HAM = HAK ASASI MUSTIKAWATI wkwkwkwkwk

> Nugrasius - W73 <nugras...@...> wrote:
> Yang saya pahami Islam melarang keras
> menghancurkan tempat2 ibadah, bahkan
> ada haditsnya

Betul, Islam melarang umatnya merusak tempat2 ibadah yang digunakan untuk 
menyembah Allah bukan menyembah berhala.

Jadi kalo merusak patung2 berhala maupun membantai para penyembah berhala 
justru kewajiban muslimin dalam menegakkan Shariah Islam, dan inipun jelas 
ayat2nya.

Itulah sebabnya, saya katakan bahwa tegakkanlah HAM bukan Syariah Islam, karena 
dalam HAM dilarang mem-beda2kan manusia dari agama yang dipercayanya.

Hanya Syariah Islam satu2nya agama yang cuma memuliakan muslimin saja sebagai 
manusia yang derajatnya paling tinggi, sedangkan yang bukan muslimin 
dianggapnya sebagai se-jelek2nya binatang yang halal ditumpahkan darahnya.

Coba tunjukkan kepada saya ayat2 Quran dimana muslimin diwajibkan melindungi 
berhala dan patung2nya??? tidak ada khan??? Yang ada justru menghancurkannya.

Justru HAM itu mewajibkan semua negara2 didunia melindungi semua agama termasuk 
juga patung2 berhalanya. Juga harus menghormati setiap umat sama sederajat 
dimana muslimin maupun kafir sama2 terhormat dan sama2 derajatnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Nugra S.
Pit Geologist / QC
PT. Adaro Indonesia - Envirocoal
Wara Km 73, Tanjung Tabalong, Kal-Sel
p : +62-8115014724 | t : +62-526-2023677 | e : [email protected]
" Berpikir positif awal dari kesuksesan "


________________________________
Disclaimer :
This electronic mail transmission may contain material that is legally 
privileged and confidential for the sole use of the intended recipient. Any 
review, reliance or distribution by others or forwarding without express 
permission is strictly prohibited. If you are not the intended recipient or the 
employee or agent responsible for delivery of this message to the intended 
recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, dissemination, 
distribution or taking any action in reliance on the contents of this 
information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received 
this communication in error, please notify the sender immediately by responding 
to this electronic mail and then delete all copies including any attachments 
thereto from your computer, disk drive, diskette, or other storage device or 
media.

Adaro Group does not accept any liability in respect of communication made by 
its employee that is contrary to company policy or outside the scope of 
employment of the individual concerned.

Kirim email ke