two thumbs up happy dragon777 n joe d santos!!! --- Joe D Santos <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Gw setuju dengan bunk happy dragon, lebih keluar lah > melihat setiap > persoalan, > Karena negara ini bukan milik kelompok tertentu > saja. > > -------Original Message------- > > From: happy dragon777 > Date: 9/23/2008 2:07:56 PM > To: nonamanis2@yahoogroups.com > Subject: RE: [nonamanis] RUU APP > > Sobat, > > Memang sudut pandang masing2 bisa berbeda, apalagi > dengan latar belakang > nilai Barat dan Timur, adanya tendensi kecurigaan > dlsbnya. > > Konteks RUU APP ini sebenarnya bagian kecil dari > permasalahan akulturisasi > kehidupan berbangsa, yang mana adalah core dari > Nation Building > > Hal ini jauh2 hari telah di sadari oleh founding > father kita, Bung Karno > sering dengan jargon2 nasional, tujuannya kesatuan > yang mengarah pada > karakter Bangsa. > > Namun hal ini tidak mudah, (Amerika perlu ratusan > tahun untuk dewasa dalam > politik, kebudayaan, dan ekonomi). belum lagi pada > periode presiden > Soeharto terjadi pemasungan politik yang kemudian > meledak dalam eforia, huru > hara, dan fenomena 'preman berjubah' > > Salah satu ekses nya adalah RUU APP, bahwa kelompok > tertentu melihat dan > menilai bahwa bangsa ini telah rusak oleh hedonisme > dan budaya2 tidak > senonoh, sehingga perlu ditertibkan. > > Bahwa tujuan baik saja tidak cukup dan di wanti2 > akan menyebabkan keretakan > kehidupan berbangsa dan bisa di salahgunakan, maka > sepantasnya wakil2 rakyat > mencermati dan menghargai masukan ; > > 1. feedback rakyat dan Kesenian Bali > 2. pengertian 'porno' yang multi tafsir > 3. porno dalam limitasi tertentu adalah wilayah > privat dan HAM > > Beberapa hal yang harus di sadari oleh wakil rakyat > dan perumus kebijakan > publik, bahwa peraturan harus disertai oleh > kesadaran masyarakat, agar > masyarakat merasa memiliki, menaati, dan menjaga. > > Anekdot kecil dan sederhana tentang 'Larangan > menyeberang jalan', di negara > yang masyarakatnya sadar, peraturan cukup dengan > Tanda Larangan, akan tetapi > di Indonesia, Tanda Larangan harus disertai dengan > Pagar/ Beton Pembatas, > belum cukup harus dijaga petugas Polantas. > > Saya sebagai warganegara minoritas, sipit lagi, yang > sudah kenyang > ketidakadilan, tetapi tidak putus asa untuk terus > menyuarakan ketidakberesan > ketidakbenaran yang timbul di bumi Indonesia ini. > > Dan anda2 yang mayoritas akan lebih elegan untuk mau > dan bersedia > mengakomodir kepentingan rakyat banyak secara utuh, > kerimbang memaksakan > kehendak dengan bersenjatakan 'voting' > > > Salam, > > > HD77 > > --- On Thu, 9/18/08, Jodhy > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: Jodhy <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: RE: [nonamanis] RUU APP > To: nonamanis2@yahoogroups.com > Date: Thursday, September 18, 2008, 10:57 PM > > > Good point dari mana? Masih banyak yang perlu > dibenahi ketimbang membahas > masalah yang krusial gini, kalau dalam RUU tersebut > membedakan pornografi > dan adult content mungkin masih bias diterima, but > this? All grey man! > Bayangin kalo rumah anda nanti di razia trus semua > benda pribadi anda > diperiksa, misalnya menemukan foto anda di pantai, > dengan latar belakang > orang pakai baju renang, nanti orang-orang tersebut > gampang aja menuduh anda > menyimpan pornografi. Persempit dulu pengertiannya > baru anda bilang GOOD > POINT! > > From: [EMAIL PROTECTED] ups.com > [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On > Behalf Of Aim > Sent: 18 September 2008 11:59 > To: [EMAIL PROTECTED] ups.com > Subject: Re: [nonamanis] RUU APP > > > good point. > > ----- Original Message ----- > From: wido pratikno > To: [EMAIL PROTECTED] ups.com > Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM > Subject: Re: [nonamanis] RUU APP > > UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU > tsb. porno untuk > sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh > menyebar kemana-mana, ABG2 > sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi > di milis2 situs2 porno > yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua > orang kan bahaya. bnyak > kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja > porno, tapi pada pasangan > kita/ suami istri. > > > ----- Original Message ---- > From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> > To: [EMAIL PROTECTED] ups.com > Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36 > Subject: [nonamanis] RUU APP > Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara > nanti isinya: > - penari > - pemain drama/aktor/ teater > - perenang > - atlet binaraga > - petinju > - anak SD harus pake clana panjang > - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk > sukseskan program KB > - dll, dll, dll.... > > > Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - > ketentuan > Umum, seperti di bawah ini: > > BAB I > > KETENTUAN UMUM > > Pasal 1 > > Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: > > 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat > oleh manusia dalam > bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, > suara, bunyi, gambar > bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak > tubuh, atau bentuk pesan > komunikasi lain melalui berbagai bentuk media > komunikasi dan/atau > pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan > hasrat seksual* > dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam > masyarakat. > > Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat > membangkitkan hasrat seksual" * > - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu > ke definisi "pornografi" > akan mengguanakn pengertian ini. > Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena > siapa - atau badan apa > - yg berhak menentukan kriteria ini ???? > > > > > > > ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/