> gatotpra2...@... wrote:
> Dalam bgt mbok must ulasannya. Coba
> perhatikan kutipan mbok must " Babi
> itu diharamkan karena enggak ada
> nicotine-nya, kalo saja ada babi yang
> mengandung nicotine, maka babi ini
> jadi halal". Nah pertanyaannya :
> mbok mustikawati mengandung nicotine
> gk nih?, kl mbok  gk mengandung
> nicotine apakah mbok must jg haram ?.

Kalo saya sendiri, haram atau halal, tetap anti-rokok, saya pindah ke Amerika 
salah satu penyebabnya adalah karena asap rokok di Indonesia.

Soal tulisan diatas mengenai babi yang mengandung nicotine hanyalah tulisan 
untuk menyentil atau mengkritik para ulama yang enggak konsistent dalam hal 
fatwa2 larangan merokok ini.

Maksudnya, masa sih fatwa itu bisa haram bukan pada objeknya tapi yang 
diharamkan justru penggunanya.

Artinya kalo babi itu haram untuk dimakan, tetap saja haram biarpun dikasih 
kecap atau dikasih sambel pedes, atau dicampur nicotine.

Apakah enggak goblok tuh, rokok itu haram kalo dihisap oleh wanita hamil, kalo 
dihisap oleh wanita enggak hamil jadinya malah halal.

Oleh karena itu saya bilang, babi juga jadi halal kalo mengandung nicotine.  
Atau bisa jadi babi itu halal dimakan kalo dimakan oleh wanita hamil.

Semua makanan akan jadi haram kalo terkandung bahan yang diharamkan.
Kenapa enggak dikatakan bahwa semua makanan jadi halal kalo mengandung bahan 
yang halal ???

Yaaah...  cara berpikir Islamiah memang enggak bisa meraih cara berpikir orang 
sehat akalnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.
















  Duh...jd pusing ya, harus pake logika yg gimana ya?. Salam Ny. Nonmuslim 
bintitan
>  
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> 
> -----Original Message-----
> From: "muskitawati" <muskitaw...@...>
> Date: Sat, 03 Apr 2010 04:30:27 
> To: <[email protected]>
> Subject: -:: Milist NB::- Babi Bisa Saja Dihalalkan Kalo Mengandung Nicotine 
> !!!
> 
> Babi Bisa Saja Dihalalkan Kalo Mengandung Nicotine !!!
>                                             
> Memang berdasarkan Quran, babi itu diharamkan, sebabnya karena babi itu tidak 
> mengandung nicotine, tidak ada babi yang merokok sehingga dagingnya bisa 
> mengandung nicotine yang membawa kenikmatan yang Islamiah.
> 
> Nicotine itu adalah dzat yang menetralisir segala makanan yang diharamkan.
> 
> Fatwa rokok haram itu bukanlah mengharamkan nicotine-nya, tetapi yang 
> diharamkan itu pengisapnya.  Bila rokok dihisap wanita hamil, anak2, bayi, 
> maka untuk mereka ini diharamkan, tapi kalo yang menghisap rokok ini kakek2, 
> pemuda pekerja, wanita yang tidak hamil, ulama, dan umat yang memang sudah 
> kecanduan, maka bagi mereka ini rokok tetap halal.  Ini contoh fatwa yang 
> tidak konsistent, tidak ada rujukannya di ayat Quran.
> 
> 
> > Kiyai Ngrambyang <kalimalang@> wrote:
> > Lebih banyak orang berumur lebih pendek
> > gara-gara merokok daripada karena makan
> > babi. Kalau Babi saja haram, mosok rokok
> > tidak haram?
> >
> 
> 
> Babi itu diharamkan karena enggak ada nicotine-nya, kalo saja ada babi yang 
> mengandung nicotine, maka babi ini jadi halal.
> 
> Kuncinya adalah, nicotine itu tidak memabukkan tetapi menyegarkan dan 
> membahagiakan.  Tidak ada ayat di Quran yang menyatakan nicotine atau merokok 
> merugikan kesehatan sehingga harus diharamkan.
> 
> Jadi fatwa2 rokok haram itu sama sekali enggak ada basis ayat Quran yang bisa 
> dijadikan rujukan. Bahkan fatwa2 rokok haram itupun enggak konsistent, karena 
> yang diharamkan bukan rokoknya melainkan penghisapnya, yaitu apabila yang 
> menghisap itu wanita dan anak2 barulah dianggap haram, tapi kalo dihisap oleh 
> pemuda2, kakek2, nenek2, ataupun dihisap asapnya oleh bukan perokok, maka hal 
> ini malah halal.
> 
> Kalo anda kondangan ke MUI, maka disana anda akan menemukan banyak sekali 
> rokok2 gratis sumbangan semua pabrik2 rokok yang setiap hari dikirimkan 
> ber-slof2 untuk kepentingan para ulama yang sering mengancam untuk 
> mengharamkan rokok2 ini.
> 
> Memang rokok2 sumbangan ini sifatnya jadi halal, karena disetiap slof-nya ada 
> tulisan bahwa rokok ini khusus disumbangkan untuk ulama2 di MUI.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>


Kirim email ke