IMW> =======================================================================
IMW> Komentar :

IMW> Jadi melihat ke point 4, maka persewaan komputer untuk mengetik,
IMW> warung internet bila menggunakan produk MS dan tanpa izin.. adalah
IMW> PEMBAJAKAN juga...

IMW> IMW

Hmm...menarik sekali....
Saya sering merenungkan hal ini juga....
mungkin dahulu...ketika saya masih menggunakannya bukan untuk
komersial (menghasilkan profit). Saya tidak terlalu memikirkan hal ini
secara serius.
Tetapi jika software-software bajakan tersebut digunakan untuk
menghasilkan uang. (mencari makan!!!!)
Apakah uang dari hasil kerja kita yang menggunakan s/w bajakan
tersebut dapat di kategorikan barang yang HALAL ?

Well... saya tidak mau menjawabnya....

Jawablah dengan hati nurani anda sendiri....



Tengqyu!
(atengBawaKayu)

Wassalam,

 Fiza A.Sharif(eks5KA14'94)                          
 [EMAIL PROTECTED]



* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke