Inilah daftar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005. Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009 A. Gaji pokok dan tunjangan 1. Rp 4.200.000/bulan 2. tunjangan a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan d. Keluarga: suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln) anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan) e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813 B. Penerimaan lain-lain 1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan 2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan 3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000 4. Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket 5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan) 6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode C. Biaya perjalanan 1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing 2. Uang harian: a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari 3. Uang representasi: a. Daerah Tingkat I Rp 400.000 b. Daerah Tingkat II Rp 300.000 (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi) D. Rumah jabatan 1. Anggaran pemeliharaan - RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun - RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun 2.. Perlengkapan rumah lengkap E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman 1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes) - Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan. - Jangkauan pelayanan nasional: > Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif > untuk rawat jalan dan rawat inap. 2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji) -tewas (6 bulan x gaji) 3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang F. Pensiunan 1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan 2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan -------- Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan bagian anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005. Presiden: Gaji pokok Rp 30.240.000 Tunjangan jabatan Rp 32.500.000 Total Rp 62.740.000. Wakil Presiden: Gaji Pokok Rp 20.160.000 Tunjangan jabatan Rp 22.000.000 Total Rp 42.160.000 Ketua DPR: Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.968.000 Total Rp 30.908.000 Ketua Mahkamah Agung (MA): Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 450..000 Total Rp 24.390.000 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Total Rp 23.940.000 Wakil Ketua DPR: Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.554.000 Total Rp 26.774.000 Wakil Ketua MA: Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 450.0000 Total Rp 20.670.000 Wakil Ketua BPK: Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Total Rp 20.220.000 (Capek nge-bold-innya, lihat en' dramitisir sendiri deh) Ketua Muda MA: Gaji pokok Rp 4.410.000 Tunjangan jabatan Rp 10.100.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.960.000 Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000 Komunikasi Intensif Rp 4.140.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.500.000 Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.340.000 Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 27.760.000 Anggota MA: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.350.000 Anggota BPK Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Total Rp 13.900.000 Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan: Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 13.608.000 Total Rp 18.648.000 Kepala Daerah Provinsi: Gaji pokok Rp 3.000.000 Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 Total Rp 8.400.000 Wakil Kepala Daerah Provinsi: Gaji pokok Rp 2.400.000 Tunjangan jabatan Rp 4.320.000 Total Rp 6.720.000 Kepala Daerah Kabupaten/ kota : Tunjangan pokok Rp 2.100.000 Tunjangan jabatan Rp 3.780.000 Total Rp 5.880.000 Wakil Kepala Daerah Gaji pokok Rp 1.800.000 Tunjangan jabatan Rp 3.240.000 Total Rp 5.040.000 Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan, ditandatangi pada tanggal 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006