Ini berlaku hanya di negara Indonesia ya bray 

well....



________________________________
Dari: ronald noc008 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 15:29:34
Judul: [NOC] Helm Impor Vs SNI Embos

  
Jum'at, 15/01/10 10:43Umum
Helm Impor Vs SNI Embos
________________________________
 
OTOMOTIFNET - Sejak
digulirkannya aturan baru yang mengharuskan semua helm yang digunakan
di Tanah Air wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 2009
lalu, semua distributor/ importir helm impor resah. 
Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat
standar internasional kayak DOT atau Snell saja, pihak produsen sudah
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. 

Ditambah lagi sertifikasi SNI yang tentunya tak luput dari biaya.
Sehingga otomatis bakal membuat harga jual jadi semakin tinggi. Apalagi
pemerintah, dalam hal ini Departemen Perindustrian (Depperin)
mewajibkan agar logo SNI diembos atau dicetak di batok helm bagian
samping. Sejajar dengan logo DOT atau Snell. Trus, bagaimana kabar para
helm-helm impor itu? 

KENDALA PROSEDUR

Tak heran bila saat itu beberapa importir helm impor berniat mundur
dari pasar Indonesia lantaran ketentuan tersebut dianggap memberatkan
dan tidak logis. Malah banyak mendapat kecaman dari motormania Tanah
Air. 
"Gimana gak aneh, untuk mendapatkan
sertifikat DOT atau Snell yang diakui dunia international bukanlah hal
yang gampang. Dan pastinya melewati berbagai test atau uji laboratorium
sangat ketat yang mungkin Indonesia sendiri gak punya atau belum
canggih alat ujinya," komentar beberapa biker dalam situs forum klub
motor.

Sehingga akhirnya pemberlakukan aturan baru yang semula akan diterapkan
pada 25 Maret 2009, ditunda hingga 2010 ini. "Kalau tidak salah sampai
April nanti," bilang Nirwan, salah satu menager PT. Givi Indonesia
(GI), distributor helm merek Givi, Nolan dan Osbe.

Namun aturan tetaplah aturan yang harus ditaati para pemain helm impor
bila ingin tetap memasarkan produknya di Indonesia. Ada yang menerima,
ada pula yang terpaksa mundur teratur. Terutama bagi pemain berskala
kecil. 

Seperti yang dilakukan PT. Sentra Kreasi Niaga (SKN) yang tahun lalu
masih memasukkan beberapa tipe helm AGV (Italia) dan NZI (Spanyol),
"Tahun ini kami stop memasarkan helm-helm tersebut lantaran aturan SNI
ini. Toh, kapasitas yang kami masukkan tidak begitu banyak," beber
Nogroho Tjondro Tjandrakusuma, direktur SKN.

Helm impor wajib diembos SNI 
Berbeda PT. Central Sole Agency (CSA)
selaku distributor helm merek KBC dan Sparx asal Amerika yang dulu
sempat keberatan dengan aturan baru tersebut. 
"Saat ini pengurusan sertifikasi
SNI-nya sedang dalam proses. Pemerintah dalam waktu dekat akan meninjau
pabrik pembuatnya di negara asal (Amerika) untuk melihat proses
produksi serta metode pengujiannya. Setelah itu mereka akan ambil
sample untuk diuji di Indonesia. Baru kemudian setelah lolos uji,
mereka akan keluarkan sertifikasinya," beber Willlianto Husada, deputy
director PT CSA.

Lain hal yang dialami GI. Menurut Nirwan, GI juga sudah mendaftarkan 
produk-produknya ke Depperin untuk pengurusan SNI. 
"Namun ada kendala pada prosedur yang
kami anggap cukup memberatkan. Yakni diharuskan menyerahkan spesifikasi
detail produk-produk yang dipasarkan. Karena ada hal-hal yang tidak
bisa diberikan oleh produsen di negara asal. Terutama yang menyangkut
rahasia perusahaan," bilang Nirwan.

Secara garis besar, lanjut Nirwan, pihak pabrikan sendiri tak keberatan
dengan sistem embos SNI untuk produk yang dipasarkan di Idonesia.
"Bahkan untuk meninjau proses pembuatan di pabrik pun tidak masalah.
Yang jadi kendala hanya permintaan data-data itu saja," tambahnya.

Wah, gimana dong?

Penulis/Foto: DiC / Salim

-- 
Ronald
Ninja RR RED
NOC#008

 


      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke