Wah agak puyeng juga nih ngebahas persoalannya...
Di rimba internet itu ada undang-undang gak sih....

Ini kan Internet, semua orang punya ide. mungkin aja ide orang itu kebetulan
sama.

jadi.. yang ada kita cuma bisa diem aja, paling imel-in dia orang supaya di
bawah situsnya ada referensi dari situs yang diambil, mo nuntut...
berdasarkan apa?
apa bener, kita punya patent atas apa yang kita buat?...
ada undang-undang internet?

Ini buakan berarti saya suka ngopi halaman web lho...
cuma kasih masukan ajah....

Tapi naga-naganya ini soal bisa jadi debat kusir, gimana Bung Moderator dan
teman-teman atas kasus ini

Tapi kalo emang jago komputer hack aja situsnya.... :) sorry... becanda...

gitu aja, thank's
Hans
~~~~~~
rambut boleh sama hitam, tapi......

----- Original Message -----
From: Handoyo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, November 24, 2000 10:20 AM
Subject: [MasterWeb] Situs Lain Meng-copy


> Dear,
>
> Jika kita memiliki sebuah situs lalu isi dari situs kita dikutip situs
lain
> tetapi situs tsb tidak mencantumkan situs kita sebagai sumber, maka apa ya
> yang bisa kita lakukan?
>
> Regards,
> Handoyo
> http://www.Handoyo.Org/
> "Lukisan" Kebudayaan Tionghoa




Analisa Web Berhadiah total Rp.500.000 + Tshirt & Topi :
http://www.master.web.id/cgi-bin/webkritik/oktober.cgi

-------[ Master Web Indonesia - www.master.web.id ] -------
Moderator         : [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan      : [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
-----------------------------------------------------------

Kirim email ke