HAM = HAK ASASI MUSTIKAWATI wkwkwkwkwk
> Nugrasius - W73 <nugras...@...> wrote: > Yang saya pahami Islam melarang keras > menghancurkan tempat2 ibadah, bahkan > ada haditsnya Betul, Islam melarang umatnya merusak tempat2 ibadah yang digunakan untuk menyembah Allah bukan menyembah berhala. Jadi kalo merusak patung2 berhala maupun membantai para penyembah berhala justru kewajiban muslimin dalam menegakkan Shariah Islam, dan inipun jelas ayat2nya. Itulah sebabnya, saya katakan bahwa tegakkanlah HAM bukan Syariah Islam, karena dalam HAM dilarang mem-beda2kan manusia dari agama yang dipercayanya. Hanya Syariah Islam satu2nya agama yang cuma memuliakan muslimin saja sebagai manusia yang derajatnya paling tinggi, sedangkan yang bukan muslimin dianggapnya sebagai se-jelek2nya binatang yang halal ditumpahkan darahnya. Coba tunjukkan kepada saya ayat2 Quran dimana muslimin diwajibkan melindungi berhala dan patung2nya??? tidak ada khan??? Yang ada justru menghancurkannya. Justru HAM itu mewajibkan semua negara2 didunia melindungi semua agama termasuk juga patung2 berhalanya. Juga harus menghormati setiap umat sama sederajat dimana muslimin maupun kafir sama2 terhormat dan sama2 derajatnya. Ny. Muslim binti Muskitawati. Nugra S. Pit Geologist / QC PT. Adaro Indonesia - Envirocoal Wara Km 73, Tanjung Tabalong, Kal-Sel p : +62-8115014724 | t : +62-526-2023677 | e : [email protected] " Berpikir positif awal dari kesuksesan " ________________________________ Disclaimer : This electronic mail transmission may contain material that is legally privileged and confidential for the sole use of the intended recipient. Any review, reliance or distribution by others or forwarding without express permission is strictly prohibited. If you are not the intended recipient or the employee or agent responsible for delivery of this message to the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, dissemination, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify the sender immediately by responding to this electronic mail and then delete all copies including any attachments thereto from your computer, disk drive, diskette, or other storage device or media. Adaro Group does not accept any liability in respect of communication made by its employee that is contrary to company policy or outside the scope of employment of the individual concerned.
