Kalo saling tunggu2an kapan tertibnya bro. Mulailah dr diri sendiri. Lampu mtr gw sekarang on terus. Memberikan contoh lebih baik drpd followers.
Sent from my BearBerry powered by Sinyal Kuat INDOSAT japri:[email protected] -----Original Message----- From: "Willy Sanjaya" <[email protected]> Date: Fri, 4 Dec 2009 02:36:15 To: <[email protected]>; <[email protected]> Subject: Re: [NOC] Just info... Aya" wae, kalo pengendara nya aja blom tertib nyala lampu jg percuma juga kali yah. Run away from xl.BegoBerry -----Original Message----- From: [email protected] Date: Fri, 4 Dec 2009 02:33:54 To: <[email protected]> Subject: [NOC] Just info... PENGENDARA sepeda motor mulai wajib menyalakan lampu utama di siang hari serta melintas di lajur kiri jalan. Kalau tidak? Siap-siap aja dipentung denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari. Ya. Polda Metro Jaya mulai Kamis (3/12) menerapkan aturan mewajibkan lampu utama terhadap pengguna sepeda motor. Cantolannya adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Seperti dilansir situs resmi Polda Metro Jaya, sosialisasi kewajiban menyalakan lampu diterapkan di beberapa ruas jalan. Aturan tersebut berlaku penuh di seluruh jalan Jakarta mulai 2010. beberapa ruas yang dijadikan ajang sosialisasi adalah lampu merah Biak, lampu merah Kesehatan, Jakarta Pusat, lampu merah AHM Honda Sunter, Jakarta Utara, lampu merah wali kota lama, lampu merah Tomang, Jakarta Barat, lampu merah Monalisa, lampu merah CSW Jakarta Selatan, lampu merah Halim lama, lampu merah Kebon Nanas, Jakarta Timur, lampu merah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan lampu merah Bundaran Air Mancur. "Bagi para pengendara sepeda motor harap menyalakan lampu depan karena mulai tahun 2010 apabila tidak menyalakan lampu depan akan di denda Rp 100 ribu atau kurungan selama delapan hari," tulis Ecko Gibrant, sekjen Road Safety Association (RSA) dalam surat elektroniknya, Kamis. Ia mengutip seruan Polantas yang sedang mensosialisasikan aturan menyalakan lampu di Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis pagi. So....buat bikers di Jakarta dan tentunya di seluruh Indonesia, sudah harus siap-siap menyalakan lampu di siang hari saat berkendara di jalan. Tujuannya, agar mudah terlihat oleh kendaraan lain, khususnya roda empat dan lebih. Muaranya adalah agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Maklum, di Jakarta, pada 2008, setiap hari tiga orang tewas akibat kecelakaan di jalan. Bagaimana peran agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor? Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata pernah menuturkan bahwa para produsen sedang berancang-ancang menyiapkan produk yang lampunya langsung nyala saat sepeda motor dihidupkan. ”Paling cepat dua tahun lagi,” jelas Gunadi, beberapa waktu lalu. Hemmm...berarti baru pada sekitar 2011 dong? Saat ini, karena produk sepeda motor yang dijual belum langsung nyala lampu utamanya, Kepolisian Bali pun melakukan inisiatif. Seperti dikutip Antara, Selasa (1/12), Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Bali AKBP I Ketut Karditha di Denpasar, mengatakan, Polda Bali akan bekerjasama dengan teknisi-teknisi dari semua dealer sepeda motor guna mengubah saklar lampu sepeda motor menjadi otomatis menyala saat mesin dihidupkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Willy Sanjaya" <[email protected]> Date: Fri, 4 Dec 2009 02:32:05 To: Johannes<[email protected]>; <[email protected]> Subject: Re: [NOC] OOT:stiker tanda lulus uji emisi. Bareng yok uji emisi brg" Run away from xl.BegoBerry -----Original Message----- From: Johannes <[email protected]> Date: Fri, 4 Dec 2009 09:27:25 To: <[email protected]> Subject: Re: [NOC] OOT:stiker tanda lulus uji emisi. dah ada yang uji emisi ninja nya ga? 2009/12/3 AdithMboel <[email protected]> > > > Mulai Minggu depan semua kendaraan bermotor yang akan parkir di 25 > kawasan parkir di Jakarta, harus tertempel stiker tanda lulus uji emisi. > > Sumber > > http://news.okezone.com/read/2009/11/29/338/279989/kendaraan-tak-lolos-uji-emisi-dilarang-parkir > > Berikut 25 Zona Parkir Uji Emisi: > > Jakarta Barat; > 1. RS Dharmais > 2. Dankos Mall Ciputra > 3. Walikota Jakarta Barat > 4. RS Kantor Dharmais > 5. Universitas Trisakti > > Jakarta Pusat; > 1. Hotel Sahid Jakarta > 2. Senayan City > 3. Balaikota DKI > 4. Walikota Jakarta Pusat > 5. IRTI Monas > > Jakarta Selatan; > 1. BPLHD DKI Jakarta di Casablanca > 2. BPLHD DKI di gedung Nyi Ageng Serang > 3. Walikota Jakarta Selatan > 4. Pondok Indah Mall 1 > 5. Pondok Indah Mall 2 > > Jakarta Timur; > 1. Pusat Martina Berto > 2. Walikota Jakarta Timur > 3. Universitas Kristen Indonesia > 4. Tri Dharma Wisesa JIEP > > > Jakarta Utara; > 1. Mall Kelapa Gading > 2. Walikota Jakarta Utara > 3. CMNP Inti Garda Perdana > > Semoga bermanfaat :D > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > -- -- http://ninja150.darkbb.com What you Think and what you Feel and what Manifests is always a Match

