Bagi2 info
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus TL, Ngaceng Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Billy Rockstar" <[email protected]>
Date: Mon, 11 Jan 2010 07:05:44 
To: haryono_g7<[email protected]>
Senin, 11/01/10 09:56 Sosialisasi UULAJ No. 22 Tahun 2009Merujuk UULAJ No.22 
Tahun 2009: Apakah Konvoi Di Larang?OTOMOTIFNET - Konvoi sudah jamak dilakukan 
oleh komunitas otomotif. Baik yang dikawal oleh petugas resmi dari kepolisian 
maupun swadaya oleh klub yang bersangkutan.Tapi menilik pasal 134 UULAJ No. 22 
2009, konvoi harus direposisi lagi maknanya. Sebab pasal ini tegas menyebut ada 
kendaraan yang memang dapat hak untuk didahulukan.Pertama, mobil pemadam 
kebakaran yang sedang laksanakan tugas. Kedua, ambulans yang sedang angkut 
orang sakit. Ketiga, kendaraan yang sedang beri pertolongan pada kecelakaan 
lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik 
Indonesia.Urutan kelima, kendaraan yang bawa pimpinan dan pe­jabat asing serta 
lembaga in­ternasional yang sedang jadi tamu negara juga dapat keutamaan. 
Urutan selanjutnya adalah iring-iringan jenazah. Terakhir, konvoi untuk 
kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga dapat hak 
didahulukan.DIATUR“Tapi jangan berpretensi bahwa konvoi oleh masyarakat itu 
dilarang,” tegas Kurniadi Sulistyomo seorang praktisi hukum. Ia sebutkan kalau 
pasal 134 tidak melarang konvoi, tapi mengatur siapa saja yang bisa didahulukan 
saat berada di jalan raya.“Analoginya mudah, jika dalam perempatan jalan dari 
tiga arah yang berbeda ada kendaraan muncul kendaraan yang termasuk didahulukan 
tadi maka mana yang memang diutamakan,” sebut praktisi hukum dari kantor 
pengacara Wahyu Nugroho itu. Yang belum didahulukan tetap harus mematuhi 
peraturan dan rambu yang lalu lintas. Konvoi klub juga wajib paham soal ini.Nah 
jika ada konvoi yang terputus, ambil contoh oleh lampu merah, menurut Kurniadi 
maka rombongan yang tertinggal tak bisa menerobos. "Harus berhenti, rombongan 
yang lolos lampu merah silakan menunggu di depan," ujarnya.“Peraturan ini 
menutup peluang jika ada komunitas atau klub yang merasa punya ‘backing’ saat 
berkonvoi di jalan,” sambut Amroe Wahyudi yang ketua FK3O. Ia menyebut bahwa 
komunitas roda empat yang tergabung dalam FK3O tak ada yang menolak aturan baru 
ini.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

INFORMASI :

#Iuran 2010 Sudah Bisa Disetor Sejumlah Rp.100.000,- diseluruh Region tanpa 
kecuali
#Jadwal Pemutihan diundur pada Bulan April 2010, pastikan Iuran 2009 sudah lunas
#Jadwal Pemilihan Manajemen NOC 2010-2012 Pada Bulan April 2010, Seluruh 
Manajemen sekarang akan diganti dengan yang baru.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke