Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa KTP
atau Paspor bisa digunakan warganegara Indonesia yang belum terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam
Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Pertimbangan dan amar keputusan ini
ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.
Namun, warganegara yang menggunakan alat
bukti KTP dan Paspor harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1. Warganegara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih
berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri.
2. KTP harus dilengkapi Kartu Keluarga dan identitas sejenisnya.
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di
RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP.
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak
pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng
paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, salah satu anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, mengatakan bahwa
pembolehan menggunakan KTP bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT saat
pemilu, maka hal itu akan membuka persoalan baru. Menurutnya, ada dua
konsekuensi yang harus dihadapi jika menggunakan KTP saat pemilu. Pertama,
pemilih bisa memilih lebih dari satu kali karena menurutnya setiap orang
mungkin saja memiliki lebih dari satu KTP. Kedua, , logistik bisa kurang
di TPS karena tidak tahu jumlah warga yang belum terdaftar.
Namun, apa yang disampaikan oleh anggota
Bawaslu itu sudah dipertimbangkan dan diantisipasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu penggunaan KTP disertai adanya syarat terlebih dulu harus
mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan hanya bisa digunakan di TPS yang
berada di RT/RW serta mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara
selesai.
Seharusnya, dengan syarat mendaftarkan
diri pada KPPS setempat dan hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW
itu sudah membuat pemilik KTP yang tidak dikenal di lingkungan RT/RW tersebut
akan mudah ditengarai. Kemudian, syarat mencontreng paling cepat 1 jam sebelum
pemungutan suara selesai itu akan membuat waktu mencontreng dua kali di TPS
yang berbeda menjadi lebih sempit waktunya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sangat
bagus dalam memberikan solusi bagi dipulihkannya kembali hak-hak konstitusional
warganegara Indonesia yang kemarin telah dirampas secara semena-mena oleh KPU.
Selain itu, jika seluruh warganegara dapat
menggunakan hak pilihnya, maka dari total jumlah suara (suara sah maupun suara
tak sah) akan terlihat seberapa banyak jin dan siluman yang telah disusupkan ke
dalam DPT Pileg selama ini.
Jika nantinya total jumlahnya sangat besar
dan sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang
berusia >17 tahun, maka terbukti bahwa jin dan siluman memang telah banyak
yang disusupkan ke dalam DPT Pileg selama ini.
Semoga Pilpres dapat berjalan dengan Luber
dan Jurdil.
PS : Ada baiknya, sebelum mencontreng, nyatakan dulu pilihan anda dengan
mengikuti
polling Kompasiana, silahkan mengklik Disini.
Artikel ini dapat dibaca di :
Mahkamah Konstitusi: KTP dan KK serta Paspor
Diperbolehkan untuk Mencontreng di Pilpres.
http://public.kompasiana.com/2009/07/06/mahkamah-konstitusi-ktp-dan-kk-serta-paspor-diperbolehkan-untuk-mencontreng-di-pilpres/
***