sangat menyedihkan jika harus ada peraturan yg tidak fair dalam melihat sisi
permasalahanya. Jujur saya baru membeli motor karena ketidakmampuan saya dalam
menggunakan kendaraan umum. Banyak hal yg bisa dihemat dalam menggunakan motor
waktu dan pastinya uang. 25 ribu bisa cukup untuk tiga hari kerja.Naik
kendaraan umum 25 ribu aja gak cukup untuk sehari. Please deh..buka mata anda
dan lebarkan kuping anda.
"David (Audit)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Untuk Interview di Sudirman & Thamrin, bisa naik Bus Way.
Motor Dilarang Masuk Thamrin
BALAI KOTA, WARTA KOTA- Gerak sepeda motor di Jakarta akan semakin dibatasi,
antara lain dilarang masuk jalan protokol. Kendaraan roda dua itu dituding jadi
biang macet jalanan Ibu Kota. Saat ini, Gubernur DKI Sutiyoso sedang mencari
terobosan aturan untuk membatasi pergerakan sepeda motor di jalan protokol Ibu
Kota, seperti Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan HR Rasuna Said. Selain
itu, mulai tahun 2007 ini sepeda motor hanya boleh berada di lajur khusus atau
di sisi kiri jalan.
"Ini wacana yang ingin saya angkat ke permukaan, yakni membatasi sepeda motor.
Itu harus dibahas dalam waktu dekat. Saya sudah melihat sendiri, sebuah kota
yang dipenuhi sepeda motor, yaitu Hanoi. Jakarta berpotensi seperti itu, dan
jika itu terjadi, sangat tidak nyaman Jakarta," ujar Sutiyoso usai memimpin
rapat dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Balai Kota DKI, Kamis
(4/1).
Sutiyoso meminta DTKJ mengkaji masalah tersebut dari berbagai sisi, termasuk
landasan hukumnya. DTKJ diminta membahasnya bersama Dinas Perhubungan,
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan para pakar di bidang transportasi.
Bang Yos berharap, pembatasan gerak sepeda motor itu dapat memecahkan problem
lalu lintas Jakarta, tanpa merugikan para pengendara motor. "Mungkin kita perlu
cari kompensasi bagi pemegang STNK motor dengan memberi diskon kartu abonemen
busway. Itu salah satu contoh saja," ujarnya.
Ketua DTKJ Soetanto Soehodo mengatakan, penerapan pembatasan sepeda motor di
sejumlah jalan memang sudah sangat mendesak. Hal itu terkait dengan buruknya
disiplin para pengendara motor dan pertambahan jumlahnya yang tak terkendali.
"Saya tidak tahu jumlah pastinya, tapi perkiraan saya sekarang sudah di atas 3
jutaan. Jumlah ini lebih besar dari kendaraan roda empat yang hanya sekitar 2,5
juta," ujar Soetanto.
Selain itu, walaupun secara fisik sepeda motor hanya mengambil ruang 25 persen
dari ruang yang dibutuhkan kendaraan roda empat, dalam praktiknya ruang yang
diambil motor bisa sama besar dengan sebuah mobil. "Jadi sudah tidak ada
keraguan lagi, motor memang menyumbang kemacetan lalu lintas di Jakarta,"
paparnya.
Beberapa pilihan pembatasan gerak sepeda motor sedang dikaji DTKJ. Salah
satunya dengan membatasi sepeda motor di jalan-jalan protokol secara ketat.
Menurut Soetanto, jalan-jalan protokol yang dianggap perlu penerapan larangan
pergerakan sepeda motor itu antara lain, Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan HR
Rasuna Said. "Saya kira masih tetap ada jalan alternatif yang bisa digunakan
pengendara motor, kalau misalnya mereka dilarang masuk Jalan Thamrin dan
Sudirman," tuturnya.
Namun, larangan sepeda motor di jalan protokol itu dapat pula diberlakukan
hanya untuk waktu dan hari tertentu. "Mungkin kita akan terapkan pada jam-jam
sibuk pagi dan sore, dan di hari kerja saja. Tapi di hari libur, kita
bebaskan," ujar Soetanto.
Di ruas-ruas jalan lain, pergerakan motor juga diatur dengan menerapkan
kewajiban menggunakan lajur khusus bagi jalan-jalan yang sudah menyediakan
jalur lambat. "Kalau yang belum ada jalur lambatnya, ya harus di sisi kiri
jalan," tambah Soetanto.
DTKJ belum dapat memastikan kapan aturan pembatasan gerak sepeda motor itu
bakal diterapkan. Akan tetapi, Soetanto mengingatkan pentingnya membarengi
aturan itu dengan dengan perbaikan sistem transportasi umum Ibu Kota. Dengan
demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan alternatif untuk mendukung
mobilitasnya secara efisien. "Idealnya tentu harus disediakan alternatif
transportasi umum yang efisien," katanya.
Langgar hak
Sementara itu, Opik, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menolak pembatasan
motor di jalan protokol. Alasannya, selama ini sehari-hari ia menggunakan
kendaraan roda dua untuk pulang dan pergi ke kantornya di kawasan Kota, Jakarta
Barat. "Rute saya selalu lewat jalan itu. Kalau motor dilarang lewat, saya
harus bagaimana? Apalagi busway juga akan naik. Sedangkan gaji saya untuk makan
sehari-hari saja kadang kurang," ujarnya.
Sedangkan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, menilai pelarangan penggunaan sepeda motor di jalan protokol seperti
Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat
yang memprihatinkan. Mestinya cukup dilakukan pengaturan, misalnya dengan
pembuatan jalur khusus sepeda motor atau pembatasan jam.
"Memang kalau dibiarkan, semua juga bisa nggak nyaman. Tapi kebijakan harus
dibuat secara komprehensif, jangan sepotong-potong. Lihat juga regulasi tentang
penjualan sepeda motor. Begitu gampang masyarakat membeli sepeda motor tanpa
ada larangan," ujarnya.
Tulus menambahkan, inisiatif warga membeli sepeda motor merupakan bagian lain
dari bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakmampuan pemerintah
menyediakan sarana transportasi yang mudah, murah, cepat, dan aman. "Justru
kalau mau jujur, yang mengambil ruang jalan lebih besar adalah mobil.
Pengaturan pengguna mobil semestinya juga lebih ketat, jangan fokus pada sepeda
motor saja," tuturnya. (dra/chi)
Sumber: Warta Kota
http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0701/05/012728.htm
-
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com