Buletin Elektronik

www.Prakarsa-Rakyat.org



SADAR 

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 137 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


  _____  


 

 

MENATA ULANG SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA

 

Oleh Yuni Asriyanti *

 

Setiap tahun jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) kian meningkat. Saat ini
jumlah BMI diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Tersebar di lebih 20
negara, mayoritas di negara-negara selatan (south to south migration).
Sekitar 72% adalah perempuan yang bekerja di wilayah 3 D (Dark, Dangerous,
Dirty) di antaranya sebagai pekerja rumah tangga (PRT), perkebunan dan
manufaktur. Pada tahun 2007 lalu, Pemerintah berhasil menempatkan 644.190
BMI. Sebarannya masih didominasi jalur tradisional sekitar timur tengah dan
sedikit penambahan di wilayah Asia Pasifik. Angka tersebut tidak termasuk
yang BMI tanpa dokumen yang paling banyak berada di Malaysia, sebagian kecil
di Timur tengah, Korea dan Taiwan. 

Ada dua hal penyebab mengapa tiap tahun jumlah BMI meningkat. Pertama,
meningkatnya kemiskinan yang ditandai dengan minimnya akses masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan. Kegagalan
pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya yang menyebabkan
migrasi tenaga produktif Indonesia tak bisa dicegah. Krisis kesejahteraan
yang ditandai dengan naiknya harga pangan, bahan-bahan pokok dan energi,
makin suramnya masa depan petani dan tak ada lagi lapangan pekerjaan di
negeri sendiri. Semua ini membuat rakyat Indonesia khususnya dari pedesaan,
berbondong-bondong bekerja di negeri orang. Kedua, Pemerintah memang
menargetkan peningkatan jumlah pengiriman BMI setiap tahunnya. Dalam Rencana
Strategis Nasional ditargetkan 750.000 - 1 juta pengiriman BMI setiap
tahunnya. Peningkatan jumlah BMI ini berbanding lurus dengan peningkatan
devisa yang dihasilkan mereka. Dari keringat, airmata dan darah para BMI,
setiap tahun remitensi yang dihasilkan dari biaya pengiriman uang BMI lewat
bank dan badan hukum terus meningkat. Tahun 2007 pundi-pundi pendapatan
negara bertambah sebesar US$4,85 miliar yang setara dengan Rp44 triliun.
Jumlah ini naik 42% dari tahun sebelumnya yang sebesar US$3,42 miliar. 

Tapi kondisi ini berbanding terbalik dengan perlindungan yang diberikan
pemerintah kepada BMI. Antara Januari - Juni tahun 2008 Institute For
Migrant Workers (IWORK) mencatat sudah 57 BMI meninggal dunia di perantauan.
Beberapa jenazah di antaranya masih terkatung-katung nasibnya, tanpa
kejelasan soal pemulangan dan pemenuhan haknya. Ini dialami oleh BMI
Perempuan, Sri Puji Astuti asal Brebes yang meninggal dunia 2 bulan lalu,
dalam pelarian karena penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Masalah
lain yang tak kalah urgent adalah 328 WNI di Malaysia yang mayoritas BMI
terancam hukuman mati. Tahun lalu kita juga tentunya masih ingat kasus
Ceriyati yang nekat mengeluarkan jurus Spiderman untuk lari dari apartemen
majikannya di Malaysia yang menyiksa dia. Atau kasus Luthfiah, BMI perempuan
di bawah umur asal Probolinggo Jawa Timur yang mengalami percobaan perkosaan
sebelum terjun bebas dari lantai tiga apartemen tempat dia bekerja di
Jordania. 

Tiap tahun repetisi persoalan yang dihadapi oleh BMI terus berlangsung. Dari
mulai proses perekrutan yang rentan trafficking, pemalsuan dokumen, penipuan
dan pemerasan. Lalu pada saat bekerja, masalah pemenuhan hak mereka sebagai
buruh migran, upah tidak dibayar, upah di bawah standar sampai biaya agen
penyalur yang memotong upah BMI terlampau tinggi, kekerasan fisik, seksual
dan ancaman hukuman mati. Serta masalah ketika kembali ke tanah air,
pemerasan di bandara sampai lemahnya pengelolaan hasil kerja BMI yang
mengakibatkan migrasi berulang. Persoalan-persoalan ini adalah persoalan
yang sudah muncul bertahun-tahun yang lampau sejak proses migrasi buruh
terjadi dan masih terus berulang hingga saat ini. 

Berbagai instrumen hukum yang diklaim sebagai regulasi yang mengatur
penempatan dan perlindungan bagi BMI telah diterbitkan. Di antaranya
Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri (PPTKLN), Inpres No. 6 tahun 2006 tentang Reformasi Penempatan
dan Perlindungan TKI. Dan kemunculan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang diharapkan sebagai lembaga implementator
yang memiliki otoritas dan bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan
penempatan dan perlindungan BMI. Seharusnya dengan berbagai instrumen
tersebut ada perbaikan kondisi BMI dari segala segi. Dari soal kualitas BMI
yang dikirim, perlindungan ketika bekerja, sampai penanganan BMI purna. Tapi
pada kenyataannya berbagai instrumen tersebut tak cukup ampuh membenahi
kondisi BMI. Inpres No. 6 tahun 2006 yang isinya cukup bagus dan detail
dalam konsep dan waktu pelaksanaan, hanya tersimpan rapi dan masih jauh dari
implementasi. Demikian juga BNP2TKI yang seperti macan ompong, mampu
bersuara lantang, tapi tak cukup kuat berbuat.

Menata ulang sistem penempatan dan perlindungan BMI nampaknya hal yang
paling utama untuk memutus mata rantai penderitaan dan penindasan terhadap
BMI. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma dalam
penanganan BMI. Jika kita cermati lebih dalam Undang-undang No. 39 tahun
2004 tentang PPTKLN maka bisa ditemukan bahwa pendekatan yang digunakan oleh
pemerintah berorientasi profit-eksploitatif. Dengan memberikan kuasa pada
pihak swasta yakni Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS) dalam pelaksanaan penempatan bahkan perlindungan BMI. Pemerintah
hanya berperan pada wilayah administratif dalam pemberian rekomendasi dan
pada proses akhir persiapan pemberangkatan BMI. PPTKIS-PPTKIS penjual tenaga
manusia ini sudah pasti menggunakan prinsip bisnis, dengan modal sesedikit
mungkin, harus mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya. Keuntungan tersebut
didapat tak lain tak bukan dengan menguras tenaga BMI. Paradigma ini
tentunya harus diubah menjadi paradigma penghormatan dan perlindungan. Tak
mesti semua pelaksanaan penempatan dilakukan oleh pemerintah. Pihak swasta
tentu masih bisa dilibatkan dengan porsinya tersendiri yang harus dibatasi.
Pemerintah tetap pada peran mengontrol kinerja PPTKIS. Tugas memberikan
pelayanan kepada calon BMI dengan sosialisasi melakukan migrasi yang aman
dan legal, pendidikan dan latihan untuk peningkatan kualitas keterampilan
dan pengetahuan BMI dan memberikan perlindungan ketika mereka bekerja adalah
tugas pokok pemerintah. Sehingga tak ada cerita lagi BMI yang diperlakukan
sebagai "barang milik" PPTKIS dan agency tenaga kerja di negara penerima
yang bisa diperjualbelikan sana-sini ke sembarang majikan yang membutuhkan.
Bentuk konkret dari langkah pertama ini adalah merevisi total Undang-undang
39 tahun 2004 tentang PPTKLN.

Dalam kerangka kerja yang berparadigma penghormatan dan perlindungan kepada
BMI, pemerintah juga harus mengevaluasi dan menilai secara berkala
negara-negara yang selama ini menerima BMI. Bagi negara dimana kasus
pelanggaran hak BMI banyak terjadi, pemerintah harus berani menghentikan
pengiriman sampai pemerintah negara bersangkutan memperbaiki kondisi.
Penting juga untuk merevisi (bagi yang telah ada) dan membuat bilateral
agreement antar pemerintah negara pengirim dan penerima BMI. Beberapa MoU
yang selama ini tidak berpihak pada BMI, harus direvisi total menjadi MoU
yang pro BMI. Dalam beberapa hal, bilateral agreement adalah satu-satunya
strategi untuk memperkuat posisi tawar BMI. Misalnya kesepakatan dua negara
dalam penentuan standar upah, sistem pengamanan dan perlindungan pada masa
bekerja, sampai perlakuan hukum apabila terdapat BMI yang terkena masalah
atau melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja. 

Pengelolaan penempatan dan perlindungan BMI selama ini dilakukan lintas
sektoral. Ada banyak pihak yang terlibat di dalamnya, tak melulu menjadi
tanggung jawab Depnakertrans. Kehadiran BNP2TKI seperti diamanatkan
Undang-undang 39 tahun 2004 dimaksudkan untuk menyederhanakan proses menjadi
pelayanan satu atap dalam satu payung instansi yaitu BNP2TKI. Pada
kenyataannya, secara kelembagaan, BNP2TKI hingga saat ini masih sangat
lemah. Antara otoritas penuh dalam pengelolaan dan penempatan BMI serta
masih kuatnya intervensi dari Menakertrans, misalnya dalam kasus
dihidupkannya kembali Direktorat BINAPENTA (Pembinaan dan Penempatan Tenaga
Kerja), yang tugasnya hampir sama dengan BNP2TKI dan kasus pemotongan
otoritas BNP2TKI dalam memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang
lalai menjalankan kewajibannya kepada BMI. Merumuskan ulang kelembagaan yang
bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan penempatan dan perlindungan BMI
adalah langkah berikutnya setelah pembenahan paradigma. Kesemuanya harus
dilakukan secara total dan sistemik untuk memutus rantai penghisapan dan
penindasan terhadap BMI. 



* Penulis adalah Direktur IWORK Liaison Unit Jakarta, sekaligus anggota
Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek. 

**Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan
mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus
mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap
pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi
harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).


 


 <http://www.prakarsa-rakyat.org> [EMAIL PROTECTED]   

 

Kirim email ke