*Rencana PerubahanStatus KTP Indonesia*
Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR. Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah 'KAWIN' bagiyang telah menikah dan 'TIDAK KAWIN' bagi yang belum. Tentu saja 'TIDAK KAWIN'berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untukmelaksanakan kegiatan tersebut. Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkanmulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasionalhingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidaktepat lagi. Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilahtersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usiapenduduk. Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa sertaFakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitasterkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkatusia. Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodokkembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini adalah draft tabelrancangannya : * USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH** 17-20 Belumkawin Keburu Kawin 21-25 KepinginKawin Terlanjur Kawin 26-30 KapanKawin Kenapa Kawin 31-35 NggakSanggup Kawin Telat Kawin 36-40 Nggak LakuKawin Menyesal Kawin 41-45 NggakKawin-Kawin Beberapa KaliKawin 46-50 NggakKepingin Kawin Lupa Sdh Kawin 51-60 MungkinNggak Kawin Apanya yg Kawin 60 ke atas Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin* *hehe ...... serius amat sih bacanya.... !*
