Mulai
tahun 2010, pemerintah melalui HP3 (Hak Pengusahaan Perairan
Pesisiran) dan KUPT (Kluster Usaha Perikanan Tangkap) akan membagi zona
perairan menjadi 4 kawasan. Pembagian zona perairan itu terdiri dari kawasan
Pemanfaatan
Umum, kawasan Konservasi, kawasan nasional Stategis
Tertentu, kawasan Alur Pelayaran.
Kluster
Usaha Perikanan Tangkap akan ditetapkan hingga sepanjang 12 mil laut. Kluster
ini akan diberikan hak eksklusif kepada pihak-pihak
tertentu untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di perairan.
Sekilas
terlihat baik dan mulia maksud dari kebijakan pemerintah ini. Apalagi Sekretaris
Ditjen KP3K (Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil) Departemen Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad,
memberikan jaminan bahwa penetapan pembagian zona ini tak hanya akan
mengakomodasikan kepentingan pelaku usaha saja, namun juga nelayan pesisir dan
masyarakat pesisir.
Namun,
menilik apa yang pernah terjadi di sektor kehutanan berkaitan dengan pemberian
hak
eksklusif HPH (Hak Pengusahaan Hutan) kepada para pemilik
modal dan perusahaan-perusahaan swasta, tampaknya sebelum diterapkan, hal ini
perlu lebih dicermati dan dikaji lebih mendalam lagi.
Janganlah
yang akan terjadi justru para nelayan tradisional serta masyarakat pesisir
menjadi terugikan, sebab terbatasi wilayah jelajah dan tangkapan ikannya akibat
wilayah laut telah terkapling-kapling sebagai wilayah
eksklusif miliknyaperusahaan-perusahaan tertentu
saja.
***
* Catatan
Kaki :
Rencana
kebijakan ini tentunya tidak disusun dalam waktu 1-2 bulan saja. Mengapa
kebijakan sepenting ini tidak diumumkannya sebelum pemilu usai dilaksanakan ?.
Atau malahan sesudah pelantikan era pemerintahan periode 2009-2014 saja ?.
Tanya, mengapa ?.
* Artikel
Terkait :
'Janji Suatu Saat
Nanti-nya pak SBY', klik disini.
'Menagih Janjinya
Angin Surga', klik disini.
'Menggugat
Neoliberalisme', klik disini.
'Prita Manohara dalam
Bahasa Simbol Neoliberalisme', klik disini.
'Boediono &
Program Privatisasi BUMN', klik disini.
'Dulu Koeli Sekarang
Tetap Jadi Boeroeh', klik disini.
* Artikel
ini dapat dibaca juga di Kompasiana dengan mengklik disinidan di Politikana
dengan mengklik disini.
***