Berdebat Dan Diskusi Haruslah Ada Rujukan Yang Sama !!!
                                        
Terus terang, saya adalah seorang scientist yang biasa menjadi moderator dalam 
diskusi ataupun perdebatan.  Oleh karena itu untuk menghasilkan kesimpulan 
akhir yang benar dan tidak diragukan, maka haruslah para peserta itu 
menggunakan rujukan yang sama, tidak mungkin bisa diambil kesimpulan yang benar 
dan sahih kalo rujukannya ber-beda2 saling bertolak belakang.

Oleh karena itu, sumber rujukkan harus resmi diterima oleh semua pihak dan kalo 
cuma diterima oleh segelintir pihak saja, maka rujukan itu tidak bisa dianggap 
rujukan.

Demikianlah, tidak ada yang bisa menyangkal bahwa rujukan yang paling sahih 
yang telah diterima semua umat manusia, bangsa, dan negara2 diseluruh dunia 
adalah "Declaration of Human Right" yang telah ditanda tangani oleh seluruh 
dunia tanpa kecuali.

Atas dasar inilah, saya mohon para peserta diskusi maupun perdebatan jangan 
membelokkan rujukannya kepada Syariah Islam, karena Syariah Islam tidak 
memenuhi syarat untuk bisa diterima semua pihak sebagai rujukan bahkan ditolak 
oleh masing2 aliran Islam itu sendiri.

Mana mungkin berdebat sambil merujuk ke Syariah Islam Sunni, sedangkan sebagian 
lagi merujuk ke Syariah Islam Syiah, kemudian kedua aliran Islam ini menolak 
dan menyangkal rujukan Syariah Islam Ahmadiah.  Atas dasar inilah, kita harus 
menerima kenyataan bahwa Syariah Islam aliran manapun tidak bisa menjadi 
rujukan.

Satu2nya rujukan yang sudah diterima diseluruh dunia adalah Deklarasi Hak Azasi 
Manusia.

Oleh karena itu, marilah kita sama2 menggunakan rujukan yang sama yaitu 
deklarasi hak azasi manusia, dan mereka yang masih ngotot mau menggunakan 
rujukan syariah Islam hanyalah debat kusir yang pasti salah dalam mengungkapkan 
kebenaran, keadilan, dan tegaknya nilai2 kemanusiaan.

Syariah Islam masih bisa digunakan sebagai pembanding, yaitu sebagai pembanding 
pemikiran yang salah dalam kesalahan manusia dulu waktu menciptakan agamanya.

Akibat kesalahan2 fatal inilah, Syariah Islam tidak mungkin dijadikan hukum 
negara apalagi hukum dunia.  Kita menggunakan Syariah Islam untuk menggali 
kesalahan2 umat dalam memperbaiki ajaran agamanya agar bisa menjunjung 
deklarasi hak azasi manusia yang sudah resmi menjadi etika moral nilai2 
kemanusiaan yang paling universal.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke