two thumbs up happy dragon777 n joe d santos!!!

--- Joe D Santos <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Gw setuju dengan bunk happy dragon, lebih keluar lah
> melihat setiap
> persoalan,
> Karena negara ini bukan milik kelompok tertentu
> saja.
> 
> -------Original Message-------
>  
> From: happy dragon777
> Date: 9/23/2008 2:07:56 PM
> To: nonamanis2@yahoogroups.com
> Subject: RE: [nonamanis] RUU APP
>  
> Sobat,
> 
> Memang sudut pandang masing2 bisa berbeda, apalagi
> dengan latar belakang
> nilai Barat dan Timur, adanya tendensi kecurigaan
> dlsbnya.
> 
> Konteks RUU APP ini sebenarnya bagian kecil dari
> permasalahan akulturisasi
> kehidupan berbangsa, yang mana adalah core dari
> Nation Building
> 
> Hal ini jauh2 hari telah di sadari oleh founding
> father kita, Bung Karno
> sering dengan jargon2 nasional, tujuannya kesatuan
> yang mengarah pada
> karakter Bangsa.
> 
> Namun hal ini tidak mudah, (Amerika perlu ratusan
> tahun untuk dewasa dalam
> politik, kebudayaan, dan ekonomi). belum lagi pada
> periode  presiden
> Soeharto terjadi pemasungan politik yang kemudian
> meledak dalam eforia, huru
> hara, dan fenomena 'preman berjubah'
> 
> Salah satu ekses nya adalah RUU APP, bahwa kelompok
> tertentu melihat dan
> menilai bahwa bangsa ini telah rusak oleh hedonisme
> dan budaya2 tidak
> senonoh, sehingga perlu ditertibkan.
> 
> Bahwa tujuan baik saja tidak cukup dan di wanti2
> akan menyebabkan keretakan
> kehidupan berbangsa dan bisa di salahgunakan, maka
> sepantasnya wakil2 rakyat
> mencermati dan menghargai masukan ;
> 
> 1. feedback rakyat dan Kesenian Bali 
> 2. pengertian 'porno' yang multi tafsir
> 3. porno dalam limitasi tertentu adalah wilayah
> privat dan HAM
> 
> Beberapa hal yang harus di sadari oleh wakil rakyat
> dan perumus kebijakan
> publik, bahwa peraturan harus disertai oleh
> kesadaran masyarakat, agar
> masyarakat merasa memiliki, menaati, dan menjaga.
> 
> Anekdot kecil dan sederhana tentang 'Larangan
> menyeberang jalan', di negara
> yang masyarakatnya sadar, peraturan cukup dengan
> Tanda Larangan, akan tetapi
> di Indonesia, Tanda Larangan harus disertai dengan
> Pagar/ Beton Pembatas,
> belum cukup harus dijaga petugas Polantas.
> 
> Saya sebagai warganegara minoritas, sipit lagi, yang
> sudah kenyang
> ketidakadilan, tetapi tidak putus asa untuk terus
> menyuarakan ketidakberesan
>  ketidakbenaran yang timbul di bumi Indonesia ini.
> 
> Dan anda2 yang mayoritas akan lebih elegan untuk mau
> dan bersedia
> mengakomodir kepentingan rakyat banyak secara utuh,
> kerimbang memaksakan
> kehendak dengan bersenjatakan 'voting'
> 
> 
> Salam,
> 
> 
> HD77
> 
> --- On Thu, 9/18/08, Jodhy
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Jodhy <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: RE: [nonamanis] RUU APP
> To: nonamanis2@yahoogroups.com
> Date: Thursday, September 18, 2008, 10:57 PM
> 
> 
> Good point dari mana? Masih banyak yang perlu
> dibenahi ketimbang membahas
> masalah yang krusial gini, kalau dalam RUU tersebut
> membedakan pornografi
> dan adult content mungkin masih bias diterima, but
> this? All grey man!
> Bayangin kalo rumah anda nanti di razia trus semua
> benda pribadi anda
> diperiksa, misalnya menemukan foto anda di pantai,
> dengan latar belakang
> orang pakai baju renang, nanti orang-orang tersebut
> gampang aja menuduh anda
>  menyimpan pornografi. Persempit dulu pengertiannya
> baru anda bilang GOOD
> POINT!
>  
> From: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On
> Behalf Of Aim
> Sent: 18 September 2008 11:59
> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> Subject: Re: [nonamanis] RUU APP
>  
>  
> good point.
>  
> ----- Original Message ----- 
> From: wido pratikno 
> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com 
> Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM
> Subject: Re: [nonamanis] RUU APP
>  
> UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU
> tsb. porno untuk
> sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh
> menyebar kemana-mana, ABG2
> sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi
> di milis2 situs2 porno
> yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua
> orang kan bahaya. bnyak
> kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja
> porno, tapi pada pasangan
> kita/ suami istri. 
>  
>  
> ----- Original Message ----
> From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36
> Subject: [nonamanis] RUU APP
> Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara
> nanti isinya:
> - penari
> - pemain drama/aktor/ teater
> - perenang
> - atlet binaraga
> - petinju
> - anak SD harus pake clana panjang
> - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk
> sukseskan program KB
> - dll, dll, dll....
> 
> 
> Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I -
> ketentuan
> Umum, seperti di bawah ini:
> 
> BAB I
> 
> KETENTUAN UMUM
> 
> Pasal 1
> 
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
> 
> 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat
> oleh manusia dalam
> bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
> suara, bunyi, gambar
> bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak
> tubuh, atau bentuk pesan
> komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
> komunikasi dan/atau
> pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan
> hasrat seksual*
> dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
> masyarakat.
> 
> Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat
> membangkitkan hasrat seksual" *
> - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu
> ke definisi "pornografi"
> akan mengguanakn pengertian ini.
> Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena
> siapa - atau badan apa
> - yg berhak menentukan kriteria ini ????
> 
>  
>  
> 
> 
>  
>  



      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Reply via email to