At 07:57 AM 5/15/00 +0200, you wrote:
>Sepengetahuan saya menurut peraturannya
>
>- Setiap orang sebetulnya hanya perlu membayar fiskal 1 kali dalam 1
>tahun.  (kalau dia dua kali atau lebih ke LN sebetulnya bisa ditarik
>kembali dalam akhir tahun pajak - yang jadi masalah adalah sebagian
>besar dari kita tidak melakukan pembayaran dan pencatatan pajak dengan
>baik dan benar ).

Bagaimana cara kita klaim untuk menarik kembali fiskal yang sudah kita 
bayarkan?

>- Bagi orang yang telah tinggal 6 bulan di LN (artinya terdaftar sebagai
>   PENDUL - penduduk luar negeri),  bisa memperoleh bebas fiskal.
>   Jadi waktu saya kemarin liburan pas balik ya nggak bayar fiskal,
>   sebab mengantongi BF (bebas fiskal)

Betul, tapi hanya dikasih jatah dua kali setahun.

-ip-


* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan    : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke