Langgar Jalur Kiri Baru 4 Jam, 823 Bikers Ditilang Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Pengendara sepeda motor yang nekat tidak menggunakan jalur kiri harus rela distop pak polisi. Baru 4 jam aturan ini diberlakukan -- pukul 06.00 hingga 10.00 WIB -- sudah 823 bikers yang ditilang. "Setidaknya tilang ini membuat jera bagi pelanggarnya dan mereka diharapkan dapat mentaati aturan-aturan lalu lintas," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo saat memantau lalu lintas di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (8/1/2007). Djoko menjelaskan, 823 pengendara motor yang ditilang karena melakukan pelanggaran di daerah hukum Polda Metro Jaya antara lain di jalur Thamrin-Tangerang sebanyak 67 kasus, di Jalan A Yani-Bekasi 40 kasus, dan Jalan Margonda-Depok 96 kasus. Sedangkan di Jalan Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 107 kasus, Jalan S Parman 98 kasus, dan Jalan DI Pandjaitan 261 kasus, Jalan Letjen Soeprapto 56 kasus, dan Jalan Perintis Kemerdekaan 100 kasus. Djoko mengimbau agar pengendara sepeda motor memperhatikan aturan lalu lintas di beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor. "Tindakan hukum ini akan terus dilakukan ke depan baik siang oleh petugas patroli maupun sore pada operasi-operasi tertentu," lanjut Djoko. Menurut Djoko, jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor yaitu dari Cawang-Tj Priok, Cawang-Grogol, Pulogadung-Senen, dan Pemuda-Matraman. "Untuk operasi besok kita juga akan langsung sidang di tempat," tandas Djoko. -- http://www.detik. com/indexberita/ indexfr.php -- Rgds Anto ----- Original Message ---- From: Junianto M <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, January 8, 2007 3:54:38 PM Subject: Re: [mxrider] FYI : Denda Rp 100.000, bagi Pengendara Motor Protes ampun deh gak tau "otak"-nya kemana? jelas2 bus biang macet... Regards, Junianto M ASEAN Centre for Energy ACE Building 6th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2, Kav. 07-08 Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia Tel.: (62-21) 527 9332 / Fax: (62-21) 527 9350 E-mail: [EMAIL PROTECTED] y.org Website: www.aseanenergy. org Bambang Sutaryadi, CITRA wrote: Denda Rp 100.000, Pengendara Motor Protes Laporan Wartawan Kompas : Neli Triana JAKARTA, KOMPAS--Rencana penertiban pengendara motor wajib di lajur kiri menuai protes. Penertiban dengan tindakan tegas berupa sanksi tilang bagi pelanggar tersebut dilakukan dengan sidang di tempat dan pengenaan denda maksimal Rp 100.000. Dinilai terlalu mendadak dan beban denda berat, keputusan ini dinilai tidak adil. "Kami memilih motor karena murah, efektif, dan cepat. Menggunakan angkutan umum memakan biaya besar dan waktu. Sampai sekarang lajur kiri juga masih digunakan bus dan mobil. Kalau tiba-tiba ditilang dan didenda Rp 100.000 setiap kali mau mendahului kendaraan lain, itu tidak adil," kata Setiawan, petugas pengantar makanan cepat saji di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Minggu (7/1). Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap akan menindak tegas pengendara motor yang keluar dari lajur kiri. Tindakan tegas berupa sidang di tempat diberlakukan sesuai pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Di DKI Jakarta, kawasan penertiban sepeda motor wajib lajur kiri di ruas Jalan Gatot Subroto, R Supratman, Perintis Kemerdekaan, dan R Suprapto. Tangerang di Jalan Sudirman, Bekasi di Jalan Ahmad Yani, dan di Depok khususnya di Margonda. Pelanggar ketentuan ini akan dijerat pasal 61 ayat 1 juncto pasal 23 PP no 43/1993 dengan denda maksimal sebesar Rp 100.000. Di sisi lain, pantauan hingga Minggu sore, belum ada batasan khusus bagi lajur kiri di sepanjang Cawang, Jakarta Timur - Tomang, Jakarta Barat. Aktivitas melengkapi rambu dan marka lajur kiri yang seharusnya dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tidak ditemukan sepanjang akhir pekan kemarin. Salam Stop Diskriminasi Terhadap Roda Dua <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial,helvetica,clean,sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial,helvetica,clean,sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0; } #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both; } #ygrp-vitnav{ padding-top:10px; font-family:Verdana; font-size:77%; margin:0; } #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px; } #ygrp-actbar{ clear:both; margin:25px 0; white-space:nowrap; color:#666; text-align:right; } #ygrp-actbar .left{ float:left; white-space:nowrap; } .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana; font-size:77%; padding:15px 0; } #ygrp-ft{ font-family:verdana; font-size:77%; border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px; } #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee; margin-bottom:20px; padding:2px 0 8px 8px; } #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%; font-family:Verdana; font-weight:bold; color:#333; text-transform:uppercase; } #ygrp-vital ul{ padding:0; margin:2px 0; } #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none; clear:both; border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold; color:#ff7900; float:right; width:2em; text-align:right; padding-right:.5em; } #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold; } #ygrp-vital a { text-decoration:none; } #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline; } #ygrp-sponsor #hd{ color:#999; font-size:77%; } #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px; background-color:#e0ecee; margin-bottom:20px; } #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px; margin:0; } #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square; padding:6px 0; font-size:77%; } #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none; font-size:130%; } #ygrp-sponsor #nc { background-color:#eee; margin-bottom:20px; padding:0 8px; } #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0; } #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial; font-weight:bold; color:#628c2a; font-size:100%; line-height:122%; } #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none; } #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline; } #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0; } o {font-size:0;} .MsoNormal { margin:0 0 0 0; } #ygrp-text tt{ font-size:120%; } blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq {margin:4;} --> __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
