2003 yang menurut kalangan pengusaha dan pemerintah kurang kondusif mendukung iklim investasi khususnya pasal-pasal tentang kewajiban pemberian pesangon dan/atau penghargaan masa kerja. Kegelisahan para tenaga kerja terekspresi secara nyata melalui aksi-aksi penolakan yang pada puncaknya melakukan demonstrasi massal tepat pada hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2006 yang berujung kerusuhan, sehingga menyebabkan Presiden Republik Indonesia harus turun tangan melalui pernyataan penundaan revisi UU No. 13 tahun 2003 sampai dengan dihasilkannya kajian strategis atas revisi tersebut oleh kalangan akademis dan ahli-ahli terkait. Perkembangan yang terjadi saat ini adalah sedang dilakukannya proses amandemen UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu substansi amandemen tersebut adalah mengakomodir kewajiban pengusaha memberikan pesangon dan/atau penghargaan masa kerja melalui mekanisme asuransi wajib sebagaimana berlaku untuk kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Sasaran utamanya tentu saja mengurangi beban pengusaha di masa datang sehingga wacana revisi UU No. 13 tahun 2003 khususnya pasal-pasal tentang kewajiban pemberian pesangon dan/atau penghargaan masa kerja menjadi lebih proporsional. Atas dasar itulah Corporate Human Resource (CHR) dan Daya Makara Universitas Indonesia (Unit Layanan Strategis FEUI) dengan dukungan berbagai pihak bermaksud mengadakan One Day Seminar & Talk-Show Kajian Strategis Amandemen UU No. 3 tahun 1992: Mampukah Meredam Wacana Revisi UU No. 13 tahun 2003? dengan mengundang para pakarnya dan pihak-pihak terkait. Maksud dan Tujuan · Mendapatkan input yang konstruktif dari para ahli dan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis. · Menghasilkan konsep pemikiran yang strategis dan berdasar sehubungan dengan esensi amandemen UU No. 3 tahun 1992. · Menambah wawasan para peserta dan memperoleh informasi lebih akurat tentang latar belakang berlakunya suatu regulasi di bidang ketenagakerjaan. · Sebagai sarana berbagi ilmu, pengetahuan dan wawasan mengenai dunia ketenagakerjaan serta perkembangan aspek regulasi hubungan industrial. Nara Sumber 1. Ir. Erman Suparno, MBA, MSi ( Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI ) 2. Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, PhD ( Dekan Fakultas Ekonomi UI ) 3. Isa Rachmatarwata , M Math, ASA, ASAI ( Ka. Biro Perasuransian,Bapepam-LK, Dept.Keuangan RI ) 4. Ir. FX Djoko Soedibjo, MBA ( Praktisi & Konsultan SDM ) 5. Drs. H.M. Imam Basuki, Msc, FSAI, AAIJ ( HR Senior Consultant for Compensation & Benefit ) 6. Prof.Dr. A. Uwiyono, SH. MH ( Guru Besar Fakultas Bidang Hubungan Industrial ) 7. Sofyan Wanandi ( Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ) 8. Drs. Syukur Sarto, MS ( Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) 9. Hotbonar Sinaga, SE, CIIB ( Direktur Utama Jamsostek ) 10. Zuber Safawi, SHI ( Anggota Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR RI ) 11. Sihar Lumban Gaol, SE, MS ( Direktur Pengupahan & Jaminan Sos Ketenagakerjaan Depnakertrans RI ) 12. Dr. DJ Nachrowi ( Sekretaris Program Study Pasca Sarjana Ilmu Ekonomi UI ) Moderator 1 : Alfito Deannova ( SCTV ) Moderator 2 : Kania Sutisnawinata ( Metro TV) Sasaran Peserta Pengusaha, Serikat Pekerja, Praktisi HRD, Consultant HRD, Pemerhati Hubungan Industrial, dll Investasi Rp. 500.000,- / orang, Rp. 800.000,- / 2 orang transfer ke Bank BNI Cab. Kampus UI Depok A/C. 010.621.6375 a.n. ULS FEUI DAYAMAKARA UI, bukti transfer di fax ke 021-47882280 / 021-47882421 ( UP : Sumarno ) **Sudah termasuk Makan siang, Seminar kit, Majalah Sponsor & Sertifikat** Registrasi & Informasi Telp: (021) 47882260, (021) 92716671, SMS: 0855 1162 831, Email: [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------- Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.
gif0tu1kRMkBB.gif
Description: GIF image