Penggunaan Sein dan Fungsinya : 1. Tanda Belok Dalam pertigaan dan perempatan, kita wajib beri tanda sein untuk memberitahu pengendara lain dari depan maupun belakang, bahkan dari samping. Artinya bila kita memberikan sein kemana kita mau belok, pengendara2 yang lain tau dan mengerti bahwa kita akan berubah tujuan. Tapi yang harus dan selalu ingat adalah dalam kita memberikan tanda belok, diikuti pula dengan pengurangan kecepatan kendaraan yang kita kendarakan. Kalo langsung belok, tanpa pengurangan laju dan ditabrak, ya udah. Paling kalo ga bogem mentah, rumah sakit, bengkel, sampe kuburan jadi tempat selanjutnya.
2. Tanda mendahului kendaraan yang di depan Dalam menyalip mobil, atau kendaraan lain di depan dan kita berada di jalur kanan dalam jalan yang tanpa ada pemisah jalur, kita wajib memberikan sein kanan untuk memberitahu bahwa kita sedang menyalip kendaraan yang lebih lambat. Bilamana kita menyalip kendaraan, misalnya mobil, kita harus terlihat setengah bodi dari motor kita, minimal dan wajib adalah tanda sein kita terlihat oleh spion dia ( dalam jangkauan ). Dan jangan lupa, tanda bantu kita dalam menyalip adalah klakson dan lampu motor kita ( Lampu Dim ). Bilamana dari kendaraan yang kita salip ngasih jalan, mereka harus memberikan jalan dengan cara meminggirkan kendaraannya untuk memberikan jalan, bahkan mengurangi kendaraannya. 3. Tanda informasi untuk kendaraan dari arah berlawanan untuk keluar jalur kita dari arah berlawanan Kalo kita di jalan dan melihat dari arah berlawanan ada yang lagi menyalip kendaraan di depannya, dan kendaraan tersebut sudah berada kira2 dekat dengan kita, kita wajib memberikan tanda sein kanan untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut harus keluar dari jalur kita dan masuk ke jalur kendaraan tersebut. Biasanya penggunaan sein dalam kasus ini adalah : 1. Dalam jalur sempit 2. Dalam keramaian, padat merayap 3. Dalam jalur yang berjangkauan luas, lurus, dan panjang 4. Dalam tanjakkan dan turunan Kalo tetap ga mau pindah kendaraan yang dari arah berlawanan yang lagi menyalip, kita minggir dan kurangi kecepatan kita. Sabar aja, dari pada kita sok mau ngaduin kendaraan kita ke dia. Wah, jangan sampe kaya gitu. Soalnya pembunuh lalu lintas yang paling sadis adalah kasus Tabrakan frontal ( Adu Kambing ), kemungkinan besar luka serius sampe tewas sangat besar. Jadi kita waspada dan sabar aja. 4. Tanda pindah jalur Bilamana kita mengendarai motor, dan kondisinya ada beberapa jalur, misalnya 2 atau 3, kita mesti berada di jalur yang tepat. Misal, kita berada di jalur 1, mau pindah ke jalur 2, ya kita mesti memberikan tanda sein. Sekalipun dalam kita ngebut dan berhenti gara2 angkot nurunin penumpangnya, kita mesti ngerem dan memberikan tanda sein kalo kita mau pindah jalur. Tapi ingat! Liat spion dan perhatikan kondisi lalu lintas dengan sangat matang, bila kita main pindah tanpa perhitungan, kemungkinan besar akan menimbulkan kecelakaan yang serius. Kita akan diseruduk dan dihantam oleh kendaraan dari arah berlawanan. Sering kali, kita melihat banyak motor yang memakai tanda sein yang berkelap-kelip, atau biasa disebut lampu hazard. Sebenarnya sih keren, tapi tau gak kalo kita gunakan dalam konvoi bahkan dalam jalan sendirian bikin pengendara lain risih dan merasa pegel matanya, soalnye bikin silao n malah menimbulkan kecelakaan, ini fakta lho. Soalnya intensitas cahaya lampu sein standar pabrik sudah cukup terang. Makanya jangan salah kaprah tentang penggunaan lampu hazard. Penggunaan lampu hazard yang disarankan adalah : 1. Dalam berhenti di pinggir jalan. 2. Dalam mendorong motor dan mengalami masalah di jalan, misalnya dalam kasus motor yang mendorong motor yang mengalami masalah ( Stut ), yang menggunakan hazard adlah motor yang Mendorong. Jadi biar pengendara lain tau kalo sedang ada masalah. 3. Dalam konvoi, yang menggunakan hazard adlah Leader/Road Captain, Sweeper, Dan Blocker. Selebihnya dianjurkan tidak menggunakan Lampu hazard. Dalam Safety Riding, ini memang dianjurkan dan tidak menyalahi Aturan. Segala hal yang disebutkan diatas adalah salah satu cara untuk menghindari kecelakaan, biasanya salah satu faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan adlah tidak adanya tanda sein dalam bertindak, malah kurang sadarnya penggunaan sein itu sendiri bagi pengendaranya. Sein itu penting, dan wajib berwarna kuning. Intensitas cahaya dan penempatan sein yang sudah dirancang oleh pabrikan adlah sudah diperhitungkan betul dan seksama oleh setiap pabrikan, jadi jangan mencoba2 mengganti warna sein yang sudah berwarna kuning. Untuk merubah Penempatan sein, masih ditoleransi dengan alasan yang masih safety dan membantu dalam penggunaannya. Selain itu, penggunaan sein yang baik dan benar merupakan salah satu penguat hukum lalu lintas di jalan bila kita ada masalah yang tidak diinginkan. Semoga dengan wacana ini, pembaca dapat lebih mengerti akan penggunaan sein yang baik dan benar. Semoga selamat di jalan dan selalu safety first. Salam sejahtera, ZaKy DL-B6419PGB
