Sungguh Kejutan Luar Biasa !!! Ketika bang Edo (KaDiv LitBang RSA) menyampaikan sebuah topik di sela Sharing dan Sosialisasi UU No.22/2009 oleh RSA untuk Honda Supra Jakarta, yaitu tentang pasal 297 (balapan liar di jalan raya), dengan denda maksimal 3.000.000 rupiah, atau kurungan maksimal 1 tahun.
Ada komen dari peserta yang sangat menarik, yaitu, jumlah denda tersebut termasuk tidak ada apa-apanya dibanding dengan penghasilan balapan liar dalam satu malam yang mencapai ratusan juta rupiah. Apalagi ketika ada statement, beberapa bengkel besar, yang justru juga mengadakan Safety Driving/Riding coaching turut ikut andil di dalam balapan liar tersebut, karena penghasilannya yang luar biasa. Penegakan hukum? Ini yang menarik, sekali “ngemel” para penegak hukum, sekitar 3-5 juta keluar untuk oknum-oknum nakal tersebut. Wow....any comment? Let's Share The Road... DS™ ------------------------------------ INFORMASI ! BATAS AKHIR PEMBAYARAN KAS TAHUN 2009 ADALAH TGL 30 NOV 2009 01 - 10 DESEMBER : MASA TENGGANG BAGI ANGGOTA RESMI YG BELUM BAYAR UTK DI KONFIRM KEMBALI 11 DESEMBER : EKSEKUSI PERUBAHAN STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA RESMI YG BELUM BAYAR *LAPORAN UPDATE KAS REALTIME DAPAT DIAKSES DI http://www.noc.or.id/sql/2009.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

