Huhhh.. pemerintah gak adil tuh... gak fair...mestinya diatas 5 jg dapet insentif.. payah niy...
--- In [email protected], "Hendrik Tanzil" <hendrik.tan...@...> wrote: > > Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif > > Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB > JAKARTA, RABU - Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. > > Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin. > > Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif. > > "Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya. > > Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret. > > > > link: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/25/2036015/hore...g aji.di.bawah.rp.5.juta.dapat.insentif >

