Huhhh.. pemerintah gak adil tuh... gak fair...mestinya diatas 5 jg 
dapet insentif.. payah niy...




--- In [email protected], "Hendrik Tanzil" 
<hendrik.tan...@...> wrote:
>
> Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif
> 
> Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB
> JAKARTA, RABU - Pemerintah akan memberikan insentif Pajak 
Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 
juta. 
> 
> Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung 
DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya 
karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. 
Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.
> 
> Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah 
dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif 
PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta 
dinilai pantas mendapat insentif.
> 
> "Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. 
Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.
> 
> Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak 
Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.
> 
> 
> 
> link: 
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/25/2036015/hore...g
aji.di.bawah.rp.5.juta.dapat.insentif
>


Kirim email ke