--- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote:
>
> Bersaksi Dalam Syahadat Bukanlah Artinya Percaya !!!
>                                                    
> Bersaksi dalam syahadat sama halnya bersaksi seseorang berzinah !!!
> 
> Jadi kata bersaksi dalam syahadat tidak bisa diganti dengan kata lain, karena 
> kalo bisa diganti dengan kata lain, artinya bersaksi oleh saksi 4 orang untuk 
> menghukum pezinah juga bisa diganti dong.
> 
> Coba bayangin ada 4 orang bersaksi tetapi enggak bilang bersaksi melainkan 
> diganti dengan kata2 "percaya", bisa enggak tuh bilang begini "Saya percaya 
> si anu berzinah".
> 
> Kalo percaya si anu berzinah, maka si anu enggak bisa dihukum karena untuk 
> menghukum pezinah dibutuhkan kesaksian 4 orang bukan dibutuhkan 4 orang yang 
> percaya si anu berzinah.
> 
> Percaya itu bukanlah kesaksian.
> Bersaksi dalam Syahadat artinya "tidak menyaksikan", artinya berbohong.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>
buat Ny. Muslim binti Muskitawati bagus anda kritis.. anda pengen tahu.. maka 
untuk tahu jawaban dari pertanyaan anda silahkan anda datang ke orang yang 
tepat... orang yang pakarnya kaya ulama di lingkungan anda klw anda memang 
seorang muslim.. klw anda membuat kesimpulan sendiri disini atau melontarkan 
pendapat anda di forum ini, nanti anda tersesat dengan pemahaman anda 
sendiri... karena forum ini umum dan belum tentu anda ngerti dengan jaawaban 
rekan yang lain disini...dan ingat otak kita mempunyai keterbatasan dan jangan 
anda hanya mengandalkan hanya kepada otak anda....walaupun anda cerdas kalau 
anda belum tahu ilmunya sama aja boddoooh......
jadi segera lah datang ke ulama dilingkungan anda utk mendapatkan jawaban yang 
lebih jelas dan detail skalian anda bisa diskusi langsung.....



Kirim email ke