Mas, kayaknya email itu HOAX deh, itu berita sudah lama sekali & ada 
bantahannya langsung dari BPOM, dibawah ini saya lampirkan & ini link-nya :

 

http://www.pom.go.id/public/berita_aktual/detail.asp?id=132&qs_kateg=Obat&qs_tx=&qs_start_tanggal=&qs_start_bulan=&qs_start_tahun=&qs_end_tanggal=&qs_end_bulan=&qs_end_tahun=

 

Kalo gak percaya tak anter ke BPOM deh, didepan penjara salemba skalian ente 
wajib lapor tahanan kota :-)  

 

        
                 
 

 

 


Surat Edaran Nomor : KH.00.234.2025 Tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan 
Obat-obatan 

Jakarta, 5 Juli 2006

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik
di Seluruh Indonesia 

SURAT-EDARAN
Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan

Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan tidak boleh 
dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari 2006 
tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit 
dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan POM telah 
mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan sebagai berikut 
:

1. Surat No. KH.01.01.234.0733 tanggal 19 Desember 2003
2. Surat Pembaca No. KH.01.01.234.1350 tanggal 28 Oktober 2004
3. Surat No. KH.01.04.234.0694 tanggal 19 Agustus 2005

Adapun surat bantahan Badan POM sebagai berikut :

BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

1.      Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex

2.      Obat INZA Produksi PT Konimex

3.      Obat INZANA Produksi PT Konimex

4.      Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

5.      HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

6.      HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

7.      BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

8.      NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

9.      SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

10.  STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :

1.      Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber 
dari orang yang tidak bertanggung jawab.

2.      Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman 
untuk dikonsumsi.

3.      Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat sebagaimana 
tersebut diatas.

Kami Harapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk dapat membuat surat bantahan 
Badan POM di Media Saudara mengenai bantahan Badan POM tentang Surat Keputusan 
Kepala Badan POM Palsu yang telah diedarkan melalui internet.

Kami sampaikan pula, bila Saudara membutuhkan atau akan memberikan informasi 
dapat menghubungi hot line kami di Unit Layanan Pengaduan Konsumen pada nomor 
021-4263333

Demiakan Pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami 
ucapkan terima kasih.


Sekretaris Utama


Dra. Mawarwati Djamaluddin
NIP 140100302

 

 

Thank You & Best Regards,

Syahril Dian Purwono

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yepi-Ahmad 
Saifullah
Sent: Tuesday, July 31, 2007 1:29 PM
To: [email protected]
Subject: [mxrider] Fw: Daftar obat yang tidak boleh di komsumsi (Hati-Hati)

 


FYI,

(See attached file: Obat yg tidak boleh konsumsi 1 .pdf)

*_*

<Disclaimer> :
This e-mail is confidential. If you are not the intended recipient you must
not disclose, distribute or use the information in it as this could be a
breach of confidentiality. If you have received this message in error,
please advise us immediately by return e-mail and delete the document. The
address from which this message has been sent is strictly for business mail
only and the company reserves the right to monitor the contents of
communications and take action where and when it is deemed necessary. Thank
you for your co-operation.

 

<<image002.gif>>

Kirim email ke