Pengumuman 10 Oktober di web. Menangkan IPOD&10 Voucher bagi para Voter, Vote 
sesering mungkin dengan cara Vote Blog at SINI



Tanggapan Kwik Kian Gie Terhadap Berbagai Pendapat Dan Masukan Tentang Platform 
Presiden 2009
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas banyaknya perhatian dan
tanggapan tentang tulisan saya tentang Platform Presiden 2009.
Kesemuanya merupakan bahan sangat bermanfaat guna perenungan dan
penyempurnaan edisi selanjutnya.

Respons saya berikan per topik
yang tidak banyak, karena bagian terbesar setuju dengan yang saya
kemukakan dalam "Platform Presiden 2009".

Tentang Dekrit kembali
pada UUD 1945, dalam berbagai diskusi dengan para ahli dalam bidang
tata negara mereka mengatakan bahwa Dekrit oleh Presiden legal, karena
ada presedennya, yaitu ketika Bung Karno melakukannya di tahun 1959.
Adapun Gus Dur, karena ingin membubarkan DPR tanpa mendekritkan kembali
ke UUD 1945 terlebih dahulu. Pembubabaran DPR dan DPD adalah
konsekuensi dari kembalinya kita pada UUD 1945. Saya mengakui bahwa
masalah ini kontroversial. Saya setuju kembali pada UUD 1945 sebagai
titik awal ke arah perbaikan dalam segala bidang. Maka saya menganut
paham para ahli yang mengatakan bahwa Dekrit tersebut legal.

Tentang
intervensi maha dahsyat dari negara adidaya kalau rakyat memutuskan
kembali pada UUD 1945 kita mempunyai dua pilihan : a priori menerima
kemungkinan intervensi ini dan lantas tidak berbuat apa-apa, atau kita
lawan, atau paling tidak lakukan dahulu, karena kita negara yang
merdeka dan berdaulat. Kalau memang terjadi intervensi yang hebat
tersebut, barulah kita hadapi melalui diplomasi atau mempertahankan
kemerdekaan kita menentukan kebijakan kita sendiri.

Kritik dari
Sdr. Basri Hasan bahwa asumsi dasar saya sangat rapuh dan penuh dengan
mitos beserta argumentasinya saya terima sebagai perbedaan pendapat.
Saya mengucapkan terima kasih dan menggunakan sebagai bahan renungan
lebih lanjut.

UU Otonomi Daerah telah dijalankan selama kurang
lebih 8 tahun, dan ternyata tidak membuahkan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi rakyat daerah. Banyak dana yang tidak dipakai,
melainkan hanya dibelikan SBI atau bocor. Kemampuan para PNS daerah
untuk membuat perencanaan sangat rendah. Atas dasar pengalaman saya di
Bappenas saya yakin bahwa kepentingan daerah lebih terjamin oleh
pemimpin yang bijak di pusat ketimbang dicecerkan pada para pemimpin di
daerah yang SDM-nya masih tidak memadai. Ini tidak berarti bahwa secara
prinsipiil saya anti, tetapi perlu perencanaan dan pelaksanan dari
pusat terlebih dahulu, sambil secara intensif melakukan pendidikan dan
pelatihan yang terencana.

PNS yang di PHK karena perampingan
birokrasi diberi pesangon sangat besar, sehingga yang bersangkutan
merasa bahagia dengan PHK itu. Pesangon yang besar harus cukup untuk
menunggu sampai yang bersangkutan memperoleh pekerjaan yang layak dan
sesuai dengan pendidikan, kemampuan dan martabatnya. Pesangon juga
mencukupi untuk dipakai sebagai modal usaha kalau yang bersangkutan
memilih berusaha sendiri sebagai pengusaha kecil. Anggarannya memang
sangat besar. Maka harus dikaitkan dengan pemberantasan KKN yang tidak
tanggung-tanggung, karena KKN yang berkurang akan membuahkan dana yang
mencukupi untuk membiayainya reformasi birokrasi dan pemberantasan KKN
atas dasar kecukupan pendapatan PNS dan TNI / POLRI.

Cara
mengumpulkan anak bangsa yang mewakili seluruh daerah tanpa mengesankan
kesukuan dapat dilakukan seperti ketika di tahun 1928 para pemuda kita
berhasil mengumpulkan para pemuka pemuda yang mengikrarkan Sumpah
Pemuda.

Tentang SDA, justru karena kita dibuat melarat oleh
penyedotan oleh para pemodal asing itulah yang harus kita tanggulangi.
Maka caranya tidak bisa lain kecuali harus ada keberanian
mempertahankan milik kita yang sedang dirampok. Membiarkan yang
sekarang berlangsung bagaikan membiarkan rumah tangga kita dirampok
karena takut terhadap rampoknya.

Ketegangan dengan negara-negara
adidaya kita tanggulangi dengan kepala yang menunduk, tetapi tegas
mengatakan bahwa kita ingin mandiri dalam pengelolaan SDA kita. Kalau
kita sudah humble tetapi kukuh dalam pendirian, dan mereka masih saja
mau menangnya sendiri, pilihannya tidak ada lain kecuali melawan, mati,
atau menyerahkan seluruh kemerdekaan dan kedaulatan untuk dijajahnya
dalam segala bidang, juga militer, pertahanan, keuangan dan kebijakan
luar negerinya.

Menurut pendapat saya sistem pendidikan kita
sangat perlu diubah dengan tidak menutup diri untuk belajar dari
siapapun juga, tetapi mampu memakai nalar kita sendiri dan mampu
menyesuaikannya dengan kondisi dan situasi kita yang dinamis, yaitu
dengan realistis setapak demi setapak direncanakan menuju pada
perbaikan. Yang membuat sistem pendidikan kita buruk adalah
komersialisasi pendidikan dan gandrungnya banyak sekali elit bangsa
kita pada titel kesarjanaan tanpa mau menguasai ilmu pengetahuan yang
bersangkutan.

Kalau bidang yang sedang kita bicarakan adalah
reformasi birokrasi, tentu fokus kita haruslah PNS / TNI / POLRI,
karena mereka memegang kekuasaan, tetapi pendapatannya yang legal sama
sekali tidak mencukupi untuk hidup.

Tentang standar upah minimum
dan keadilannya dengan tenaga kerja tingkat tinggi, kita harus
menentukan angka kelipatan antara gaji tertinggi dan gaji terendah.
Misalnya, gaji Direktur Utama hanya boleh 20 kali lipat dari gaji
pegawai terendah. Ini tentunya setelah menentukan Upah Minimum.

Dede Wijaya
http://dedewijaya.blogspot.com



      

Kirim email ke