Maklum dia lagi pusing nih ama statusnya dia kayak apa sekarang setelah 
menginjak umur kepada 3...wwk..apalagi liat pala klo mau ngaca...dah mulai 
tipis..kwkwkaburrrrrrrrr...ahh..
 
Ntar disambit sambil diband g.w.kwkwk....

--- Pada Kam, 28/5/09, ronald noc008 <[email protected]> menulis:


Dari: ronald noc008 <[email protected]>
Topik: Re: [ninja_gokill] OOT : Rencana Perubahan Status KTP Indonesia
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 28 Mei, 2009, 3:42 PM








jiakakakakkakak. ....kocaak nih oom kunyit...ktmu aja yg bgniaan


2009/5/27 hanggung <hanggung_id@ yahoo.com>












Huahahahahaa. .....huahahahaaa a...wkwkkwkwk. ...
ASLi lu om Kunyit...... lucu abizzzzzzzzzzzzzzzz zzz......

Salam Ngakak..


--- On Wed, 5/27/09, Irawan <[email protected]. id> wrote:


From: Irawan <[email protected]. id>
Subject: [ninja_gokill] OOT : Rencana Perubahan Status KTP Indonesia
To: ninja_gokill@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, May 27, 2009, 7:19 PM





Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.

Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada 
pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan 
"TIDAK KAWIN" bagi yang belum. 

Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan KAWIN atau tidak 
ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai 
dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran 
Nasional hingga tingkat DPR Pusat. 

Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak KAWIN atau KAWIN tidak 
tepat lagi. Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah 
tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia 
penduduk.

Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra 
Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase 
tersebut sesuai dengan tingkat usia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok 
kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang 
berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :

USIA STATUS SINGLE /STATUS MENIKAH

17-20 Belum KAWIN/Keburu KAWIN

21-25 Kepingin KAWIN/Terlanjur KAWIN

26-30 Kapan KAWIN/Kenapa KAWIN

31-35 Kebelet KAWIN/Telat KAWIN

36-40 Nggak Laku KAWIN/Menyesal KAWIN

41-45 Nggak KAWIN-KAWIN/ Bbrp Kali KAWIN

46-50 Nggak Kepingin KAWIN/Lupa Sudah KAWIN

51-60 Mungkin Nggak KAWIN/Apanya yang KAWIN

60 ke atas Tidak Bakal KAWIN/Boro-boro KAWIN

Hehehe.....Serius sekali bacanya..... . kimpoi yukkk






-- 
Ronald
Ninja RR RED
NOC#008
















      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke