*Rencana PerubahanStatus KTP Indonesia*

Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.
Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah 'KAWIN' bagiyang telah
menikah dan 'TIDAK KAWIN' bagi yang belum.

Tentu saja 'TIDAK KAWIN'berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau
tidak ada keinginan untukmelaksanakan kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkanmulai
dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa

Indonesia di Departemen Pengajaran Nasionalhingga tingkat DPR Pusat. Banyak
yang berpendapat bahwa penggunaan kata

Tidak Kawin atau Kawin  tidaktepat lagi.

Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilahtersebut
akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usiapenduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa sertaFakultas
Sastra Indonesia dari beberapa Universitasterkemuka telah
merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkatusia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk
digodokkembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan
Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.


Berikut ini adalah draft tabelrancangannya :



*  USIA              STATUS SINGLE                 STATUS MENIKAH**

   17-20              Belumkawin                           Keburu Kawin
   21-25              KepinginKawin                      Terlanjur Kawin
   26-30              KapanKawin                          Kenapa Kawin
   31-35              NggakSanggup Kawin           Telat Kawin
   36-40              Nggak LakuKawin                Menyesal Kawin
   41-45              NggakKawin-Kawin               Beberapa KaliKawin
   46-50              NggakKepingin Kawin           Lupa Sdh Kawin
   51-60              MungkinNggak Kawin           Apanya yg Kawin
   60 ke atas      Tidak Bakal Kawin                 Boro-boro Kawin*


 *hehe ...... serius amat sih bacanya.... !*

Kirim email ke