Setau saya, mesti urus pencabutan BPKB dan penerbitan kehilangan BPKB di 2 media massa (Koran). Terus kalo tidak salah disuruh nunggu beberapa bulan. Baru setelah itu di terbitkan lagi BPKB baru.
Anyway, ada 11 syarat yang ditetapkan untuk mengurus BPKB pengganti. Syarat-syarat itu tidak mudah, walaupun tidak bisa dikatakan sulit. 1. Bukti berita acara laporan Polisi tentang kehilangan BPKB anda, minimal pada tingkat kantor Kepolisian Sektor (Polsek) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Untuk perusahaan atau badan hukum lain, diperlukan salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili 4. Untuk instansi pemerintahan dan badan hukum diperlukan sebuah surat kuasa 5. Surat pernyataan kehilangan BPKB, yang harus dibubuhi bermaterai 6. Bukti penyiaran di dua media massa. 7. Surat keterangan dari petugas Reserse Kriminal 8. Surat keterangan dari Bank, bahwa BPKB tersebut tidak dijaminankan 9. Bukti cek fisik kendaraan dari Kepolisian Daerah (Polda) 10. Foto copy STNK 11. Foto dan scan KTP di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maaf kalo repost. Yanuarius W. Hadi Business Change Initiatives Support Phone +62 21 2801000 ext.516 Mobile +62 92581609
