Salam
FAKTANYA pada waktu INI, PKI sudah tidak berguna di Indonesia.Demikian juga 
KOMUNISME KUNO tidak berguna bagi DUNIA apalagi Indonesia.
Bangunlah Pak, bangunlah kaum yang terhina, bangunlah kaum yang lapar! 
Komunisme tidak lagi MUSTI di dunia!
Wasalam,

Wal Suparmo

--- Pada Sab, 15/5/10, Umar Said <[email protected]> menulis:

Dari: Umar Said <[email protected]>
Judul: -:: Milist NB::- Menyambut HUT PKI tanggal 23 Mei 1920  (1)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 15 Mei, 2010, 11:47 PM







 



  


    
      
      
      


Tulisan ini juga disajikan dalam 
website http://umarsaid. free.fr/ 
yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih 
dari  607 600 kali
- - -  - 
  
Menyambut HUT PKI tanggal 23 
Mei 1920
(bagian  satu)
  
Berbagai catatan tentang
larangan terhadap 
PKI 
  
  
Sudah dapat diduga lebih dahulu bahwa tulisan 
yang berjudul « Menyambut HUT PKI tanggal 23 Mei 1920 » ini akan 
mendapat banyak tanggapan atau reaksi yang bermacam-macam dari berbagai 
kalangan. Karena, judul yang demikian itu sangat  menggelitik hati dan fikiran 
banyak 
orang. Dan kalau kemudian ternyata ada banyak sekali orang yang marah, jengkel, 
menghamburkan  caci-maki atau 
melampiaskan ketidaksenangan mereka, demikian itu adalah wajar, dan bisa 
dimengerti, Menyatakan pendapat adalah hak setiap orang.
  
Karena, dilihat dari berbagai segi, memang 
banyak hal yang berkaitan dengan PKI patut diketahui dan dimengerti oleh bangsa 
kita. Sayangnya, terlalu banyak orang yang kurang mengerti, salah mengerti atau 
bahkan tidak mengerti apa itu PKI. Yang paling  disayangkan  -- dan  patut 
dikasihani --  adalah mereka yang tidak pernah mau 
mengerti, karena berbagai sebab. Kalaupun ada yang bersikap demikian adalah hak 
mereka yang sah-sah saja.
  
Sebab, terlalu lama bangsa Indonesia dilarang 
secara resmi oleh pemerintahan sejak 1966 (harap catat baik-baik : hampir 
setengah abad !!!) untuk mengetahui, mendengar, berbicara, menyebarkan, 
menerima informasi atau bahan-bahan bacaan tentang PKI. Artinya, segala macam 
kegiatan atau perbuatan yang berkaitan dengan PKI dilarang, sejak ditetapkannya 
keputusan nomor 25 tahun 1966 oleh MPRS (badan legislatif gadungan, bikinan 
secara paksa oleh kalangan militer pendukung Suharto beserta berbagai kekuatan 
reaksioner lainnya yang anti Bung Karno).
  
Keputusan MPRS nomor 25 tahun 1966 yang  melarang secara resmi kegiatan PKI dan 
penyebaran Marxisme ini telah dipakai oleh rejim militer Suharto beserta para 
pendukung Orde Baru untuk melakukan terror  
-- fisik dan mental -- secara besar-besaran, intensif, menyeluruh, dan 
berjangka lama (paling sedikitnya  
32 tahun) terhadap seluruh kekuatan kiri yang mendukung politik Bung 
Karno dan PKI. 
  
Dengan ketetapan MPRS no 25 tahun 1966 inilah 
penguasa militer di bawah Suharto telah melumpuhkan atau menghancurkan kekuatan 
kiri yang sebelum 1965 menjadi tulangpunggung kekuatan  revolusioner Indonesia 
di bawah pimpinan 
Bung Karno. Ketetapan MPRS nomor 25 tahun 1966 ini jugalah yang telah 
membungkam 
suara revolusioner rakyat Indonesia, dan menjerumuskan bangsa dan negara dalam 
kegelapan dan pembusukan atau dekadensi, seperti yang sudah kita saksikan 
bersama puluhan tahun sejak jamannya Orde Baru,  sampai sekarang !
  
  
Melarang PKI berarti melumpuhkan Bung Karno
  
Para pengamat sejarah yang objektif - atau semua 
orang yang jujur atau bernalar sehat – akan bisa melihat bahwa penggulungan 
atau 
penghancuran PKI beserta para simpatisannya (oleh golongan militer di bawah 
pimpinan Suharto dengan bantuan imperialisme AS)  sebenarnya atau pada 
hakekatnya adalah 
juga dengan tujuan untuk melumpuhkan atau menghancurkan kekuatan politik 
revolusioner Bung Karno.
  
Dari sudut ini kita bisa melihat bahwa ketetapan 
MPRS 25 tahun 1966 (larangan terhadap PKI) sesungguhnya bukan hanya ditujukan 
kepada PKI saja, melainkan juga kepada Bung Karno. Karena, dengan melarang PKI, 
yang merupakan kekuatan utama pendukung berbagai politik revolusioner Bung 
Karno  -- yang sejak tahun 1920-an 
sudah anti-kolonialisme dan anti-imperialisme dan pro-sosialisme – maka impian 
sejak lama dari kekuatan imperialis asing untuk melenyapkan Bung Karno menjadi 
kenyataan. 
  
Dalam sejarah bangsa Indonesia akan dicatat oleh 
generasi sekarang dan generasi yang datang, bahwa dihancurkannya kekuatan 
politik Bung Karno dan PKI oleh Suharto beserta pendukungnya (baik sipil maupun 
militer) adalah pada hakekatnya merupakan pengkhianatan berat terhadap tujuan 
revolusi rakyat Indonesia serta perusakan yang parah terhadap Republik 
Indonesia. Akibat buruknya kita saksikan dalam situasi negara kita sekarang 
ini, 
yang penuh dengan berbagai macam kebobrokan, kebejatan, dan 
kebusukan.
  
  
TAP MPRS no 25/1966 adalah 
aib bangsa
  
Kalau difikir secara dalam-dalam, dan dengan 
hati yang jernih pula,  maka 
jelaslah  bahwa diputuskannya TAP 
MPRS no 25/1966 hampir setengah abad yang lalu (sekali lagi : hampir 
setengah abad yang lalu !) adalah betul-betul aib bangsa yang besar sekali. 
Bangsa Indonesia mungkin punya macam-macam aib atau segi-segi yang negatif, 
tetapi TAP MPRS yang satu ini adalah aib yang terbesar yang perlu dicatat oleh 
generasi-generasi kita yang akan  
datang.
  
Sebab, larangan terhadap PKI ini secara implisit 
membenarkan  (atau menghalalkan  atau mensyahkan ) adanya pembantaian 
besar-besaran jutaan anggota dan simpatisan PKI yang tidak bersalah sama 
sekali, 
pemenjaraan ratusan ribu (juga orang-orang yang tidak bersalah apa-apa !!!) 
dalam jangka yang lama sekali. 
  
Karena adanya TAP MPRS ini pulalah puluhan juta 
keluarga anggota atau simpatisan PKI (antara lain : pegawai negeri, buruh, 
tani, pemuda, mahasiswa) menderita selama hampir setengah abad ( !!!) 
bermaca-macam terror  -- mental dan 
fisik  -- karena dipersekusi, 
didiskriminasi, dicurigai, dikucilkan, dihina, disengsarakan, atau 
dimusuhi.  Kekejaman fasisme Hitler 
saja tidak seseram dan sebengis dan sebegitu lama yang dilakukan rejim Orde 
Baru !
  
Sebagian kecil dari bermacam-macam kisah yang 
menyedihkan tentang itu semua sudah mulai diketahui, karena sudah ditulis atau 
diceritakan dari mulut ke mulut. Tetapi, sebagian terbesar masih tetap belum 
terbuka, karena berbagai sebab. Padahal, kisah-kisah sedih tentang berbagai 
kejahatan Orde Baru adalah khasanah yang berharga sekali bagi sejarah bangsa 
dan 
anak cucu kita.
  
TAP MPRS tentang larangan terhadap PKI itu dalam 
jangka lama sekali (terutama selama pemerintahan Orde Baru) bukan saja dipakai 
sebagai alat terror terhadap golongan kiri pendukung  berbagai politik  
revolusioner Bung Karno, melainkan juga 
alat untuk mengintimidasi semua orang atau semua golongan yang berani menentang 
Suharto secara terang-terangan.
  
  
Orde Baru lebih biadab dari 
pemerintahan Belanda 
  
Sudah menjadi pengalaman banyak orang  -- atau sudah disaksikan juga oleh 
banyak kalangan masyarakat  -- 
selama puluhan tahun Orde Baru  
bahwa  rejim militer Orde 
Baru (dengan pendukung utamanya Golkar beserta berbagai golongan reaksioner 
lainnya di Indonesia dan di luarnegeri) telah banyak sekali melakukan 
pelanggaran HAM  yang serius dan 
amat berat selama puluhan tahun.
  
Dalam sejarah bangsa Indonésia akan tercatat 
(dan harus dicatat !!!) bahwa pernah ada jutaan warganegara Republik 
Indonesia yang dibunuhi secara biadab oleh bangsanya sendiri atau penguasa 
militernya sendiri, walaupun tidak mempunyai dosa sedikit pun  atau tidak 
melakukan kesalahan yang 
bagaimana pun dan tidak membuat kejahatan apa pun.
  
Patutlah kiranya kita sama-sama ingat bahwa 
pemerintahan kolonial Belanda yang menjajah negeri kita selama 350 tahun tidak 
pernah  membunuh jutaan orang tidak 
bersalah dalam dua tahun saja seperti yang dilakukan oleh militernya Suharto. 
Pemerintahan kolonial Belanda  
(ingat :Suharto dulunya adalah serdadu kolonial Belanda - 
KNIL !) telah menindas pembrontakan besar PKI tahun 1926 dengan 
memenjarakan 13 000 anggauta dan simpatisan PKI dan mengirimkan 1 308 ke 
pembuangan di Digul setelah mereka kebanyakan diperiksa oleh pengadilan 
kolonial.
  
Tetapi penguasa militer di bawah Suharto sudah 
memenjarakan  -- secara 
sewenang-wenang --  ratusan ribu 
anggota dan simpatisan  PKI (bahkan 
juga orang-orang yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan PKI) dalam 
jangka 
waktu yang lama sekali, tanpa proses pengadilan. Di antara mereka itu terdapat 
lebih dari 10 000 tapol yang ditahan di kamp-kamp konsentrasi  di Pulau Buru, 
dengan perlakuan yang 
jauh lebih kejam dari pada yang dialami oleh kaum pembuangan di Digul
  
  
Larangan terhadap PKI merusak jiwa 
bangsa
  
Barangkali ada orang-orang yang menganggap bahwa 
kalimat « larangan terhadap PKI merusak jiwa bangsa » agak keterlaluan 
atau berlebih-lebihan atau sembarangan saja. Sebaiknya, kalau ada orang-orang 
atau kalangan yang begitu itu, kita ajak merenungkan  -  
dengan hati nurani yang bersih dan nalar yang sehat – berbagai hal 
sebagai berikut :
  
Larangan terhadap PKI adalah suatu pelanggaran 
HAM yang berat sekali yang bertentangan dengan piagam PBB yang juga 
ditandatangani oleh pemerintah Indonesia  
Larangan ini juga bertentangan dengan jiwa UUD (Konstitusi) Republik 
Indonesia  Jadi, bisalah dikatakan 
bahwa larangan terhadap PKI merupakan kesalahan besar, atau dosa berat, 
terhadap 
rakyat dan bangsa Indonesia.
  
Seperti sudah kita semua rasakan , atau kita 
saksikan, atau kita alami sendiri, larangan terhadap PKI telah menyebabkan 
sebagian rakyat Indonesia memusuhi, mencurigai, menyingkirkan sebagian lainnya 
dari rakyat kita sendiri.
  
Karena adanya larangan terhadap PKI maka  -- sebagai akibatnya --ajaran-ajaran 
revolusioner Bung Karno dalam jangka lama sekali ikut diboikot atau 
dilarang juga, karena dianggap mengandung isi yang menguntungkan PKI 
(umpamanya, 
antara lain : NASAKOM, Manipol, Yo kadang yo sanak,) 
  
Larangan terhadap PKI selain meracuni fikiran 
banyak orang, juga telah mendorong sebagian bangsa kita menjadi reaksioner atau 
kontra-revolusioner , dan ikut-ikut menyetujui segala kebiadaban yang dilakukan 
Suharto beserta segala macam pendukungnya (Golkar, militer, termasuk sebagian 
kalangan Islam)
  
Selama TAP MPRS nomor 25/1966 belum dicabut maka 
bangsa kita akan terus mengidap penyakit parah, yang merusak jiwa bangsa, yang 
menggerogoti persatuan bangsa, yang merugikan kekuatan revolusioner rakyat 
Indonesia
  
  
Apa faedahnya larangan terhadap PKI ?
  
Setelah larangan terhadap PKI diberlakukan sejak 
tahun 1966  (artinya selama hampir 
setengah abad) oleh penguasa militer Suharto – yang masih diteruskan oleh 
berbagai pemerintahan sampai sekarang--  
kita semua bisa bertanya-tanya apa saja hasil positifnya  bagi negara dan 
bangsa, dan apa pula 
akibat negatifnya. Yang berikut ini adalah sekadar sedikit sumbangan untuk 
bahan 
pemikiran bersama :
  
Kalau  
mau dikatakan bahwa larangan terhadap PKI adalah untuk keamanan 
masyarakat, ketertiban, dan untuk stabilisasi politik, maka pengalaman hampir 
setengah abad sejak 1965-1965 menunjukkan bahwa keamanan negara kita tetap 
sering terganggu oleh berbagai peristiwa, terutama terror  dari segolongan 
kecil Islam fanatik yang 
mau mendirikan negara Islam. Dan sama sekali bukannya oleh PKI, anasir PKI, 
atau 
PKI malam, atau « bahaya laten PKI »
  
Walaupun PKI tidak ada (karena dinyatakan 
dilarang secara resmi), kestabilan politik juga tidak pernah terwujud lama, 
kecuali di era Suharto ketika stabilisasi politik didasarkan  pada diktatur 
militer yang dijalankan 
dengan keras (tangan besi). Kestabilan politik di era Suharto hanyalah 
kestabilan politik semu, yang dipaksakan, dan  didasarkan kepada  berbagai 
macam terror. Kestabilan 
politik juga tidak ada selama pemerintahan Habibi, Gus Dur, Megawaii, dan 
SBY-Budiono sekarang ini.
  
Seperti yang sudah ditunjukkan oleh sejarah, 
larangan terhadap PKI (TAP MPRS 25/1966) dipakai  oleh Suharto untuk 
melapangkan jalan 
baginya dan juga bagi rejimnya untuk melakukan banyak  pelanggaran konstitusi, 
berbagai 
kejahatan kemanusiaan, pencekekan demokrasi, korupsi dan kejahatan-kejahatan 
lainnya, semuanya itu untuk melanggengkan  
kekuasaan Suharto beserta Orde Barunya.
  
Larangan terhadap PKI adalah 
« papan-nama » yang buruk sekali  
bagi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia yang beradab. Sebab 
sedikit sekali negara di dunia yang melarang secararesmi dan terang-terangan 
adanya partai  komunis. Sedangkan di 
Amerika Serikat  sendiri saja partai 
komunis dibolehkan melakukan kegiatan-kegiatan seperti partai-partai 
lainnya.
  
Selama ada larangan terhadap PKI,  negara dan bangsa Indonesia tidak 
pantas, atau tidak berhak, atau tidak sah, untuk menamakan diri sebagai negara 
dan bangsa yang demokratis sepenuhnya dan sebenarnya.
  
Larangan terhadap PKI sama sekali tidak 
menguntungkan kepentingan rakyat Indonesia, melainkan sebaliknya, hanya 
menguntungkan musuh-musuh rakyat dan bangsa Indonesia, dan merugikan tujuan 
revolusi kemerdekaan, seperti yang dicita-citakan oleh kita bersama, sesuai 
dengan ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno
  
Paris, 15 Mei  2010-
  

  Umar Said
  
= = = =
  
Catatan tambahan ; Tulisan selanjutnya 
« Menyambut HUT PKI 23 Mei »  
sedang dipersiapkan, dan akan diusahakan bisa disajikan sebelum datangnya 
tanggal 23 Mei. Dalam tulisan yang akan datang akan dicoba dikemukakan berbagai 
aspek lainnya tentang PKI.
  
  
  
  
-          
  
  
 
  


    
     

    
    


 



  





Kirim email ke