Buletin Elektronik

www.Prakarsa-Rakyat.org



SADAR 

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 138 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


  _____  


 

 

WARGA NEGARA BERNAMA, DRUG USER

 

 

 

Oleh Husni Kanifan Efendi *

 

"...serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia.." (Pembukaan UUD 1945)

 

Adalah hak setiap warga Negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan
hukum.

Sebuah Eksistensi Negara, dalam rangka melindungi segenap warga negararanya
tanpa adannya diskriminatif, dengan menjunjung harkat dan martabat manusia
dan kemanusiaan, kemudian lantas dipertanyakan.

Tidak terkecuali bagi mereka korban sistem dari peredaran NAPZA di
Indonesia. Dalam satu sisi harus menderita akibat diskriminasi dari
masyarkat dan kekerasan/pemerasan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya
melindungi setiap warga negaranya, dan sisi lain menjadikan pengguna NAPZA
sebagai "obyek dagangan."

Adalah sebuah fakta ketika bagian dari warga negara ini (pengguna NAPZA)
selalu disingkirkan dari masyarakat dan didiskriminasi, diperas, ditempatkan
pada posisi yang berbahaya tanpa sebab, dimasukkan ke dalam penjara,
digambarkan sebagai setan, dan dianggap membahayakan serta tidak berguna.
Sisi diskriminasi lainnya adalah bagaimana seorang warga negara yang
berlabel pengguna NAPZA ini sulit mendapatkan akses pendidikan, kesehatan,
hukum, pekerjaan.

Ini tidak lepas dari Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang
menempatkan pengguna NAPZA sebagai kriminal. Lihatlah misalnya UU No.22/1997
tentang Narkotika Pasal 82 (1): "Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau
menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." 

Pasal ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli
(konsumen). Pertanyaanya kemudian adalah kenapa tidak ada pembedaan antara
penjual dan pembeli?

Kemudian Pasal 85: "Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a.
menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Ini salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia. Pasal
inilah yang menjadi representatif dalam pengkriminalan terhadap penyalahguna
narkotika. Bukankah Drug User (Pengguna NAPZA) adalah korban?

Tentu ini bukan masalah parsial yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Sebuah pertanyaan substansial ketika peredaran NAPZA di Indonesia khususnya,
masih begitu marak walaupun digembar-gemborkannya tentang "War on Drugs"
(perang terhadap NAPZA). Tapi yang ada kemudian adalah bukan NAPZA-nya yang
diperangi, melainkan penggunanya. Ini ibarat memerangi kemiskinan, dengan
menggusur PKL dan perumahan rakyat karena dianggap representasi dari sebuah
kemiskinan.

Kenapa tidak muncul pertanyaan di benak para penyelenggara negara ini,
kenapa bukan yang diperangi adalah penyebab dari banyaknya peredaran gelap
NAPZA itu sendiri? Sebuah konsekuensi logis tentunya kemudian adalah, apakah
berani juga kemudian pemerintah memerangi sistem yang ada? Sistem yang
menyebabkan tidak terkontrolnya laju peredaran NAPZA di negeri ini.

Kalau memang peredaran NAPZA seperti disebutkan BNN terus diupayakan
pemberantasan peredarannya, lantas kenapa semakin banyak juga korban dari
peredaran barang ini?

Kampanye BNN sebagai implementator kebijakan NAPZA yang "War on Drug."
Pendekatan-pendekatan yang represif dan tidak berperspektif korban, tidak
mampu memberantas peredaran Napza di negeri ini. Yang dilakukan malah
memberantas korbannya dan menggiring korban NAPZA ke dalam penjara serta
memberikan peluang-peluang baru bagi korban NAPZA maupun orang yang tidak
menggunakan (masuk penjara karena dijebak) untuk terlibat lebih jauh dengan
permasalahan Napza di penjara. Faktanya, peredaran gelap NAPZA di penjara
tidak terbendung dan bahkan sipir terlibat sebagai pemasok NAPZA di penjara.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, 30% atau 32.000
penghuni lembaga pemasyarakatan dari 116.000 penghuni adalah kasus Narkoba.
72,5 % merupakan pecandu dan pemakai.

Artinya penjara tidak menyelesaikan masalah bagi korban. Penjara adalah
peluang bagi korban untuk terlibat lebih jauh dalam penggunaan NAPZA. Apakah
pemerintah sudah melakukan penelitian efektivitas penjara bagi pengguna
NAPZA? Seberapa besar jumlah orang yang kembali terlibat dengan NAPZA
setelah keluar penjara? Sekali lagi, ini artinya penjara tidak efektif bagi
korban NAPZA. Dalam UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika pasal 47 dikatakan
bahwa hakim dapat memberikan vonis rehabilitasi. Artinya dalam satu sisi,
undang-undang itu pun mengakui bahwa korban NAPZA adalah orang sakit yang
harus disembuhkan yang dalam hal ini melalui rehabilitasi.

Adalah satu hal yang sulit kemudian, bagaimana upaya terus mengupayakan
hak-hak pengguna NAPZA yang notabene juga manusia sekaligus Warga Negara
Indonesia yang dijamin hak-hak hukumnya, menjadi sebuah suara lain dari
"upaya pelegalan pemakaian NAPZA." Yang kemudian selalu ditanggapi miring
dari masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Sebuah orientasi bisnis dalam alam pasar bebas yang terus diagung-agungkan,
dengan objek anak negeri untuk terus dikondisikan sebagai konsumen yang
kecanduan, sebagai pasar empuk buah dari bisnis yang mengundang
pemodal-pemodal besar untuk berinvestasi. Dengan Ironi kampanye perang
terhadap NAPZA itu sendiri. Bagaimana tidak, ketika begitu banyak berita
tentang penyitaan yang katanya barang haram ini, tapi sulit ditemukan
transparansi kemana barang ini setelah disita.

Adalah logika kapitalistik bahwa apapun bisa menjadi orientasi bisnis,
termasuk ketika itu menyangkut barang yang membahayakan bagi manusia itu
sendiri, atau lebih parah adalah memperdagangkan dari sebuah musibah.

 

* Penulis adalah anggota Jaringan Peduli Kemanusiaan (JPK) Bandung,
sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan
mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus
mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap
pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi
harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).

 

 

 


 


 <http://www.prakarsa-rakyat.org> [EMAIL PROTECTED]   

 

Kirim email ke