Setau saya, mesti urus pencabutan BPKB dan penerbitan kehilangan BPKB di 2 
media massa (Koran). Terus kalo tidak salah disuruh nunggu beberapa bulan. Baru 
setelah itu di terbitkan lagi BPKB baru.

Anyway, ada 11 syarat yang ditetapkan untuk mengurus BPKB pengganti. 
Syarat-syarat itu tidak mudah, walaupun tidak bisa dikatakan sulit. 

1. Bukti berita acara laporan Polisi tentang kehilangan BPKB anda, minimal pada 
tingkat kantor Kepolisian Sektor (Polsek) 
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 
3. Untuk perusahaan atau badan hukum lain, diperlukan salinan akte pendirian 
dan surat keterangan domisili 
4. Untuk instansi pemerintahan dan badan hukum diperlukan sebuah surat kuasa 
5. Surat pernyataan kehilangan BPKB, yang harus dibubuhi bermaterai 
6. Bukti penyiaran di dua media massa. 
7. Surat keterangan dari petugas Reserse Kriminal 
8. Surat keterangan dari Bank, bahwa BPKB tersebut tidak dijaminankan 
9. Bukti cek fisik kendaraan dari Kepolisian Daerah (Polda) 
10. Foto copy STNK 
11. Foto dan scan KTP di kantor Kepolisian Daerah (Polda)

 

Maaf kalo repost.

 

 

 

Yanuarius W. Hadi

Business Change Initiatives Support

Phone +62 21 2801000 ext.516

Mobile +62 92581609

 

 

 

Kirim email ke