At 07:57 AM 5/15/00 +0200, you wrote:
>Sepengetahuan saya menurut peraturannya
>
>- Setiap orang sebetulnya hanya perlu membayar fiskal 1 kali dalam 1
>tahun. (kalau dia dua kali atau lebih ke LN sebetulnya bisa ditarik
>kembali dalam akhir tahun pajak - yang jadi masalah adalah sebagian
>besar dari kita tidak melakukan pembayaran dan pencatatan pajak dengan
>baik dan benar ).
Bagaimana cara kita klaim untuk menarik kembali fiskal yang sudah kita
bayarkan?
>- Bagi orang yang telah tinggal 6 bulan di LN (artinya terdaftar sebagai
> PENDUL - penduduk luar negeri), bisa memperoleh bebas fiskal.
> Jadi waktu saya kemarin liburan pas balik ya nggak bayar fiskal,
> sebab mengantongi BF (bebas fiskal)
Betul, tapi hanya dikasih jatah dua kali setahun.
-ip-
* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]