Sungguh Kejutan Luar Biasa !!!

Ketika bang Edo (KaDiv LitBang RSA) menyampaikan sebuah topik di sela Sharing 
dan Sosialisasi UU No.22/2009 oleh RSA untuk Honda Supra Jakarta, yaitu tentang 
pasal 297 (balapan liar di jalan raya), dengan denda maksimal 3.000.000 rupiah, 
atau kurungan maksimal 1 tahun. 

Ada komen dari peserta yang sangat menarik, yaitu, jumlah denda tersebut 
termasuk tidak ada apa-apanya dibanding dengan penghasilan balapan liar dalam 
satu malam yang mencapai ratusan juta rupiah.

Apalagi ketika ada statement, beberapa bengkel besar, yang justru juga 
mengadakan Safety Driving/Riding coaching turut ikut andil di dalam balapan 
liar tersebut, karena penghasilannya yang luar biasa. 

Penegakan hukum? Ini yang menarik, sekali “ngemel” para penegak hukum, sekitar 
3-5 juta keluar untuk oknum-oknum nakal tersebut. 

Wow....any comment?    
Let's Share The Road...

DS™ 

------------------------------------

INFORMASI !
BATAS AKHIR PEMBAYARAN KAS TAHUN 2009 ADALAH TGL 30 NOV 2009
01 - 10 DESEMBER : MASA TENGGANG BAGI ANGGOTA RESMI YG BELUM BAYAR UTK DI 
KONFIRM KEMBALI
11 DESEMBER : EKSEKUSI PERUBAHAN STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA RESMI YG BELUM 
BAYAR
*LAPORAN UPDATE KAS REALTIME DAPAT DIAKSES DI http://www.noc.or.id/sql/2009.php

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke