FYI guys,…
 
 
 

Kompas/Agus Susanto 
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 
2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak 
peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. 
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang 
diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak 
main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan 
sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh 
para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia(SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan 
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur 
dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan 
ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 
(Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng 
dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan 
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) 
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban 
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul 
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki 
rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang 
diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana 
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti 
diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini 
denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu 
Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak 
mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak 
lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan 
tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda 
paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau 
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam 
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau 
denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan 
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan 
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua 
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, 
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, 
alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat 
(3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang 
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas 
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat 
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, 
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat 
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua 
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor 
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba 
kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi 
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan 
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa 
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, 
juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda 
paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala 
dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa 
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling 
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan 
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 
100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan 
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar 
ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau 
denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib 
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta 
memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi 
paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat 
(3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal 
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat 
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali 
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling 
lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang 
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 
108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah 
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah 
kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika 
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau 
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk 
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil 
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan 
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului 
kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus 
menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga 
untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang 
dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat 
berkendara!








      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke