--------------------------------------------------------------------------------

Desain & Implementasi
Pembuatan Perjanjian & Akta
Mengupas Tuntas Seluk Beluk Perjanjian & Akta
Jakarta,  6 Januari 2007


--------------------------------------------------------------------------------

Latar Belakang
Hampir setiap urusan bisnis, hukum, ataupun pemerintahan baik corporate maupun 
personal akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang 
akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat 
didalamnya. Perjanjian atau kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para 
pihak yang membuatnya dan pihak ketiga wajib menghormatinya, sebegitu 
pentingnya kontrak atau perjanjian ini maka sudah saatnya pelaku usaha, 
karyawan, dan anda yang sering terlibat dalam bisnis maupun organisasi untuk 
mengetahuinya secara mendalam.
 
Pembuatan perjanjian/kontrak yang benar baik bentuk maupun isinya, dan 
terpenuhinya baik syarat material maupun syarat formalnya, akan membuat para 
pihak pembuatnya dapat memastikan hak-haknya secara hukum terlindungi dengan 
baik. Dan jika timbul masalahpun akan dapat dengan mudah diselesaikan atau 
dikembalikan sesuai hak dan kewajibannya secara proporsional. 
 
Tidak jarang terjadi klaim ganti kerugian terganjal oleh klausul force meijer 
atau ditolak karena bentuk akta yang dibuat tidak sesesuai dengan 
otentisitasnya, kurang legalisasi akta atau materei menjadi kendala dalam 
pengesahan suatu ijin, penafsiran yang menjadikan debat yang berkepanjangan, 
kurang surat kuasa ditolak dalam mengurus suatu urusan penting adalah sedikit 
contoh karena pembuat kontrak atau perjanjian kurang bahkan tidak memahami 
secara mendalam cara membuatnya.
 
Strategi negosiasi akan menjadi modal yang begitu penting untuk menentukan isi 
kontraknya, karenanya pihak yang menguasai strategi negosiasi kontrak akan 
dapat mengendalikan isi kontrak agar sedapat mungkin mengakomodasikan 
kebutuhannya dan menekan sampai seminimal mungkin risiko terhadapnya.

Tujuan
a. Memberikan pemahaman yang konseptual dan sistematis kepada para Praktisi 
HRD, General Affair, Corporate Legal maupun pelaku bisnis rumahan / UKM 
sehingga mampu membuat Perjanjian / Kontrak sesuai dengan kebutuhan perusahaan 
ataupun bisnisnya.
b. Mengerti dan mampu menangani semua formailtas yang perjanjian / kontrak / 
akta berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
c. Memahami & sanggup berstrategi dalam membuat sebuah perjanjian / kontrak / 
akta.
 
Outline
1.   Pengertian kontrak/perjanjian
2.   Syarat syahnya kontrak/perjanjian baik formal maupun material
3.   Persyaratan dalam pembuatan kontrak/perjanjian
4.   Unsur-unsur dalam pembuatan kontrak/perjanjian
5.   Cacat kehendak, baik sebab maupun akibatnya
6.   Kontrak standar
7.   Kerangkan perjanjian
8.   Asas konsensualitas
9.   Akta otentik dan akta di bawah tangan
10. Akta yang harus dibuat secara otentik
11. Legalisasi
12. Penafsiran/interprestasi
13. Surat kuasa
14. Wanprestasi dan ganti kerugian
15. Force Meijer
16. Bea materai
17. Tips membuat kontrak
18. Strategi bernegosiasi

Lokasi
Salah satu hotel di Jakarta / Training Centre WHC


Durasi
09.00 - 16.00 WIB

Investasi
Biaya Investasi Rp 1.550.000,-

Informasi & Pendaftaran
Ms. Tarry
Telp : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666 ext.1053
Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
email   :   [EMAIL PROTECTED]

Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 1200004754300
a/n - PT. Whitehouse Consulting



--------------------------------------------------------------------------------

Formulir Pendaftaran
Subject                        : Desain & Implementasi Pembuatan Perjanjian & 
Akta
Name                          :
Company                     :
Address                       :
Telp                             :
Date of transfer             : 

--------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke