G: Simple.  EDUCATE THEM.

Jadi mereka tidak akan melakukan hal-hal yang tidak anda (atau mereka) 
inginkan, atau kalau mereka toh melakukan juga dengan penuh perhitungan dan 
kesadaran, termasuk segala konsekuensinya.

Model-model yang saya foto, semuanya saya beri penjelasan tentang apa yang akan 
kita lakukan dengan hasil fotonya, dan saya juga sudah jelaskan aspek positif 
dan negatifnya.  Kalau sudah jelas semua dan mereka masih tetap mau, baru kita 
teruskan.



-----

Dear All.
   
  Boleh kan sedikit koment niih,
  Gw sedikit banyak setuju dgn pengaturan undang undang ini, kenapa ??
  1. Dengan kesibukan gue pribadi sehingga anggota keluarga gue jarang 
terperhatikan.
  2. Nah, dgn item diatas, bagaimana kalau , Bini gue berpakaian gak layak, 
memperlihatkan udelnya di tengah org rame, bagaimana kalau kalau anak gue nanti 
melakukan tindakan pornoaksi, berpakaian tidak senonoh, (dari rumah oke, tapi 
ditasnya dia bawa pakaian laen), itu juga mungkin bisa terjadi dengan Adik, 
keponakan gue.
  Memang sih, tanggung jawab pertama ada dirumah pertama kali, tapi diluar 
apakah gue bisa jamin.
  3.Apakah gue (termasuk anda sendiri) tidak jengah, melihat bini, anak 
perempuan anda, keponakan , memakai pakaian yang keliatan pangakal payudaranya 
ditengah orang rame.
  4. Apakah anda tidak merasa risih didepan tamu, pusar anak anda kliatan, 
pusar bini anda kliatan.
  5. Anda merasa risih ga, suatu saat nanti, di tivi, anak perempuan anda 
menari erotis ??
  6. Saat ini kita semua ada dalam mailis nonamanis, bagaimana perasaan anda 
melihat foto istri, anak perempuan, kakak, adik anda yang sedang telanjang atau 
setengah telanjang ada di Nonamanis ini.
   
  Cobalah, jangan dulu menghakimi, atau membuat penilaian dulu, coba pikirkan 
dulu apakah undang undang ini hanya untuk orang lain, atau untuk menjaga 
anggota keluarga anda sendiri.
   
  Akan tetapi kalau anda memang biasa saja , atau malah senang (maaf) payudara 
anak anak anda dipamerkan didepan umum, ya silahkan tentang undang2 ini.
   
  mohon maaf kalau ada katayang menyinggung perasaan.
   
  salam
   
  henro
   
  

Higashi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  buat yang belom tau ...


>-----Original Message-----
>From: Una Koalisi Perempuan <[EMAIL PROTECTED]>
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Date: Tue, 13 Dec 2005 00:05:50 +1300 (NZDT)
>Subject: [mediacare] *RUU ANTI PORNOGRAFI dan Kekerasan terhadap
>Perempuan*
>
> Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang
>RUU anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU ini
>& mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini,
>
> karena kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon
>Informasikan RUU ini seluas mungkin supaya lebih banyak orang mengetahui
>dan mengkritisinya, terima kasih.
>
> Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:
>
> I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.."
>(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79),
> dalam Penjelasan Pasal 4:
> Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin,
>PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat
>SEBAGIAN maupun seluruhnya.
>
> ##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini
>dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari
>yang diatur RUU ini.
> Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat?
> bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat,
>sehingga membentuk bagian itu misalnya?
> ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU
>ini.
> ##Contoh Kasus:
> --coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu banyak"
>dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan pinggul, dan
>ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek = akan
>terlihat pusar??
> --atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika
>mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian
>Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
> --atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh
>Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang
>dinyatakan sensual oleh RUU ini??
> --bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya
>berbagai kebiasaan berpakaian??
> apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT
>DIPIDANA PENJARA??
> =========================
>
> II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.."
>(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82),
> dalam Penjelasan Pasal 28:
> "Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama
>dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga
>gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni
>koreografi.
> "Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara
>berirama, "tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih
>menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan
>tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu birahi".
>
> ##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG"
> --lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa Barat
>misalnya??
> --bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari??
> --kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah
>adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu,
>kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU
>ini??
> seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya,
>dan bertanggungjawab atas birahinya itu??
> ==============================
>
> III. "larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang
>MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
>melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
>SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 - 10 tahun [Pasal 63
>ayat (2)],
>
> *Pasal 1 angka 14:
> "mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi
>untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri
>sendiri dan/atau orang lain.
>
> *Pasal 34 ayat (1):
> Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
>dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan
>PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG
>DIPERLUKAN.
> Penjelasan Pasal 34 ayat (1)
> "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan
>dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau
>pengembangan ilmu pengetahuan.
>
> *Pasal 34 ayat (2):
> Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana
>dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA
>PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU
>PENGETAHUAN.
>
> ##Catatan sementara:
> Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi
>bagian dari Hak Asasi Manusia.
> Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui
>Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 Lesbian,
>Gay, Transeksual di Indonesia.
> MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan dan
>Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir - untuk
>Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan
>bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN
>SEJENIS??
> ==========
>
> IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
> Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin
>berwenang menafsirkan RUU ini.
>
> *Pasal 42
> BAPPN mempunyai fungsi:
> huruf (b)
> pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan
>pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
>
> *Pasal 42
> ayat (g)
> pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam
>rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau
>pornoaksi;
>
> **Pasal 43
> ayat (7)
> Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g,
>BAPPN mempunyai tugas :
> Huruf (b)
> menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam
>penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
>
> **Pasal 44
> Ayat (1)
> BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
> Penjelasan Pasal 44
> Ayat (1)
> Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan
>wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi
>yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
>Kementerian atau Departemen.
> MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN
>terhadap masalah pornografi.
>
> *Pasal 46
> Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
> Huruf (d)
> memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi;
>dan
> Penjelasan Pasal 46
> Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain
>terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum
>pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA.
>
> *Pasal 50
> Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.
>
> ##Catatan sementara:
> Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan
>berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat
>Indonesia yang sangat beragam?
> Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual - yang mungkin akan
>berbeda - bagi setiap orang??
> atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual,
>yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa
>dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay,
>Transeksual di Indonesia - sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak
>sewenang2 mempidana orang??
> ================
>
> V. Pasal 36 Ayat (1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam
>Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
>atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk:
> a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
>adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
>PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN;
> b.kegiatan seni;
> c.kegiatan olahraga; atau
> d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
>
> Ayat (2)
> Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN
>SENI.
> Ayat (3)
> Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya
>dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
>
> Pasal 37
> (1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI
>PEMERINTAH.
> (2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
>
> ##Catatan sementara:
> mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
>atau kepercayaan?
> Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di
>Indonesia - memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual?
> Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh - yang
>ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus
>berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga
>mereka harus membawa sarung - takut tiba2 ada Polisi Syariah??
> ada yang sekali tertangkap - dan diarak keliling Kota oleh Polisi
>Syariah karena tidak memakai Kerudung?
> Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!!
> =================================================
>
> VI.
> "larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 - 5
>tahun penjara (Pasal 81),
> menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak
>pidana,
> kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan
>lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana,
> =====================================================
>
> Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN
>DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini.
>
> Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2
>tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi..
> & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan
>Undang-Undang ini,
>
> tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan
>Undang-Undang ini ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan
>berjalan,
> sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR
>dan Pemerintah,
> dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus
>diubah,
>
> saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan
>Undang-Undang ini..
> dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para
>Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati)
>
> Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh
>UU ini - bila RUU ini disahkan,
> Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi,
>Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), Lesbian, Gay,
>Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya,
>
> untuk lengkapnya, dalam Attachment saya kirimkan RUU anti Pornografi,
> apabila Mailinglist ini tidak menerima Attachment, Teman2 dapat
>menghubungi saya, terima kasih,
>
>
> Una, R. Husna Mulya
> Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
> Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310
> Email: [EMAIL PROTECTED]
> Telepon: 3903963
> Fax: 3903922

----- Original Message ----- 
From: "imron boim" 
To: 
Sent: Monday, February 13, 2006 5:35 PM
Subject: RE: [nonamanis] Ganti Anti UU Pornografi dengan UU Anti POLIGAMI


> G: Sebaiknya anda baca lagi draftnya. Kalau yang diatur memang begitu 
> tidak akan ada masalah. Sayangnya kenyataannya jauh sekali dari ini.
>
>
> -----
>
> wah kalo menurut gw, gw sih setuju tuh uu pornografi.
> begini: uu kan intinya untuk membatasi biar jadi orang
> itu ga kelewat dari aturan, masak majalah playboy bisa
> jatuh ke tangan anak2 kita, kan ga lucu to
> mohon difahami kalo ga faham ya jangan di ambil
> ati
>
>
>
>
> Indonesian girls sites by NonaManis:
> - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties
> - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door
> - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica
>
> Reopening Soon:
> - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
> 






Indonesian girls sites by NonaManis:
- MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties
- IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door
- ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica

Reopening Soon:
- NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls 
Yahoo! Groups Links










                        
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.




Indonesian girls sites by NonaManis:
- MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties
- IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door
- ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica

Reopening Soon:
- NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/nonamanis2/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke