Rasialisme dan Diskriminasi Harus Dilarang UU
                                              
Setiap orang bisa bertindak rasialistis dan diskriminatif, sama halnya setiap 
orang bisa mencuri atau merampok.  Tetapi UU negara harus diberlakukan melarang 
rasialistme dan diskriminasi, sama dengan UU yang melarang mencuri dan merampok.

Inilah bedanya antara negara Indonesia dari negara Amerika, meskipun di Amerika 
masih ada rasialisme, tetapi UU melarangnya dan pelakunya pasti dituntut dan 
dihukum karena merupakan pelanggaran hukum.  Sama seperti pencuri dan perampok 
yang juga harus dihukum berdasarkan UU.

Meskipun di Indonesia UU-nya melarang mencuri dan merampok, tetapi justru 
UU-nya diskriminatif dan rasialistist.


> "Ignatius Sapto Condro A.B." <saptocon...@...> wrote:
> Rasialisme dan rasisme adalah isu
> utama yang dihadapi dalam
> demokratisasi di negara
> manapun. Hampir tidak ada
> negara yang benar-benar bebas
> dari isu ini.



Pada hakekatnya rasialisme merupakan hal yang alamiah seperti halnya bencana 
alam.

Jadi dimanapun adanya rasialisme selalu ada seperti dimanapun ada rampok.

Yang menjadi masalah adalah UU yang rasialistist bukan pribadi yang 
rasialistist.  Hukum dan UU yang rasialistis merupakan problem bagi umat 
manusia, karena seperti rampok yang meskipun ada dimanapun juga tapi bukan 
berarti rampoknya yang dilindungi melainkan korbannya yang dilindungi agar 
tidak kena dirampok, dan rampoknya harus dikejar, ditangkap, diadili, dan 
dihukum.

Demikianlah bedanya negara demokrasi yang menegakkan HAM dan negara yang 
rasialistist.  Begitu juga bedanya antara negara Amerika dan negara Indonesia.

Biarpun di Amerika tetap ada rasialisme tetapi bukan dilakukan dalam praktek UU 
karena UU justru melarang rasialisme, siapapun yang diadukan melakukan 
rasialisme pasti dihukum berat.  Tapi memang rasialisme secara sembunyi2 tetap 
ada sama seperti pencuri atau rampok yang beraksi secara sembunyi karena 
merupakan pelanggaran hukum yang berat.

Di Indonesia contohnya, UU-nya rasialist dan diskriminatif, memperlakukan 
keturunan cina berbeda dari keturunan Arab, memperlakukan berbeda mereka yang 
beragama Islam dari yang bukan Islam, rasialisme dalam UU pernikahan, 
rasialisme dalam pemberian KTp, dan banyak sekali UU yang rasialistist yang 
diberlakukan di Indonesia.  Diskriminasi terhadap orang cacat, orang tua, dan 
perempuan.

Di Amerika berlaku UU anti-rasialisme dan anti-diskriminasi, siapapun yang 
diadukan melakukan diskriminasi akan terkena hukuman berat.

Jadi menyesatkan kalo cari2 pembenaran dengan mencontohkan adanya diskirimiasi 
sembunyi2 oleh pribadi2 tertentu di Amerika untuk membenarkan diskriminasi yang 
terjadi di Indonesia dan di negara2 Syariah.

Jadi, rasialisme dan diskriminasi bukan issue di negara2 yang demokratis dan 
menegakkan HAM, karena UU-anti diskriminasi sudah jelas tidak bisa 
diperdebatkan lagi.  Issue rasialisme dan diskriminasi hanya menjadi issue bagi 
negara2 syariah dan negara komunis yang UU-nya membedakan setiap individu atas 
dasar ras, gender, agama, dan aliran politiknya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.








Kirim email ke