--------------------------------------------------------------------------------
PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal
dan Praktek)
Jakarta, 23 Mei 2007, WhiteHouse Training Centre
Surabaya, 9 Juni 2007, Hotel Santika Surabaya
--------------------------------------------------------------------------------
Dibawakan langsung oleh praktisinya. Lebih fokus & lebih detail !!!
--------------------------------------------------------------------------------
Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja
antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang
menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut
dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang
antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur
tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait
dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan
Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila
terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang
benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting
dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang
hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi
para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi
perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
- Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian
pemborongan pekerjaan
- Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan
outsourcing
- Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja
secara tepat dan benar
- Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan
perjanjian kerja.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman
yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan
ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat
dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang
sering dihadapi di perusahaan.
Outline
Sessi I : 09.00 - 12.00
1. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum
Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT
- Dasar Hukum PKWT
- Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT- dan dampak hukumnya
- Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
- Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan
dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
- PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
- PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
- PK untuk Harian Lepas;
- Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
- Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT
3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat Kerja yang berlaku
Sessi II : 13.00 - 16.00
4. Outsourcing
- Dasar Hukum Outsourcing
- Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
- Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
- Hal-hal positif cara Outsourcing
- Kelemahan cara Outsourcing
- Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
- Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
- Batasan dan dampak hukumnya
- Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
- Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan
serta pengecualiannya
- Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan
Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
- Batasan dan dampak Hukumnya
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
- Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
- Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan
Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan
5. Implementasi, Merancang & Menyusun Perjanjian
- Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
- Pola Umum Suatu Perjanjian;
- Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
- Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
- Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
- Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
- Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
6. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
Durasi
Satu hari (09.00 WIB - 16.00 WIB)
Lokasi
Training Centre WHC
Investasi
Early bird Rp 1.000.000,- (tidak termasuk biaya transfer)
Setelah tanggal 20 Mei (Jakarta) & 6 Juni (Surabaya) : Rp 1.500.000,-
Information and Registration:
Ms. Tarry
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Telp : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666
ext.1053
Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
Email : [EMAIL PROTECTED]
website : www.whitehouse-consulting.com
Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 120 000 475 4300
a/n - PT. Whitehouse Consulting
--------------------------------------------------------------------------------
Formulir Pendaftaran
Subject : PKWT, PKWTT & Outsourcing
Name :
Company :
Address :
Telp :
Date of transfer :
--------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
Agenda Pelatihan Public Workshop
Periode Mei 2007
--------------------------------------------------------------------------------
1. 5S + 1 (Safety), Develop, Improvement & Implementation
Tanggal : 5 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.500.000,-
Memahami konsep 5S + 1 ( Safety ) secara menyeluruh, Menerapkan proyek 5S + 1 (
Safety ) di lingkungan kerja / organisasi masing-masing. Melakukan fungsi
control visual & dokumentasi pada saat berjalannya program 5S + 1 ( Safety ).
2. How To Make Modern Design Training Program
Tanggal : 12 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.450.000,-
Memahami proses dan resources yang tersedia, dalam menyusun program training
tahunan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga kebutuhan untuk peningkatan
sumber daya manusia terpenuhi.
3. Tenaga Kerja Asing, Penanganan & Penanggulangan Secara Tepat, Cerdas &
Efisien
Tanggal : 19 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.350.000,-
Mendapat pemahaman yang konseptual dan sistematis tentang tata laksana tenaga
kerja asing. Mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan tenaga kerja
asing Republik Indonesia beserta hubungannya dengan Imigrasi, Depnakertrans,
POLRI, Pajak Orang Asing. Mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Mengerti dan memiliki kemampuan untuk menangani
semua formalitas Tenaga Kerja Asing serta mengantisipasi dan menyelesaikan
permasalahan (reguler & darurat) yang sering terjadi.
4. PKWT, PKWTT & Outsourcing
Tanggal : 23 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.000.000,-
Pemahaman & wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan
ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja. Kelengkapan kompetensi
untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga
potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan bekal
dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
5. Desain & Praktek, Pembuatan PP/PKB yang Cerdas & Efektif
Tanggal : 24 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.250.000,-
Memahami dan menguasai konsep & makna PP/PKB berdasarkan ketentuan yang ada.
Kompetensi untuk membuat PP/PKB yang aman untuk meminimisasi konlik. Pemahaman
& penguasaan konsep yang maksimal akan mengurangi resiko konflik yang berat.
6. Managing & Handling, Corporate Industrial Relation
Tanggal : 25-26 Mei 2007
Investasi : Rp. 2.500.000,-
Memahami & menguasai Perjanjian Kerja / Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT),
Outsourcing, Penyusunan Perjanjian Kerja, Perlindungan, Pengupahan &
Kesejahteraan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga
Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan (PP) &
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),
Pemutusan Hubungan Kerja, Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif,
Diskriminasi, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wajib
Lapor Ketenagakerjaan.
7. How To Be Export Import Professional
Tanggal : 26 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.450.000,-
Memberikan pemahaman yang konseptual tentang fungsi dan peran manajerial Ekspor
& Impor didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan. Mengerti dan
memahami PEB & PIB, Pajak Ekspor, Prosedur Ekspor Barang dengan PEB & PIB,
serta Bea masuk dan Pajak Impor. Menganalisa kinerja departemen Ekspor & Impor
dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan
8. How To Be General Affair Professional
Tanggal : 26 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.000.000,-
Memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai
dengan visi & misi perusahaan. Mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah
darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas serta
menyelesaikan tugas-tugas General Affair secara profesional. Menganalisa
kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan
peningkatan.
9. Outsourcing, Legalitas & Implementasi, Service Provider, Service Customer &
New Bussines Line
Tanggal : 28 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.450.000,-
Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing, Memahami legalitas
daripada outsourcing. Mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan outsourcing di
perusahaan baik sebagai service provider, service customer maupun peluang
bisnis baru. Mampu memahami, menganalisa dan mengoptimalkan seluruh potensi &
keunggulan outsourcing untuk profitabilitas perusahaan. Memperoleh kelengkapan
kompetensi untuk merancang outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan
bekal dalam penyelesaian masalah outsourcing kerja yang sering dihadapi di
perusahaan
10. Design, Simulation, & Guidance, Salary Structure Based 3P Concept, The
Audit and The Validation
Tanggal : 28-29 Mei 2007
Investasi : Rp. 2.600.000,-
Menentukan strategi penggajian, menerapkan sistem eksternal atau internal,
benchmarking terhadap survey gaji atau tidak serta keadilannya. Job evaluation,
competency evaluation dan performance evaluation sebagai dasar pembuatan gaji
berbasis 3P atau grading system dan job class-nya. Memahami trik untuk
mengkonversi Time Series dari nilai Performance Appraisal menjadi bentuk
nilai-nilai dalam competency base serta human asset worth register (human
capital) yakni bagaimana merubah nilai orang kedalam dollar. Membuat sistem
insentif dan bonus yang menantang, yang memacu produktifitas. Mengaudit sistem
penggajian yang ada, apakah sudah adil secara internal atau eksternal, apakah
onpaid, overpaid atau underpaid. Dan bagaimana membuat sistem penggajian dengan
kondisi seadanya dimana semua sistem tidak mendukung konsep 3P.
11. Teknik Beracara di Pengadilan, Perkara Pidana, Perdata & Perselisihan
Hubungan Industrial
Tanggal : 29-30 Mei 2007
Investasi : Rp. 2.500.000,-
Membekali para praktisi atau calon praktisi yang menangani atau berhubungan
dengan proses hukum dalam perkara pidana, perdata, atau hubungan industrial
agar menguasai secara menyeluruh proses beracara mulai dari awal sampai
berujung di Pengadilan. Memperkaya wawasan hukum terutama untuk proses beracara
di pengadilan kepada para eksekutif yang bertugas dalam penanganan sumber daya
manusia di perusahaan agar dapat memahami, memberi masukan, dan mendampingi
para karyawan, pimpinan perusahaan, atau perusahaan sebagai entity ketika harus
berhadapan dengan masalah hukum
--------------------------------------------------------------------------------
Formulir Pendaftaran
--------------------------------------------------------------------------------
Subject :
Name :
Company :
Address :
Telp :
Date of transfer :
--------------------------------------------------------------------------------